Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sentuhan Rohani Untuk Warga Binaan: Kemenag Pangkep Adakan Pengajian Rutin di Rutan Pangkajene

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Pangkep – Upaya pembinaan moral dan spiritual terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep melalui program pengajian rutin bagi warga binaan Rutan Pangkajene, (2/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin dua kali dalam seminggu, sebagai bentuk perhatian terhadap pembinaan mental warga binaan selama menjalani masa pidana. Program ini bertujuan untuk memberikan pembinaan spiritual kepada para […]

  • Navigate the Complexities of International Relations, Political Alliances

    • calendar_month Kam, 26 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Post Views: 78

  • Kuasa Hukum Enal Tegaskan Tudingan Aktivis Bukan Hal Sepele: Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Pernyataan Tanpa Bukti

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bulukumba — Kuasa hukum Saudara Enal, Nur Alamsyah S., S.H, melontarkan respons tegas terhadap pernyataan seorang aktivis beserta lembaganya yang menyebut nama kliennya dalam dugaan perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik atau opini publik biasa, melainkan tudingan serius yang memiliki konsekuensi hukum apabila disampaikan tanpa dasar bukti yang sah. Menurutnya, penyebutan […]

  • Sanggar Baca Tulis: Menyalakan Cahaya Ilmu di Balik Jeruji “Membaca Harapan, Menulis Perubahan”

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Makassar- kegiatan pembinaan terus digalakkan demi meningkatkan kualitas hidup warga binaan. Salah satunya melalui program belajar membaca di Sanggar Belajar Rutan Kelas I Makassar. Rabu (27/8) Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi warga binaan yang masih memiliki keterbatasan dalam kemampuan literasi. Menariknya, proses belajar ini tidak hanya dibimbing oleh sesama warga binaan, tetapi juga diajari […]

  • Kepala rutan kelas 1 Makassar pimpin langsung apel pagi dan di rangkaian purna bakti oleh pegawai rutan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar apel pagi pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan nuansa istimewa. Apel kali ini dirangkaikan dengan pelepasan pegawai purna bakti, Arifin, S.H., serta pemberian penghargaan kepada pegawai teladan bulan Juli, Nurhidayah. Kepala Rutan Kelas I Makassar, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Arifin, S.H. atas pengabdian […]

  • Pemenuhan Hak Beragama, Rutan Pangkajene Fasilitasi Ibadah Rutin Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Pangkep – Sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian, Rutan Kelas IIB Pangkajene terus berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk dalam hal beragama dan beribadah. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan memfasilitasi kegiatan bimbingan kerohanian secara rutin bagi warga binaan beragama Nasrani, Kamis (3/7). Kegiatan yang dilaksanakan sekali dalam seminggu ini, menghadirkan Pdt. […]

error: Content is protected !!
expand_less