Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Makassar – Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh bidang pidana umum.

“Berkasnya baru datang sore ini, sekitar pukul 15.40,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon.

Keterlambatan pelimpahan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena Polda Sulsel telah menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan. Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, menyebutkan penundaan itu disebabkan oleh finalisasi penyitaan bukti aliran dana yang dinyatakan telah lengkap. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.

Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara yang menjerat Sulfikar kini memasuki babak penting. Jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya dengan petunjuk (P-19). Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Nama Sulfikar bukan sosok baru di meja hijau. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Dari perkara itu, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat lolos dari jerat hukum TPPU setelah dikabulkan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan. Namun, penyidik bersikeras bahwa bukti aliran dana tetap utuh. “Bukti aliran dana ada semua. Kami tetap optimistis perkara ini berlanjut,” kata Zaki.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Dr. Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan itu tidak menggugurkan substansi dugaan pencucian uang. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan isi perkara. Kalau penyidik memperbaiki prosedur dan alat bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali,” ujarnya.

Menurut Jermias, tindak pidana asal Sulfikar yang telah berkekuatan hukum tetap justru memperkuat dasar hukum penyidikan TPPU. “Uang hasil kejahatan itu nyata ada. Yang diuji hanya aspek formilnya, bukan fakta pidananya,” tambahnya.

Dengan diterimanya berkas perkara di Kejati Sulsel, sorotan kini beralih ke kinerja Polda Sulsel yang dinilai lamban menuntaskan proses penyidikan. Publik menunggu apakah koordinasi antarpenegak hukum kali ini bisa lebih sigap dan transparan, atau justru kembali tersendat di meja birokrasi. Kasus TPPU Sulfikar kini menjadi cermin ketegasan aparat dalam membuktikan keseriusan memberantas kejahatan keuangan di daerah.(Tim).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Palopo Resmi Tutup Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan TA 2025

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo secara resmi menutup pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan ini diikuti oleh 84 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemulihan berkelanjutan. Sebanyak 84 peserta rehabilitasi terbagi ke dalam tiga program, […]

  • Wujudkan 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Makassar Gencarkan Sidak Rutin Pastikan Bebas HP dan Narkoba 

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin ke kamar hunian Warga Binaan, Selasa (5/5/2026). Langkah ini jadi bukti komitmen mewujudkan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Sidak menyasar seluruh kamar hunian di Blok I/1 dan Blok I/2. Kepala Lapas Kelas I […]

  • Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat, Wujud Apresiasi dan Penguatan Profesionalisme Petugas

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan penyematan tanda kenaikan pangkat bagi petugas sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran, dengan total 18 orang petugas yang menerima kenaikan pangkat pada periode ini, Kamis (02/04). Sebanyak 18 petugas yang memperoleh kenaikan […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Laksanakan Tes Urine Terhadap Petugas sebagai Komitmen Anti Narkoba

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan tes urine bagi seluruh petugas, sebagai langkah nyata dalam memperkuat komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Selasa (27/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan evaluatif yang secara rutin dilaksanakan oleh Lapas Maros dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan […]

  • Lapas Kelas IIA Palopo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 44 Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PALOPO — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025), bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen. Sebanyak 44 […]

  • Apel Pagi Dipimpin Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Penguatan Kinerja dan Integritas

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Gowa – Lapas Narkotika Sungguminasa (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 29 Desember 2025. Apel pagi kali ini berlangsung berbeda dan istimewa karena dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi. Apel pagi tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, […]

error: Content is protected !!
expand_less