Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.Terdakwa Agus Salim
(40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deteksi Dini Melalui Tes Urine WBP, Lapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Pembinaan Bersih Narkoba

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Sebagai bagian dari upaya deteksi dini sekaligus penguatan pembinaan dan pengamanan, Lapas Narkotika Sungguminasa melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) pada Kamis (23/7). Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilaksanakan secara berkala untuk […]

  • Polisi Bubarkan Kerumunan Demi Kamtibmas Dengan Patroli Humanis Ditengah Malam

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 169
    • 0Komentar

    TAKALAR — Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Personel Perintis Presisi Regu III Sat Samapta Polres Takalar kembali melaksanakan kegiatan patroli Blue Light pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Danru Aipda Rakhman bersama enam personel lainnya dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum […]

  • Warnai Sore Ramadhan 1447 Hijriah, Begini Aksi Humas Polres Takalar Bhayangkari dan Elemen Masyarakat

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    TAKALAR – Di tengah denyut lalu lintas sore yang kian padat, jajaran Polres Takalar melalui Seksi Humas turun ke jalan membagikan takjil kepada warga, Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Pos Kamsel, itu menjadi bagian dari ikhtiar menyemarakkan Ramadhan 1447 Hijriah dengan aksi […]

  • Polres Takalar Matangkan Ops Keselamatan Pallawa 2026 Lewat Lat Pra Ops Mandiri Kewilayahan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Mandiri Kewilayahan Keselamatan Pallawa 2026 sebagai langkah awal mematangkan kesiapan personel menjelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa dan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) pukul 14.00 WITA di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar. Lat Pra Ops dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP […]

  • Lapas Kelas IIA Palopo Terima 43 Peserta Magang Program Magang Bersama Nasional Kemnaker Batch 2

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Palopo — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo resmi menerima 43 peserta magang dari Program Magang Bersama Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2. Para peserta yang diterima merupakan fresh graduate dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, membawa ragam latar belakang keilmuan dan semangat baru untuk berkontribusi dalam pelayanan pemasyarakatan. Kegiatan penyambutan berlangsung di Aula […]

  • Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Patroli Malam

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung Patroli Bersama Daerah Rawan Perang Kelompok di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Sabtu malam (8/3/2025). Dalam kegiatan ini, Kapolda Sulsel didampingi oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Humas […]

error: Content is protected !!
expand_less