Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Narkotika Sungguminasa Geledah dan Perketat Setiap Pengunjung

    Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Narkotika Sungguminasa Geledah dan Perketat Setiap Pengunjung

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 192
    • 0Komentar

    GOWA — 4 November 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan penggeledahan ketat terhadap pengunjung yang datang untuk melakukan kunjungan tatap muka dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, sebagai bagian dari komitmen mencegah […]

  • Ryland Launches Digital Currency to Compete With Traditional Banking Systems

    Ryland Launches Digital Currency to Compete With Traditional Banking Systems

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Insights and Tips for Robust Health and Vitality

    Insights and Tips for Robust Health and Vitality

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Post Views: 47

  • Sambut HUT Korpri Ke-54, Korpri Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Kesehatan Gigi di Panaikang Makassar

    Sambut HUT Korpri Ke-54, Korpri Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Kesehatan Gigi di Panaikang Makassar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, Korpri Polda Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu kegiatan utama yang digelar adalah Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan di Klinik Biddokkes Panaikang Polda Sulsel serta Edukasi Kesehatan Gigi bagi siswa-siswi Sekolah Dasar di […]

  • Handphone Jadi Jalan Masuk Napi lapas Bulukumba Kendalikan Transaksi Narkoba

    Handphone Jadi Jalan Masuk Napi lapas Bulukumba Kendalikan Transaksi Narkoba

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus narkoba yang menyeret nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bulukumba, Ts, kembali memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan di lapas. Pasalnya, leluasanya penggunaan handphone oleh napi diduga menjadi pintu masuk transaksi narkoba yang melibatkan jaringan luar lapas. Kasus ini mencuat setelah Satuan Sabhara Polrestabes Makassar menangkap seorang pengedar bernama Muh. Ahsar yang […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terapkan Strategi Kurangi Kepadatan WBP

    Lapas Narkotika Sungguminasa Terapkan Strategi Kurangi Kepadatan WBP

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 129
    • 0Komentar

    GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengatasi over kapasitas dan memperkuat efektivitas pembinaan, Lapas Narkotika Sungguminasa melaksanakan kegiatan pemindahan sejumlah warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain […]

error: Content is protected !!
expand_less