Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » 3 Perkara Kosmetik di Makassar Jadi Acuan, Praktisi Soroti Hakim PN Sidrap Soal Vonis Paramita

3 Perkara Kosmetik di Makassar Jadi Acuan, Praktisi Soroti Hakim PN Sidrap Soal Vonis Paramita

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

MAKASSAR –Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Sidrap, Paramita alias Hj. Mita, menuai sorotan. Sejumlah praktisi hukum menilai vonis itu perlu dilihat dalam konteks perkara serupa di Sulawesi Selatan yang justru berakhir dengan hukuman lebih ringan.

Praktisi hukum pidana,M. Shyafril Hamzah SH, MH, menilai perbandingan sejumlah perkara kosmetik dan sediaan farmasi menunjukkan pola pemidanaan yang tidak selalu sejalan dengan skala perbuatan.

“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi lebih besar berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis (6/3/2026).

Menurut dia, dalam hukum pidana terdapat prinsip bahwa berat ringannya pidana harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial dari perbuatan. Karena itu, hakim semestinya mengurai secara jelas pertimbangan yang melatarbelakangi putusan.

Shyafril juga menilai majelis hakim perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana keterangan terdakwa, saksi meringankan, dan saksi ahli dipertimbangkan dalam putusan.

“Produksi memiliki kualitas kesalahan berbeda dengan sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam amar putusan, harus dijelaskan dasar yuridisnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskresi hakim memang diakui dalam hukum, tetapi tetap harus berlandaskan asas equality before the law atau kesamaan di depan hukum.

“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah dipersepsikan sebagai inkonsistensi penegakan hukum,” kata dia.

Perbandingan Perkara

Shyafril kemudian membandingkan perkara Paramita dengan tiga kasus lain di Makassar.

Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, misalnya, barang bukti mencakup produk sediaan farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, dan dokumen distribusi. Namun putusan kasasi hanya menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Perkara lain adalah Hj. Mir’a Hayati. Barang bukti berupa ratusan produk kosmetik dan dokumen usaha. Vonisnya berfluktuasi: 10 bulan di tingkat pertama, naik menjadi empat tahun di banding, lalu turun menjadi dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi.

Sementara dalam perkara Agus Salim, barang bukti meliputi 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium BPOM, hingga bukti promosi di media sosial. Putusan banding menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Menurut Shyafril, jika diletakkan dalam satu spektrum, sejumlah perkara tersebut memperlihatkan variasi putusan yang cukup tajam.

“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi juga pola penjatuhan pidana. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, pertanyaan publik tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Putusan PN Sidrap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Paramita menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satops Patnal Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak Malam di Rutan Masamba, Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Masamba – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba pada Kamis malam, 02 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 Wita hingga selesai ini difokuskan pada blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). […]

  • Tebar Kepedulian di Bulan Suci, Rutan Sinjai Salurkan Bantuan Sosial dan Pererat Silaturahmi

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SINJAI — Di tengah hangatnya suasana Ramadan, jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai menghadirkan kebahagiaan dengan berbagi terhadap sesama. Selasa (3/3/2026). Pada kegiatan ini Rutan Sinjai menyalurkan bantuan sosial kepada Pesantren Darul Istiqomah, Panti Asuhan Sinjai, serta pensiunan pegawai berupa paket sembako dan uang tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan para penerima selama Bulan Suci […]

  • How Emerging Markets Are Shaping the Global Economy

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Strategies for Accessible and Inclusive Healthcare

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Post Views: 60

  • Bhabinkamtibmas Desa Topejawa Laksanakan Patroli Sambang di Objek Wisata Pantai Topejawa

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama libur panjang awal tahun 2026, Bhabinkamtibmas Desa Topejawa, BRIPTU Sudirman S., melaksanakan kegiatan patroli sambang dan kunjungan di kawasan Wisata Pantai Topejawa, Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Minggu (04/01/2026) pagi. Kegiatan patroli tersebut menyasar para pengunjung wisata yang tengah menikmati […]

  • PT. Mata Nusantara Global dan Matanusantara co.id Perkuat Jejaring Relasi Media Parnert Melalui Moment Berbagi Kebahagiaan di Bulan Penuh Berkah

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MAKASSAR, — Momentum Ramadan dimanfaatkan keluarga besar PT Mata Nusantara Global bersama redaksi Matanusantara.co.id untuk memperkuat jejaring relasi dan media partner melalui kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Penuh Berkah”, Sabtu (14/03/2026). Kegiatan tersebut bukan sekadar agenda berbagi takjil dan buka puasa bersama. Lebih jauh, acara ini menjadi ruang konsolidasi silaturahmi antara manajemen, […]

error: Content is protected !!
expand_less