Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkajene Apresiasi Kinerja Melalui Penghargaan Pegawai Teladan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene memberikan penghargaan kepada pegawai atas nama Dewi Mustika Rahman, yang terpilih sebagai Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025, Rabu (11/6). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi dan kedisiplinan yang ditunjukkan selama periode April hingga Juni 2025. Pemilihan pegawai teladan dilakukan melalui proses penilaian oleh para pejabat […]

  • Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Hari Jadi ke-80 Fungsi Intelijen Polri, Dirangkaikan Peresmian Ruang Pelayanan SKCK

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan syukuran Hari Jadi ke-80 Fungsi Intelijen Polri yang dirangkaikan dengan peresmian Ruang Pelayanan SKCK Direktorat Intelkam Polda Sulsel, Senin (05/01/2026). Kegiatan syukuran tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Sulsel Kombes […]

  • Menuju WBK–WBBM 2026, Rutan Masamba Gelar Rapat Pencanangan Zona Integritas

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba resmi memulai langkah Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat pencanangan dan pembentukan tim kerja (Pokja) yang digelar di Aula Rutan Masamba, Selasa (3/2/2026). Rapat strategis ini dipimpin […]

  • Deteksi Dini Penyakit dan Cegah Penularan, 618 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Jalani Pemeriksaan TBC

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar kegiatan pemeriksaan Tuberkulosis (TBC) melalui Rontgen Dada bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 3 September 2025. Pemeriksaan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Tirta Medical Centre, serta dimonitor langsung oleh tim medis Lapas Narkotika Sungguminasa. Kegiatan pemeriksaan berlangsung selama tiga hari […]

  • Cegah Kemacetan, Satlantas Takalar Lakukan Binluh di Pasar Pattallassang

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan kegiatan pengaturan arus dan bimbingan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat di Pasar Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Rabu (29/10/2025) pagi. Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Nasrullah, S.H., M.M bersama anggota Unit Kamsel ini berlangsung […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2025, Senin (1/12). Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk memperkuat semangat pengabdian serta meningkatkan profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Upacara digelar di halaman depan lapas dan diikuti oleh seluruh petugas. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, […]

error: Content is protected !!
expand_less