Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terapkan Strategi Kurangi Kepadatan WBP

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 190
    • 0Komentar

    GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengatasi over kapasitas dan memperkuat efektivitas pembinaan, Lapas Narkotika Sungguminasa melaksanakan kegiatan pemindahan sejumlah warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain […]

  • Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BALI — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memitigasi potensi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi selama arus balik Lebaran. Khususnya, kata dia, untuk wilayah Timur dan titik-titik penyeberangan yang rentan terganggu cuaca buruk. “Kami minta untuk semua anggota betul-betul mempersiapkan diri menghadapi apabila terjadi cuaca yang tidak baik, khususnya di wilayah penyeberangan,” […]

  • Peringati Hari Anti Narkoba Internasional, Lapas Palopo Gelar Tes Urin

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh jajaran pegawai, Rabu pagi 25 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Palopo ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Palopo dan dihadiri oleh Kepala BNN Kota Palopo […]

  • Deteksi Dini Gangguan Kamtib Jelang Malam Tahun Baru, Kalapas Narkotika Sungguminasa Pimpin Kontrol Keliling

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 144
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang malam pergantian tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan kontrol keliling pada Rabu (31/12). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), serta jajaran […]

  • Refleksi Akhir Tahun 2025: Kalapas Palopo Hadiri Evaluasi Kinerja dan Kanwil Sulsel Award di Makassar

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, menghadiri kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Satu Tahun Bekerja, Satu Tekad Menuju Pemasyarakatan Semakin Berdampak” ini berlangsung khidmat di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Senin (22/12). Acara […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare pada 11–12 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Selatan. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan […]

error: Content is protected !!
expand_less