Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Akademisi UKIP Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur

Akademisi UKIP Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Makassar – Akademisi Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menyewakan lahan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) berpotensi melanggar hukum jika tidak melalui mekanisme pengelolaan aset daerah yang diatur dalam regulasi.

Menurut Jermias Rarsina, penyewaan atas lahan yang diklaim sebagai milik daerah wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Ia menyebut potensi pelanggaran bisa muncul sejak tahap penetapan status tanah.

“Jika lahan itu merupakan Barang Milik Daerah, maka seluruh proses pemanfaatannya, termasuk penyewaan, tidak bisa dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Kalau tahapan itu dilewati, maka keputusan sewa dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum administrasi,” ujar Jermias Rarsina.

Ia merinci lima aspek hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum menetapkan sewa: kejelasan status aset, pelibatan DPRD, penilaian independen oleh lembaga appraisal, penetapan jangka waktu dan mekanisme sesuai aturan teknis, serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah secara tercatat.

“Semua itu bukan pilihan, tapi keharusan hukum yang bersifat regulatif. Kalau sebagian saja diabaikan, maka kebijakan sewa itu sudah patut dipertanyakan legalitasnya,” kata Jermias Rarsina.

Ia juga menyoroti pernyataan anggota DPRD yang mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa lahan tersebut. Menurutnya, ketiadaan pelibatan legislatif bisa menjadi indikasi awal adanya dugaan pelanggaran kewenangan.

“Kalau DPRD tidak tahu dan tidak dilibatkan, itu alarm pertama. Apalagi jika nilai sewanya tidak didasarkan pada penilaian appraisal resmi,” ucapnya.

Jermias Rarsina menyebut potensi persoalan hukum tidak hanya berhenti pada ranah administrasi. Jika penyewaan aset daerah dilakukan tanpa dasar hukum yang lengkap, serta menimbulkan kerugian negara secara ekonomi atau finansial, maka kasus itu dapat masuk ke wilayah pidana, termasuk korupsi.

“Kalau ditemukan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan nilai sewa, atau transaksi tidak transparan, maka aparat penegak hukum punya ruang untuk melakukan penyelidikan awal. Unsur tipikor bisa muncul jika ada kerugian keuangan daerah,” tuturnya.

Menurut Jermias Rarsina, klarifikasi dari pemerintah daerah menjadi penting agar tidak terjadi simpang siur penilaian publik. Namun ia menegaskan bahwa pembukaan dokumen dan proses administratif adalah bagian dari akuntabilitas yang bisa ditelusuri aparat hukum.

“Ini soal governance aset. Kalau prosedur dilanggar, konsekuensi hukumnya jelas. Penyelidikan bisa dilakukan tanpa harus menunggu laporan resmi jika indikatornya sudah terlihat,” ujar Jermias Rarsina.

Warga dan Datu Luwu Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur

Kesepakatan sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) menuai sorotan dari warga, tokoh adat, dan kalangan legislatif. Nilai sewa yang dianggap terlalu rendah dan dugaan tidak adanya pelibatan masyarakat menjadi sumber kritik utama.

Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau, menyatakan bahwa Kedatuan Luwu tidak akan tinggal diam jika kebijakan investasi berdampak pada kerugian masyarakat lokal. Ia menerima langsung aspirasi warga Lampia yang mempertanyakan dasar penetapan harga dan mekanisme penyewaan lahan.

“Kami berterima kasih kepada investor, tapi jangan sekali-kali menyengsarakan rakyat saya. Kalau rakyat dizalimi, kami akan berdiri bersama mereka,” ujar Andi Maradang Mackulau dalam pertemuan dengan warga di Desa Harapan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sorotan muncul setelah terungkap bahwa lahan seluas 394,5 hektare disewa dengan nilai Rp4,45 miliar untuk lima tahun, atau sekitar Rp889 juta per tahun. Jika dihitung per meter persegi, nilainya hanya sekitar Rp226. Warga membandingkan angka itu dengan tarif sewa lahan 25 x 25 meter untuk menara telekomunikasi yang mencapai Rp4 juta per tahun, atau sekitar Rp6.400 per meter persegi.

