Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 75
  • comment 0 komentar

BONTONOMPO, GOWA — Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial Y (34). Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Pannujuan, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial IJ (43), warga Desa Jipang. Dalam aksinya, IJ diduga memanjat rumah korban dari bagian belakang dan masuk ke dalam kamar. Ia kemudian mengambil dua unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg milik korban.

Barang-barang yang dicuri yakni 1 unit HP merek VIVO Y21s warna biru (IMEI 1: 862194050352980, IMEI 2: 862194050352960), 1 unit HP merek VIVO Y03 warna hitam (IMEI 1: 866707079479815, IMEI 2: 866707079479807) dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.365.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontonompo, diperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tim kemudian dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sesuai laporan korban, yakni dua unit HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Polsek Bontonompo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Gowa akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Embark on Mystical Adventures in Uncharted Territories

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Post Views: 53

  • Momentum Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Serahkan Bansos kepada Keluarga Warga Binaan Rutan Pangkep

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PANGKEP —  Dalam rangka Safari Ramadhan 1447 H, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah keluarga warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep yang tergolong kurang mampu, Rabu (4/3). Penyerahan bansos yang berlangsung di Ruang Kunjungan Rutan Pangkep ini menjadi bagian dari kepedulian sosial di bulan suci […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor di Makassar sorotanrakyat.co.id/ — Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pada Jumat, 16 Mei 2025, personel Unit Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, […]

  • Lapas Palopo Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Lapangan Lapas Palopo. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai JFT/JFU, serta peserta magang. Peringatan Hari Bela Negara tahun ini mengusung tema “Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”, sebagai momentum untuk […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 […]

  • Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    GOWA – Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik. […]

error: Content is protected !!
expand_less