Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Wujudkan Pemahaman Hak Atas Bantuan Hukum

Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Wujudkan Pemahaman Hak Atas Bantuan Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Makassar, 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011”.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air Keadilan.

Penyuluhan ini diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar dan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum terkait hak memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, melalui perwakilan pejabat struktural menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan LBH Mata Air Keadilan.

“Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi warga binaan untuk mengenal hak-hak hukum mereka. Negara menjamin bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas keadilan dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan materi mengenai peran negara dalam menjamin akses terhadap bantuan hukum serta mekanisme pengajuan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sementara itu, tim LBH Mata Air Keadilan memaparkan praktik pendampingan hukum yang selama ini dilakukan, sekaligus mengajak warga binaan untuk tidak ragu mencari informasi atau berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para warga binaan aktif mengajukan pertanyaan seputar proses bantuan hukum, hak-hak mereka dalam persidangan, serta tata cara mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pembinaan dan edukasi hukum bagi warga binaan, sejalan dengan semangat Kemimpas PRIMA — Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Pemasyarakatan & Akademisi, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Mahasiswa UIN Alauddin untuk PKL

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun keterbukaan serta menjalin kerja sama dengan dunia akademisi. Kali ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima sembilan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam, yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Tugas Keilmuan (PTK). Rombongan mahasiswa tersebut […]

  • Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan […]

  • Personil Sat Lantas Polres Takalar Gencarkan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Sekolah dan Ruang Publik

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    TAKALAR — Upaya menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas terus digencarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Takalar. Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, personel Sat Lantas hadir langsung di tengah masyarakat, termasuk sekolah, pangkalan ojek, dan lokasi-lokasi keramaian. Pada Selasa, 09 Desember 2025, jajaran Sat […]

  • Lapas Parepare Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Tribun Lapas Kelas IIA Parepare pada Kamis, 19 Maret 2026. Sebanyak 4 orang WBP menerima remisi khusus tersebut, dengan rincian 2 orang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 2 orang […]

  • Dinilai Sarat Opini Liar, LMND Palopo Bela Kinerja Rutan Masamba

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    LUWU UTARA — Munculnya berbagai tudingan terkait dugaan pembiaran penggunaan telepon genggam di lingkungan Rutan Masamba kembali menuai tanggapan dari kalangan aktivis. Ketua Eksekutif Kota LMND Palopo, Egar, menilai isu yang terus digiring di sejumlah platform media cenderung menjadi opini liar yang dibangun tanpa melihat fakta secara objektif. Menurut Egar, tudingan yang terus diulang terhadap […]

  • Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini, Rabu (11/3/2026). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas […]

error: Content is protected !!
expand_less