Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Gowa Gelar Apel Siaga Pengamanan Mako

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan pengamanan markas komando, Satuan Tugas (Satgas) 1 Polres Gowa menggelar Apel Siaga Mako yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Gowa AKP Alhabsi, S.H. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Apel “Briptu Azhabur Rifky” Polres Gowa dengan melibatkan personel yang tergabung dalam Satgas 1, Kamis (14/5/2036). Apel siaga ini […]

  • Buka Puasa Bersama Keluarga, Warga Binaan Di Lapas Kelas IIB Maros Rasakan Kehangatan Ramadan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Maros – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros saat warga binaan mengikuti kegiatan buka puasa bersama keluarga pada bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini menjadi momen istimewa yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dengan keluarga dalam suasana religius dan penuh kekeluargaan, Kamis (05/03). Kegiatan […]

  • Hari Kedua Kunjungan Lebaran, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri pada hari kedua dengan optimal, tertib, dan aman. Dalam momentum tersebut, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, guna meninjau langsung pelaksanaan layanan kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) […]

  • Lapas Maros Terima Kunjungan Patroli Sambang dari Polres Maros

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima kunjungan dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros dalam rangka kegiatan patroli sambang, Selasa (5/8). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Maros. Rombongan Polres Maros disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Maros. Kunjungan tersebut menjadi momen silaturahmi […]

  • High Number Of EV Chargers Did Not Jump Start The Market

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Freland Hosts First International Jazz Festival as Cultural Exchange

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less