Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.Terdakwa Agus Salim
(40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Touring ke Aksi Sosial, Rutan Makassar Ambil Bagian dalam Kanwil Ditjenpas Sulsel Peduli

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan Dari Touring ke Aksi Sosial yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kebersamaan dan silaturahmi, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kepedulian sosial jajaran pemasyarakatan terhadap masyarakat. Setibanya di kawasan Malino, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan aksi […]

  • That Provide Critical Analysis on Political Decision-Making

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 1Komentar

    Post Views: 58

  • Film “Kang Mak from Pee Mak” Jadi Moment dan Antusias Kebersamaan di Lapas IIB Maros

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film berjudul “Kang Mak from Pee Mak” bersama warga binaan, Jumat (24/10). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Lapas dengan penuh antusias dan semangat kebersamaan. Pemutaran film ini menjadi salah satu bentuk hiburan positif bagi warga binaan untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan […]

  • Rutan Pangkep Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin dan Sosialisasi NAPZA bagi Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin sekaligus sosialisasi tentang NAPZA (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan norma-norma kepada warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep pada Kamis (5/2), dan dilaksanakan oleh tim kesehatan Rutan Pangkep bersama peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kegiatan ini bertujuan untuk […]

  • Rutan Makassar Doa bersama dan cinta dari seluruh insan pemasyarakatan untuk indonesia

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kepala Rutan Kelas I Makassar bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai turut serta dalam kegiatan Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta, yang digelar dengan penuh kekhusyukan di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Majelis Dzikir dan Muhasabah Darut Taubah Makassar, Bapak Ustadz Firdaus Malie, SS., S.Sos. […]

  • Rutan Makassar Raih Penghargaan dari KPPN Makassar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Rutan Kelas I Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari KPPN Makassar atas keberhasilan dalam pengelolaan keuangan, khususnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Makassar dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait percepatan digitalisasi pengelolaan anggaran. Salah satu indikator keberhasilannya terlihat dari peningkatan […]

error: Content is protected !!
expand_less