Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar

SELAYAR — Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Alwan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh kejaksaan dinilai cacat formil dan materil, termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa tidak ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan.

Dengan pengajuan praperadilan ini, Alwan Sihadji menegaskan bahwa dirinya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana yang dianjurkan dalam program Jaksa Jaga Desa. Namun, ia juga berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak merugikan dirinya sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dalam waktu dekat, yakni Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan. Alwan Sihadji dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menangani kasus ini.

Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Februari 2025, menilai penetapan tersangka dan penahanan adalah tindakan melawan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

“Kami menolak adanya pemeriksaan lanjutan dan pergerakan gerik gerik lainnya dari kejaksaan negeri selayar sampai ada putusan pengadilan negeri Kepulauan Selayar,” tambah Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang turut menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, advokat dan pengacara Makassar yang progresif dan siap menangkis semua jurus kejaksaan negeri kepulauan selayar membuka layanan informasi melalui nomor kontak 085340100081 jika ada permasalahan hukum, terutama yang menimpa Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar. Apalagi adanya penolakan atas pemeriksaan sampai adanya putusan Praperadilan pengadilan negeri Selayar yang dilayangkan Apreza Darul Putra, SH, MH, Jaksa Madya, Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui suratnya tertanggal Benteng, 17/2/2025, dengan nomor surat SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025, perihal Surat Panggilan Tersangka, ditujukan kepada Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dijadwalkan untuk diperiksa Kamis, 20/2/2025. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “English Class” di Rutan Pangkep: Membekali Warga Binaan dengan Keterampilan Bahasa Asing

    “English Class” di Rutan Pangkep: Membekali Warga Binaan dengan Keterampilan Bahasa Asing

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pangkep – Di balik tembok Rutan Kelas IIB Pangkep, kesempatan untuk menimba ilmu selalu terbuka bagi para warga binaan. Salah satu program pembinaan yang rutin digelar adalah pembelajaran bahasa Inggris dasar yang difokuskan pada penggunaan sehari-hari, Sabtu (5/7). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Perpustakaan ini mengajarkan warga binaan cara berkomunikasi sederhana dalam bahasa Inggris, seperti […]

  • Lapas parepare menggelar pembukaan Program Rehabilitasi wbp

    Lapas parepare menggelar pembukaan Program Rehabilitasi wbp

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare secara resmi menggelar pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya […]

  • Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone, Rutan Pinrang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

    Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone, Rutan Pinrang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pinrang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (20/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini merupakan arahan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran […]

  • Polda Sulsel Gelar Yasinan dan Bersama Bentuk Pembinaan Rohani dan Mental

    Polda Sulsel Gelar Yasinan dan Bersama Bentuk Pembinaan Rohani dan Mental

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menggelar kegiatan Yasinan dan doa bersama sebagai bentuk pembinaan rohani dan mental bagi seluruh personel. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Aula Utama Polda Sulsel, Jumat (7/11/2025). Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama, personel, staf, serta insan media yang turut berpartisipasi dalam kegiatan […]

  • Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

    Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Jaksa menemukan cacat administrasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tidak dapat diproses karena tanggal dokumen lebih awal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya […]

  • TIM KESEHATAN RUTAN MAKASSAR LAKSANAKAN KONTROL DAN PENGOBATAN RUTIN BAGI WARGA BINAAN PENDERITA TBC

    TIM KESEHATAN RUTAN MAKASSAR LAKSANAKAN KONTROL DAN PENGOBATAN RUTIN BAGI WARGA BINAAN PENDERITA TBC

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak kesehatan bagi seluruh Warga Binaan, Tim Kesehatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan kontrol dan pengobatan rutin bagi Warga Binaan yang menderita Tuberkulosis (TBC).7 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah para Warga Binaan penderita TBC selesai menjalani masa isolasi selama dua pekan, […]

error: Content is protected !!
expand_less