Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dampingi Kakanwil Kunjungi Bupati Gowa

    Penguatan Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kalapas Narkotika Sungguminasa Dampingi Kakanwil Kunjungi Bupati Gowa

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Gowa, — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menghadiri kegiatan koordinasi bersama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi.13 Juni 2025 Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Gowa ini juga dihadiri oleh beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari wilayah […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teken MoU dengan UKM Maphan UNM tentang Penyuluhan HIV/AIDS dan Napza bagi Warga Binaan

    Lapas Narkotika Sungguminasa Teken MoU dengan UKM Maphan UNM tentang Penyuluhan HIV/AIDS dan Napza bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Gowa – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menjalin kerja sama dengan pihak eksternal sebagai wujud nyata komitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Mahasiswa Peduli HIV/AIDS dan NAPZA Universitas Negeri Makassar (UKM MAPHAN UNM).20 Agustus 2025. […]

  • Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Makassar Sidak Blok Hunian Perempuan

    Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Makassar Sidak Blok Hunian Perempuan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan perempuan. Sidak yang dilakukan usai apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah. Kamis, (03/07). Dalam keterangannya, Andi Erdiyangsah menjelaskan bahwa sidak ini bagian dari upaya preventif untuk memastikan situasi tetap kondusif dan […]

  • Sebanyak 60 Orang WBP Rutan Makassar Antusias Ikuti Ujian Kenaikan Kelas Dirosa

    Sebanyak 60 Orang WBP Rutan Makassar Antusias Ikuti Ujian Kenaikan Kelas Dirosa

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Makassar – Optimis tahun 2025 lebih banyak lagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lancar membaca huruf-huruf Alqur’an. Rutan Kelas I Makassar mengambil langkah inovatif dalam melakukan pembinaan kepribadian, salah satunya dengan aksi pro aktif dari petugas Rutan yang bekerja sama dengan Wahdah Islamiyah Makassar untuk menjadi penguji dalam ujian kenaikan kelas bagi warga binaan yang belajar […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

    Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa turut berpartisipasi dalam kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025 yang resmi dibuka oleh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan pada Kamis (18/9) di Lapas Kelas I Makassar. Kegiatan ini mengusung tema “Tangguh Dalam Cobaan, Tumbuh Dalam Pembinaan” dan diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari […]

  • Lapas Maros Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama terhadap Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya

    Lapas Maros Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama terhadap Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan terhadap Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Maros, Senin (20/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan […]

error: Content is protected !!
expand_less