Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Laporan Pasal 170,,351,,406KUHPidana di Polrestabes Makassar Dihentikan Usai Digelar

Laporan Pasal 170,,351,,406KUHPidana di Polrestabes Makassar Dihentikan Usai Digelar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Laporan Bapak Darwis dengan nomor B/1066/V/RES.1.10/2023/RESKRIM.terkait pasal 170,,351,,406KUHPidana pada bulan September tahun 2023 lalu dihentikan oleh pihak oknum Polrestabes Makassar

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, awak media menanyakan perihal adanya laporan di bulan September tahun 2023 itu tidak ditanggapi,

Jawab kanit tipidum AKP Jafar Ahmad, di ruang kerjanya ke awak media bahwa terkait laporan tersebut insya allah saya akan gelarkan secepatnya dinda,” Beber Akp Jafar,

Tak berselang lama seusai awak media bertemu Kanit Tipidum, kembali awak media melakukan konfirmasi melalui via telepon WhatsApp kapan kiranya dapat dilakukan gelar perkara kasus tersebut komandan,”Tanya awak media,

Kanit Tipidum ke awak media sekiranya gelar yang akan kami lakukan itu tepatnya di hari rabu 23 September 2024 dinda,” jawab Jafar

Lanjut awak media menanyakan, “kapan bisa didengar hasilnya komandan? Jawab Akp Jafar, hasilnya bisa kita dengar pada jum’at dengan membawa Bapak DARWIS sekalian kita dampingi dinda,

Setelah Darwis dan awak media berada di ruang kerjanya Kanit Tipidum persoalan tersebut langsung dilakukan pembahasan, “jadi begini Pak Darwis kami panggil ki datang ini untuk mendengar hasil dari gelar kasus ini pak darwis,”Ungkap Akp Jafar,

“Kasus ini Pak Darwis kami hentikan karena berdasarkan hasil gelar dan surat pernyataan dari kedua belah pihak yang sudah disepakati dan bertanda tangan diatas materai, serta surat pernyataan tersebut itu di legalkan oleh notaris, jadi ini kenapa kami lakukan pemberhentian karena dasar dari surat pernyataan tersebut,,” jelas Akp Jafar ke Pak Darwis dan awak media,

Karena merasa tidak puas dengan hasil gelar yang dilakukan oleh Oknum Polisi Polrestabes tersebut, selanjutnya awak media mendatangi ketua RT setempat dan mempertanyakan kebenaran surat pernyataan yang dibuat oleh ahli waris, dimana Pak RT mengatakan kalau surat kedua belah pihak itu berbunyi,”pemberi kuasa yang dimana ditujukan kepada Bapak Darwis untuk menjual atau berdagang di lokasi ahli waris yang bersifat sementara namun sewaktu-waktu pihak dari ahli waris ingin mengambilnya maka Pak Darwis siap untuk keluar dan mengosongkan tempat tersebut,” Beber RT Hasanuddin kepada media,

Namun kembali awak media mempertanyakan ke Pak RT perihal isi surat tersebut yang berbunyi bahwa surat pernyataan tersebut “terjadi penambahan bahasa menyerahkan sepenuhnya atau membongkar kepada ahli waris dan tidak keberatan atas kerusakan yang timbul,,” jawab RT Hasanuddin itu tidak benar adanya

Sepengetahuan saya hanya surat saja yang saya baca dan menandatangani tapi tidak seperti apa yang sudah dinotariskan oleh pihak ahli waris,” Keluh RT,

Untuk membuktikan surat tersebut yang menjadi dasar oleh pihak oknum Polisi Polrestabes Makassar menghentikan pelaporan Bapak Darwis pada tahun 2023 lalu,

Selanjutnya awak media mendatangi notaris FEBER RICARDO PINANTOAN pada hari senin 28 oktober 2024 sekitar pukul 10:30 wita.

