Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Salah Satu Pondok Pesantren di Maros

Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Salah Satu Pondok Pesantren di Maros

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

MAROS — Empat santriwati berinisial FB (17), IM (15), AY (15), dan NM (17) yang merupakan santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Firdaus, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial AN yang menjabat sebagai Ketua Yayasan pondok pesantren tersebut. Didampingi oleh dua kuasa hukum dan keluarga korban, laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut pada akhir Januari 2025. Terduga pelaku beserta keluarganya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Alfian Palaguna, kuasa hukum korban, pelecehan seksual diduga terjadi sejak Oktober hingga Desember 2024. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren. Pelaku mengajak korban ke ruangan tahfidz dan kamar pribadinya di dalam lingkungan pesantren, dengan alasan membahas sanksi skorsing serta meminta korban untuk memijatnya. Beberapa korban mengalami pelecehan sebanyak empat hingga tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.

Selain itu, ada dugaan bahwa pelaku juga melakukan pelecehan di ruang muhasabah, yaitu ruangan khusus tempat santriwati menjalani sanksi dari pesantren. Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu hanya berisi kasur tanpa fasilitas lain. Pelaku diduga menggunakan alasan menemani korban agar tidak merasa takut selama menjalani hukuman untuk melancarkan aksinya. Pelecehan di ruangan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali, serta satu kali di kamar pribadi pelaku.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Maros. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, subsider Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Laporan polisi telah tercatat dengan Nomor: LP/B/45/II/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 6 Februari 2025.

Saat ini, pemeriksaan terhadap korban dan saksi telah dilakukan. Kuasa hukum juga berencana membuka posko pengaduan bagi korban lain yang mungkin belum melapor akibat trauma atau ketakutan. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Maros guna mengevaluasi sistem di pondok pesantren terkait serta meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros untuk mendukung pemulihan psikologis korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Deteksi Dini, Lapas Watampone Gelar Razia Blok Hunian

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan penggeledahan blok hunian warga binaan sebagai bagian dari langkah penguatan deteksi dini dan pengawasan keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Jumat (8/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penanggulangan gangguan keamanan […]

  • Rutan Sinjai Resmi Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menggelar kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Senin (14/7). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sinjai, Kompol Tamar dan turut dihadiri oleh konselor dari BNNK Bone serta konselor dari Lapas Narkotika Sungguminasq. Sebagai tanda dimulainya kegiatan, dilakukan pengalungan tanda peserta secara simbolis […]

  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan pelepasan pejabat, Jumat (17/04). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas. Pejabat yang dilepas yakni Andi Dikman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Maros. Selanjutnya, ia mendapat tugas baru sebagai Kepala Subbagian […]

  • Kapolres Gowa Diterima Masyarakat Tompobulu Saat Amankan Lokasi, Berikan Edukasi Percayakan Proses Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    GOWA – Suasana Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, sempat mencekam setelah seorang pria berinisial A (47) tewas diamuk massa dan diarak keliling kampung tiga desa. Ia dituduh memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas. Video kejadian itu pun viral dan memicu reaksi publik. Jum’at (5/12/2025) Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, Rabu Malam 3 Desember 2025 bergerak cepat. […]

  • Lapas Maros Berikan Penghargaan Petugas Teladan Periode Januari dan Februari 2026

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros memberikan penghargaan kepada petugas teladan untuk periode Januari dan Februari 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia yang berkelanjutan di Lapas Maros. Pada periode Januari 2026, penghargaan petugas teladan diberikan kepada […]

  • Rutan Sinjai Raih Penghargaan di Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke 62

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinjai – Momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi kebanggaan tersendiri bagi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai. Pada tahun ini, Rutan Sinjai berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terbaik Harapan II kategori Rutan se-Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less