Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Biddokkes Polda Sulsel Identifikasi Korban Kedua Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Biddokkes Polda Sulsel Identifikasi Korban Kedua Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Kamis (22/1/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa Tim DVI gabungan berhasil mengidentifikasi korban kedua kecelakaan pesawat ATR 42-500. Korban tersebut diketahui bernama Deden Maulana.

“Jenazah korban kedua telah berhasil diidentifikasi dan pada subuh tadi telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Kabid Humas.

Selain itu, Kabid Humas juga menambahkan bahwa Tim DVI telah menerima satu jenazah lainnya dari Basarnas. Saat ini, jenazah ketiga tersebut masih dalam proses identifikasi oleh tim gabungan.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim DVI gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Identifikasi Polda Sulsel, Tim Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, menerima satu kantong jenazah untuk dilakukan proses identifikasi.

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa jenazah dengan nomor PM 62 B.02 cocok dengan data antemortem nomor AM 006 dan teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki, usia 43 tahun, beralamat di Jati Raya, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dengan hasil tersebut, hingga saat ini Tim DVI gabungan telah berhasil mengidentifikasi dua korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi menambahkan bahwa proses identifikasi dilakukan berdasarkan kemampuan dan keilmuan personel identifikasi dengan memanfaatkan sidik jari korban yang masih dapat dianalisis.

“Identifikasi dilakukan dengan pemeriksaan sidik jari postmortem yang kemudian dibandingkan secara manual dan saintifik dengan data pembanding. Dari hasil tersebut, kami meyakini identitas korban adalah Deden Maulana,” ungkap Brigjen Pol. Mashudi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat. Usulan penghentian penuntutan […]

  • Evaluasi Semester 1 Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Monev Capaian, Kalapas Gunawan: Saatnya Refleksi dan Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Unit Pelaksana Teknis Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Sabtu 12 Juli 2025 bertempat di MS Hotel Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri […]

  • LAPAS NARKOTIKA SUNGGUMINASA HADIRI RAKOR PEMDA GOWA, BAHAS PERSIAPAN HUT RI KE-80 DAN PEMBERIAN REMISI UMUM

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sungguminasa — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa mengikuti rapat koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa bersama seluruh unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, Senin (4/8). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Gowa tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, bersama Wakil Bupati […]

  • Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SELAYAR — Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya. Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada […]

  • Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme, Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Sulsel

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) hari ini melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Makassar, Selasa (8/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan demi peningkatan kinerja dan profesionalisme Kejaksaan RI. Rombongan Komjak RI yang hadir langsung terdiri dari Sekretaris Komjak RI Dahlena, S.H., M.H., […]

  • KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, […]

error: Content is protected !!
expand_less