Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan di Makassar

Unit Resmob Polres Gowa Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan di Makassar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan di Makassar

sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan pada Sabtu (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (11/5/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025. Kasus ini juga merujuk pada laporan polisi LP/B/347/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 3 April 2025.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Swadaya IV, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban bernama Muh Aswar (29) melaporkan bahwa dua unit handphone miliknya hilang setelah dirinya tertidur usai makan sahur.

Kedua barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange (IMEI 1: 351189521867602, IMEI 2: 351189521867610) dan satu unit handphone Samsung Galaxy A02s. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.755.000.

Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jl. Dangko, Tamalate, Makassar.

Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku berinisial JN (42), I (26), N (18), dan EN (52).

“Hasil interogasi terhadap pelaku JN mengungkap bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri dan kemudian menggadaikan handphone curian tersebut kepada pelaku berinisial N seharga Rp250.000,” jelas IPDA Alfian.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku JN merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia pernah ditangkap karena mencuri tabung gas di Jl. Matahari dan Jl. Kenanga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Keempat pelaku kini diamankan di Polres Gowa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Wujud Pemasyarakatan yang Humanis

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak hanya melalui program kemandirian, kepribadian, maupun layanan kesehatan, kali ini Lapas juga memfasilitasi WBP untuk melanjutkan pendidikan yang sempat terputus sebelum mereka menjalani masa pidana (27/9). Bekerja sama dengan mitra pendidikan nonformal, Lapas Narkotika Sungguminasa […]

  • Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Apel Pagi Di Ikuti Peserta Magang Batch 2 Yang Memberi Warna Tersendiri

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh pegawai, Senin (24/11). Apel kali ini terasa berbeda karena turut dihadiri oleh peserta Magang Nasional Batch 2 yang sedang menjalani program pembelajaran dan pengenalan tugas pemasyarakatan di lingkungan Lapas. Bertindak sebagai pembina apel, Plh. Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, […]

  • Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Takalar Intensifkan Pencegahan Premanisme

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Personel Patroli Perintis Presisi Regu III Satuan Samapta Polres Takalar melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis pada hari Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Danru AIPDA Rakhman bersama sejumlah personel dengan menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah […]

  • Era Baru Pelayanan Publik : SKCK Polres Takalar Kini 100% Online

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Takalar — Mulai November 2025, Polres Takalar resmi menghadirkan inovasi layanan publik melalui penerapan SKCK full online, mengikuti ketentuan Surat Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Transformasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Lewat sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi. Cukup melalui aplikasi […]

  • From Childhood to Senior Years, Strategies for Lifelong Health

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Post Views: 56

  • Razia Terpadu, Lapas Kelas IIB Maros dan Polres Maros Perketat Pengawasan Keamanan

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, petugas Lapas bersama personel Kepolisian Resor (Polres) Maros melaksanakan kegiatan razia terpadu pada Jumat (10/10). Kegiatan ini menyasar blok hunian warga binaan dengan tujuan mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, serta benda tajam di dalam Lapas. […]

error: Content is protected !!
expand_less