Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Enal Tegaskan Tudingan Aktivis Bukan Hal Sepele: Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Pernyataan Tanpa Bukti

Kuasa Hukum Enal Tegaskan Tudingan Aktivis Bukan Hal Sepele: Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Pernyataan Tanpa Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Bulukumba — Kuasa hukum Saudara Enal, Nur Alamsyah S., S.H, melontarkan respons tegas terhadap pernyataan seorang aktivis beserta lembaganya yang menyebut nama kliennya dalam dugaan perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik atau opini publik biasa, melainkan tudingan serius yang memiliki konsekuensi hukum apabila disampaikan tanpa dasar bukti yang sah.

Menurutnya, penyebutan identitas seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang tidak dapat dianggap remeh. Selain berpotensi merusak reputasi dan kehormatan pribadi, hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang melanggar hukum apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Nur Alamsyah menilai narasi yang disampaikan aktivis tersebut telah melampaui batas kritik publik karena mengarah pada penilaian seolah-olah tuduhan tersebut adalah fakta. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses resmi, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.

“Ini bukan tudingan biasa. Ketika nama seseorang disebut dalam dugaan tindak pidana tanpa bukti hukum, maka itu sudah masuk ranah konsekuensi hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara opini,” tegasnya.

Pihaknya juga memperingatkan bahwa setiap individu maupun lembaga wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kliennya berhak menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik dan kehormatannya.

Meski melayangkan peringatan keras, kuasa hukum memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Ia menambahkan, sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembuktian kebenaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini atau tekanan publik.

Pernyataan ini, lanjutnya, merupakan penegasan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi ruang untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar, karena setiap ucapan di ruang publik tetap memiliki tanggung jawab hukum.

.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi, Kapolda Sulsel Sampaikan Duka Mendalam

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Sabtu (24/01/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, […]

  • Perkuat Sinergi, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Kunjungan ke Kejari dan Polres Maros

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kepolisian Resor (Polres) Maros pada Kamis (31/7). Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama jajaran pejabat struktural, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., serta […]

  • Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Takalar Sambangi SMPN 2 Galesong di Hari Ketiga Ops Zebra Pallawa 2025

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    TAKALAR — Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 dimanfaatkan Polres Takalar untuk mendekatkan edukasi keselamatan kepada generasi muda. Rabu pagi (19/11/2025), Unit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Nasrullah, SH, MM bersama anggotanya turun langsung ke SMP Negeri 2 Galesong, Kecamatan Galesong, untuk memberikan sosialisasi pentingnya tertib berlalu lintas. Kehadiran […]

  • Ikrar Pemasyarakatan Diucapkan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tegas Perangi Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan Dalam Lapas

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    SUNNGUMINASA — Kegiatan apel dan pembacaan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” digelar di Lapangan Apel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Jumat (8/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, […]

  • Sat Lantas Polres Takalar Tetap Hadir di Jalan Protokol Saat Cuaca Hujan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    TAKALAR – Meski cuaca kurang bersahabat akibat hujan yang mengguyur wilayah Kota Takalar, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar tetap melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah simpang jalan protokol, Selasa (20/1/2026) pagi. Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 Wita hingga selesai, dengan lokasi pengamanan di Jalan Jenderal Sudirman serta ruas jalan protokol […]

  • Pemasyarakatan Bersih-Bersih, Rutan Sinjai Gelar Razia dan Tes Urine HBP ke-62

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SINJAI – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai menggelar kegiatan razia kamar hunian warga binaan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sinjai, sebagai bagian dari rangkaian Pemasyarakatan Bersih-Bersih dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Senin (6/04). Razia dilakukan dengan menyisir setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang, seperti narkotika, alat […]

error: Content is protected !!
expand_less