Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

sorotanrakyat.co.id/ – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penikaman dengan identitas sbb :

No Lp / B / 2 / I / 2024 / SPKT /POLSEK PANAKKUKANG / RESTABES MAKASSAR

Berawal pada saat korban sedang mendatangi rumah temannya , yang berada di Jl. Abd Daeng Sirua Kec. Panakkukang Kota Makassar lalu kemudian korban minum bersama temanya dan pelaku setelah korban meminum minuman yang di siapkan oleh temanya yaitu sebanyak 2 gelas korban ijin keluar ke pekarangan rumah untuk menelpon temanya dan di ikuti oleh pelaku setelah berada di pekarangan rumah pelaku langsung menikam korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian lebar sebelah kiri.

Berdasarkan Laporan polisi di atas anggota resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan dan salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa di duga pelaku yaitu inisial .JY ALIAS BUL yang sedang berada di Jl. Kandea Kota Makassar selanjutnya anggota resmob menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan terhadapa barang bukti yang di gunakan pelaku yang di simpan di jl. Abdesir lr 7 kec. Panakkukang Kota Makassar setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Posko Resmob guna dilakukan interogasi.

1 ( satu) buah benda tajam jenis pisau dapur

Pelaku inisial JY ALIAS BUL mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penikaman di Jl. Abdesir Kec. Panakkukang Kota Makassar terhadap korban dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau dapur sebanyak 1 kali yang mengenai bagian leher korban. Disebabkan karena pelaku tdk suka dengan sikap korban yang arogan.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket reskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas 1 Makassar Melaksanakan Upacara HUT Korpri ke 54

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri ke-54 yang mengusung tema “Korpri Berkomitmen Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Indonesia”, Senin (1/12). Kegiatan berlangsung khidmat di lapangan upacara Rutan Makassar. Upacara ini diikuti oleh seluruh pejabat, staf, peserta magang, mahasiswa PKL, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang […]

  • The Ongoing Refugee Crisis: A Global Perspective on Migration

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Video Viral Berujung Bantahan: Wanita Inisial D Akui Tak Pernah Nikah dengan Oknum DPRD Enrekang ST

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus video viral yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang berinisial ST dari Fraksi PKB memasuki babak baru. Wanita dalam video berinisial D membantah keras pengakuan ST yang menyebut keduanya sudah menikah. Secara eksklusif kepada _Berita.News_ di Makassar, 20 April 2026, D menegaskan dirinya tidak pernah menikah dengan ST. Bantahan itu disampaikan […]

  • Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Peredaran Narkoba di Dalam Lapas/Rutan Segera Dihentikan

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi tegaskan peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan segera dihentikan. Hal ini disampaikan pada saat pengarahan kepada seluruh seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pemasyarakatan (Ka.UPT) se-Indonesia. Kamis (27/2) Dalam pengarahannya, Dirjenpas menghimbau kepada Kakanwil dan Ka.UPT untuk memberantas narkoba yang ada di Lapas dan Rutan wilayahnya. Beliau […]

  • Rutan Kelas I Makassar Terima Kunjungan Pengurus Gereja se-Kota Makassar

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima kunjungan pengurus gereja se-Kota Makassar dalam rangka silaturahmi dan penguatan pembinaan kepribadian warga binaan, khususnya di bidang kerohanian. Kunjungan tersebut disambut oleh jajaran Rutan Makassar dan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan […]

  • GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang […]

error: Content is protected !!
expand_less