Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Makassar – Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh bidang pidana umum.

“Berkasnya baru datang sore ini, sekitar pukul 15.40,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon.

Keterlambatan pelimpahan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena Polda Sulsel telah menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan. Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, menyebutkan penundaan itu disebabkan oleh finalisasi penyitaan bukti aliran dana yang dinyatakan telah lengkap. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.

Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara yang menjerat Sulfikar kini memasuki babak penting. Jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya dengan petunjuk (P-19). Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Nama Sulfikar bukan sosok baru di meja hijau. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Dari perkara itu, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat lolos dari jerat hukum TPPU setelah dikabulkan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan. Namun, penyidik bersikeras bahwa bukti aliran dana tetap utuh. “Bukti aliran dana ada semua. Kami tetap optimistis perkara ini berlanjut,” kata Zaki.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Dr. Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan itu tidak menggugurkan substansi dugaan pencucian uang. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan isi perkara. Kalau penyidik memperbaiki prosedur dan alat bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali,” ujarnya.

Menurut Jermias, tindak pidana asal Sulfikar yang telah berkekuatan hukum tetap justru memperkuat dasar hukum penyidikan TPPU. “Uang hasil kejahatan itu nyata ada. Yang diuji hanya aspek formilnya, bukan fakta pidananya,” tambahnya.

Dengan diterimanya berkas perkara di Kejati Sulsel, sorotan kini beralih ke kinerja Polda Sulsel yang dinilai lamban menuntaskan proses penyidikan. Publik menunggu apakah koordinasi antarpenegak hukum kali ini bisa lebih sigap dan transparan, atau justru kembali tersendat di meja birokrasi. Kasus TPPU Sulfikar kini menjadi cermin ketegasan aparat dalam membuktikan keseriusan memberantas kejahatan keuangan di daerah.(Tim).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “English Class” di Rutan Pangkep: Membekali Warga Binaan dengan Keterampilan Bahasa Asing

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Pangkep – Di balik tembok Rutan Kelas IIB Pangkep, kesempatan untuk menimba ilmu selalu terbuka bagi para warga binaan. Salah satu program pembinaan yang rutin digelar adalah pembelajaran bahasa Inggris dasar yang difokuskan pada penggunaan sehari-hari, Sabtu (5/7). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Perpustakaan ini mengajarkan warga binaan cara berkomunikasi sederhana dalam bahasa Inggris, seperti […]

  • Deteksi Dini Hepatitis B di Lapas Narkotika Sungguminasa, WBP Jalani Pemeriksaan Gratis

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    GOWA  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Magister (S2) Biomedik Fakultas Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui pemeriksaan skrining Hepatitis B kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang berlangsung di Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa, Kamis (2/7). Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran jumlah […]

  • RUTAN KELAS I MAKASSAR GELAR RAZIA BLOK HUNIAN BERSAMA KANWIL DITJENPAS SULSEL DAN APH

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan razia blok hunian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan Polri. Razia ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas […]

  • Wujud Pembinaan Menyeluruh: Rutan Barru Serahkan Sertifikat Pelatihan, Pramuka, dan Apresiasi Lomba

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Barru – Rutan Kelas IIB Barru kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan secara menyeluruh. Bertempat di lapangan blok hunian warga binaan, dilaksanakan penyerahan sertifikat pelatihan menjahit kepada warga binaan yang telah menyelesaikan program keterampilan. Sertifikat ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan kemandirian terus diupayakan agar warga binaan memiliki bekal yang bermanfaat setelah kembali ke […]

  • Razia Terpadu, Lapas Kelas IIB Maros dan Polres Maros Perketat Pengawasan Keamanan

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, petugas Lapas bersama personel Kepolisian Resor (Polres) Maros melaksanakan kegiatan razia terpadu pada Jumat (10/10). Kegiatan ini menyasar blok hunian warga binaan dengan tujuan mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, serta benda tajam di dalam Lapas. […]

  • Rutan Pangkep Gelar Bakti Sosial, Wujud Kepedulian terhadap Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan) Kelas IIB Pangkep kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan sosial ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi serta mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, Pejabat Struktural bersama seluruh jajaran turun langsung […]

error: Content is protected !!
expand_less