Sesampainya awak media di kantor notaris Feber Ricardo Pinantoan di jalan Adyaksa VIII, alhasil awak media diterima dengan baik oleh bapak Feber Ricardo Pinantoan diruang kerjanya dimana awak media menanyakan terkait surat pernyataan yang dibuat oleh kedua pihak yang ditandatangani oleh bapak Feber selaku notaris

Jawab bapak Feber Ricardo Pinantoan keq1 awak media terkait surat pernyataan ini, saya menandatangi berdasarkan surat yang masuk ke kantor saya bukan berarti surat tersebut kuat legalnya untuk ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Berkali kali awak media menanyakan pertanyaan ke notaris Feber sebelum meninggalkan kantornya dan Bapak Feber Ricardo Pinantoan tetap pada perkataan awalnya bahwa terkait tanda tangan saya di surat tersebut itu tidak menguatkan dasar hukumnya dan ia juga mengatakan saya tidak tahu menahu apa isi surat tersebut hanya saja tanggal masuknya surat tersebut yang saya ketahui,,” pungkasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Discovering Top Travel Destinations Revealed for 2024

    Discovering Top Travel Destinations Revealed for 2024

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Post Views: 40

  • Hari Bakti Jadi Momentum Peduli, Lapas Narkotika Sungguminasa Hadir untuk Berbagi

    Hari Bakti Jadi Momentum Peduli, Lapas Narkotika Sungguminasa Hadir untuk Berbagi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan bakti sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu wujud implementasi semangat pengabdian yang diusung dalam peringatan hari bakti perdana sejak terbentuknya kementerian baru yang menaungi Imigrasi dan Pemasyarakatan. […]

  • Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

    Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Cilacap – Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) mengapresiasi transformasi Nusakambangan. Apresiasi diberikan saat tim dari PCO ikut meninjau perkembangan kegiatan ketahanan pangan dan sejumlah balai latihan kerja (BLK) untuk memberdayakan para narapidana (napi). “Kami dari Kantor Komunikasi Kepresidenan mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan juga […]

  • Polri Peduli Rumah Ibadah : Kapolres Takalar Bantu Pembangunan Masjid Annur Mutmainnah

    Polri Peduli Rumah Ibadah : Kapolres Takalar Bantu Pembangunan Masjid Annur Mutmainnah

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Polri Peduli Rumah Ibadah : Kapolres Takalar Bantu Pembangunan Masjid Annur Mutmainnah TAKALAR – Wujud kepedulian Polri terhadap pembangunan sarana ibadah kembali ditunjukkan oleh Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., yang menyerahkan langsung bantuan pembangunan Masjid Annur Mutmainnah di Dusun Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, pada Kamis (23/10/2025) siang. Penyerahan bantuan berlangsung […]

  • Bekal Hidup Mandiri, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Jalani Ujian Kompetensi dan Terima Sertifikat Kemandirian

    Bekal Hidup Mandiri, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Jalani Ujian Kompetensi dan Terima Sertifikat Kemandirian

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Gowa – Sebanyak 20 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti Ujian Kompetensi Pelatihan Kemandirian yang meliputi berbagai keterampilan, antara lain pembuatan sofa, pengelasan, hidroponik, dan meubel. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Narkotika Sungguminasa dan menjadi bagian dari upaya dalam membekali warga binaan dengan keterampilan produktif untuk masa depan mereka.24 […]

  • Lapas Parepare Laksanakan “Program Pengabdian IMIPAS untuk Negeri” melalui Renovasi Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas

    Lapas Parepare Laksanakan “Program Pengabdian IMIPAS untuk Negeri” melalui Renovasi Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PAREPARE — Lapas Kelas IIA Parepare melaksanakan Program Pengabdian IMIPAS untuk Negeri melalui kegiatan renovasi Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas yang berlokasi di Kelurahan Tegal, Kecamatan Bacukiki, sekitar 1 kilometer dari Lapas Parepare. Program ini berlangsung sejak 22 November hingga 1 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., bersama jajaran […]

error: Content is protected !!
expand_less