Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Enal Tegaskan Tudingan Aktivis Bukan Hal Sepele: Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Pernyataan Tanpa Bukti

Kuasa Hukum Enal Tegaskan Tudingan Aktivis Bukan Hal Sepele: Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Pernyataan Tanpa Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Bulukumba — Kuasa hukum Saudara Enal, Nur Alamsyah S., S.H, melontarkan respons tegas terhadap pernyataan seorang aktivis beserta lembaganya yang menyebut nama kliennya dalam dugaan perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik atau opini publik biasa, melainkan tudingan serius yang memiliki konsekuensi hukum apabila disampaikan tanpa dasar bukti yang sah.

Menurutnya, penyebutan identitas seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang tidak dapat dianggap remeh. Selain berpotensi merusak reputasi dan kehormatan pribadi, hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang melanggar hukum apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Nur Alamsyah menilai narasi yang disampaikan aktivis tersebut telah melampaui batas kritik publik karena mengarah pada penilaian seolah-olah tuduhan tersebut adalah fakta. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses resmi, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.

“Ini bukan tudingan biasa. Ketika nama seseorang disebut dalam dugaan tindak pidana tanpa bukti hukum, maka itu sudah masuk ranah konsekuensi hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara opini,” tegasnya.

Pihaknya juga memperingatkan bahwa setiap individu maupun lembaga wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kliennya berhak menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik dan kehormatannya.

Meski melayangkan peringatan keras, kuasa hukum memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Ia menambahkan, sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembuktian kebenaran harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui opini atau tekanan publik.

Pernyataan ini, lanjutnya, merupakan penegasan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi ruang untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar, karena setiap ucapan di ruang publik tetap memiliki tanggung jawab hukum.

.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Nataru, Rutan Pangkep Salurkan 25 Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang bermukim di sekitar lingkungan Rutan, Rabu (24/12). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh jajaran petugas Rutan Pangkep […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, personel Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Manggarupi, tepatnya di dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Minggu (18/5). […]

  • Rutan Kelas I Makassar Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk 92 Warga Binaan

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Makassar — Rutan Kelas I Makassar kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu bentuk evaluasi sekaligus penilaian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Jumat ( 28/11) Sidang TPP ini diikuti sebanyak 92 warga binaan dari berbagai status pembinaan yang terdiri dari penilaian kelayakan program, pengusulan hak integrasi, penempatan kerja, serta evaluasi kedisiplinan. Kegiatan […]

  • LPN Sungguminasa Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 : Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA— Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di lapangan utama, Selasa (28/10). Upacara diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mahasiswa PPL, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Irhamsyah. […]

  • MENATA DIRI DENGAN IMAN, WARGA BINAAN AKTIF IKUTI PENGAJIAN RUTIN

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR -– Dalam upaya membentuk karakter dan memperkuat keimanan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar terus mendorong pembinaan kepribadian bagi warga binaan melalui kegiatan pengajian rutin. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana pembinaan spiritual yang dilaksanakan secara berkelanjutan di dalam rutan. Pengajian rutin ini diikuti dengan antusias oleh warga binaan, yang tampak khusyuk mengikuti rangkaian […]

  • Lapas Palopo Gelar Pengobatan Gratis Memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Palopo — Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan Pengobatan Gratis bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berkunjung serta masyarakat umum di sekitar lingkungan Lapas.14 November 2025. Kegiatan yang berlangsung Jumat pagi pukul 09.00 WITA ini terselenggara atas kerja sama dengan Puskesmas Bara […]

error: Content is protected !!
expand_less