Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Makassar – Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh […]

  • Perkuat Kesadaran Hukum, Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Penyuluhan bagi Warga Binaan Rutan Makassar

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Makassar – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Kelas I Makassar, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Makassar, Djanwar Bakkara, bersama jajaran. Hadir pula Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Sulsel. Warga binaan mengikuti […]

  • Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan Personel Polda Sulsel, Tegaskan Dukungan terhadap Keputusan Kapolri

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin apel gabungan personel Polda Sulsel yang digelar di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Rabu (28/01/2026). Apel gabungan tersebut diikuti oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolrestabes, para Kapolres jajaran, serta seluruh personel gabungan Polda Sulsel. Dalam […]

  • Dukung Program Nasional, Lapas Watampone Gelar CKG dan Skrining TBC Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 18
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TBC) bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (24/7). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Watampone mulai pukul 08.30 WITA dan diawali dengan acara pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja […]

  • Kapolres Takalar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putrinya di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    TAKALAR – Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M mengajak seluruh masyarakat, khususnya para anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Takalar, untuk memanfaatkan kesempatan emas dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah unggulan yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari ini membuka pendaftaran online mulai 28 Oktober […]

  • Cultivating Mental Resilience for Better Health

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Post Views: 86

error: Content is protected !!
expand_less