“Kalau melihat perbandingannya, sangat jomplang. Kami mensinyalir ada kejanggalan dalam MoU itu,” kata Zakkir Mallakani, pemuda Desa Harapan.

Sejumlah warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diajak bermusyawarah sebelum penandatanganan kerja sama. Mereka menilai keputusan diambil sepihak dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan.

“Tanah itu disewakan tanpa melibatkan kami, dan harganya sangat murah,” ujar seorang warga dalam dialog dengan tokoh adat. Kritik muncul tidak hanya soal nilai, tetapi juga transparansi pengelolaan serta pembagian manfaat.

Dari sisi politik daerah, beberapa anggota DPRD mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun penetapan harga sewa. Seorang legislator menyebut tidak pernah mengetahui adanya pembicaraan resmi terkait kerja sama lahan itu. “Kami tidak pernah diajak bicara soal itu,” ujarnya singkat.

Warga Desa Harapan juga meminta agar pemerintah daerah membuka dokumen penyerahan lahan kompensasi dari PT Vale sebelum dialihkan ke PT IHIP. Mereka mendesak agar alur pemanfaatan aset dijelaskan secara terbuka.

“Harus ada penjelasan mulai dari keberadaan lahan kompensasi, penyerahan dari Vale ke pemda, hingga tarif sewanya,” kata Ibrahim, salah satu warga.

Andi Maradang Mackulau meminta agar sikap Kedatuan Luwu disampaikan langsung kepada bupati, gubernur, dan pemerintah pusat. Ia menilai aspirasi warga tidak bisa diabaikan dalam kebijakan yang menyangkut tanah dan kepentingan publik.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi atas desakan klarifikasi dan perbandingan nilai sewa yang dianggap tidak wajar oleh warga dan tokoh adat.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kapolri dan Panglima TNI berjanji bakal mengusut kasus hingga tuntas. “Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan […]

  • Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang: Wujud Nyata Pembinaan dan Kemandirian Warga Binaan

    Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang: Wujud Nyata Pembinaan dan Kemandirian Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA, GOWA — 8 November 2025 – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus berinovasi dalam mendukung program pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah nyata yang kini dijalankan adalah peluncuran E-Katalog SiBollang, sebuah platform digital yang menampilkan berbagai hasil karya dan produk unggulan warga binaan sebagai wujud nyata pembinaan kemandirian di lingkungan […]

  • BURON 16 BULAN TERPIDANA NARKOTIKA DIRINGKUS TIM TABUR KEJATI SULSEL DI BERAU KALIMANTAN TIMUR

    BURON 16 BULAN TERPIDANA NARKOTIKA DIRINGKUS TIM TABUR KEJATI SULSEL DI BERAU KALIMANTAN TIMUR

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KEJATI, SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan. Buronan yang diamankan adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38 Tahun), […]

  • Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir terus mengintensifkan kegiatan patroli dialogis dan mobile hunting pada jam rawan tengah malam di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/12/2025) Dini hari. Patroli ini merupakan respon atas maraknya laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sejumlah […]

  • Nyamar Jadi Petugas Dinsos Pria Ini Tipu Nenek Rp 40 Juta, Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam

    Nyamar Jadi Petugas Dinsos Pria Ini Tipu Nenek Rp 40 Juta, Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Nyamar Jadi Petugas Dinsos Pria Ini Tipu Nenek Rp.40 Juta, Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam TAKALAR– Aksi tipu daya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Dinas Sosial berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Pattallassang, Polres Takalar. Seorang pria berinisial SB (27), warga Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, nekat menipu seorang lansia dan menggondol perhiasan […]

  • Class Efforts in Safeguarding and Restoring Historic Monuments

    Class Efforts in Safeguarding and Restoring Historic Monuments

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Post Views: 42

error: Content is protected !!
expand_less