Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Salah Satu Pondok Pesantren di Maros

Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Salah Satu Pondok Pesantren di Maros

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

MAROS — Empat santriwati berinisial FB (17), IM (15), AY (15), dan NM (17) yang merupakan santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Firdaus, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial AN yang menjabat sebagai Ketua Yayasan pondok pesantren tersebut. Didampingi oleh dua kuasa hukum dan keluarga korban, laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut pada akhir Januari 2025. Terduga pelaku beserta keluarganya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Alfian Palaguna, kuasa hukum korban, pelecehan seksual diduga terjadi sejak Oktober hingga Desember 2024. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren. Pelaku mengajak korban ke ruangan tahfidz dan kamar pribadinya di dalam lingkungan pesantren, dengan alasan membahas sanksi skorsing serta meminta korban untuk memijatnya. Beberapa korban mengalami pelecehan sebanyak empat hingga tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.

Selain itu, ada dugaan bahwa pelaku juga melakukan pelecehan di ruang muhasabah, yaitu ruangan khusus tempat santriwati menjalani sanksi dari pesantren. Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu hanya berisi kasur tanpa fasilitas lain. Pelaku diduga menggunakan alasan menemani korban agar tidak merasa takut selama menjalani hukuman untuk melancarkan aksinya. Pelecehan di ruangan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali, serta satu kali di kamar pribadi pelaku.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Maros. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, subsider Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Laporan polisi telah tercatat dengan Nomor: LP/B/45/II/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 6 Februari 2025.

Saat ini, pemeriksaan terhadap korban dan saksi telah dilakukan. Kuasa hukum juga berencana membuka posko pengaduan bagi korban lain yang mungkin belum melapor akibat trauma atau ketakutan. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Maros guna mengevaluasi sistem di pondok pesantren terkait serta meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros untuk mendukung pemulihan psikologis korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awali Tahun 2026, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Sidak Kamar Hunian WBP

    Awali Tahun 2026, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Sidak Kamar Hunian WBP

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Gowa – Mengawali awal tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis malam, 1 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan situasi keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan lapas tetap terjaga sejak awal tahun. Sidak kamar hunian dilakukan oleh jajaran petugas […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten Gowa

    Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten Gowa

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    GOWA — 9 Desember 2025 – Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Armin Fauzi, menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa tersebut […]

  • Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

    Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun). Pada hari pertama, […]

  • Rutan Sinjai Ikuti Panen Raya Virtual Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Rutan Sinjai Ikuti Panen Raya Virtual Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SINJAI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai melaksanakan kegiatan Panen Raya Program Ketahanan Pangan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, kamis (15/01). Kegiatan ini diikuti secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Adrianto. Dalam kegiatan tersebut, Rutan Sinjai turut memanen berbagai hasil program ketahanan pangan di antaranya cabai, singkong, […]

  • Pemusnahan 1,4 Kg Sabu oleh Polrestabes Makassar, Bukti Komitmen Perangi Narkoba

    Pemusnahan 1,4 Kg Sabu oleh Polrestabes Makassar, Bukti Komitmen Perangi Narkoba

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 2 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dengan dua orang tersangka berinisial S dan RM. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: Barang bukti dari tersangka S dan RM Satu kantong plastik berisi […]

  • KAJATI SULSEL LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK MEMBUKA ACARA RAPAT KERJA DAERAH KEJAKSAAN TINGGI SULSEL 2023

    KAJATI SULSEL LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK MEMBUKA ACARA RAPAT KERJA DAERAH KEJAKSAAN TINGGI SULSEL 2023

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/   Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi SulSel Tahun 2023. Ketua Panitia penyelenggaraan Rakerda 2023 Nur Asiah S. H., M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan Rakerda dilaksanakan mulai tanggal 04 Desember s.d 5 Desember 2023 diikuti sebanyak 133 peserta hadir secara tatap muka terdiri dari pejabat struktural […]

error: Content is protected !!
expand_less