Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUTAN KELAS I MAKASSAR GELAR RAZIA BLOK HUNIAN BERSAMA KANWIL DITJENPAS SULSEL DAN APH

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan razia blok hunian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan Polri. Razia ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas […]

  • Perkuat Sistem Keamanan dan Deteksi Dini Gangguan, Lapas Narkotika Sungguminasa Lakukan Penggantian Massal Gembok Hunian

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    GOWA -– Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan penggantian seluruh gembok kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) total sebanyak 51 gembok, Senin (8/6). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga keamanan blok hunian sekaligus mendukung […]

  • Perkuat Pengawasan Putusan, Hakim Wasmat PN Pangkajene Kunjungi Rutan Pangkep

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep menerima kunjungan Tim Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Pangkajene, Kamis 2 Juli 2026. Kunjungan dipimpin Hakim Timothee Kencono Malye dalam rangka pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan di Rutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan pembinaan warga binaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan hak-haknya terpenuhi. […]

  • Ternyata Begini Cara Rutan Masamba Menghadirkan Wajah Baru Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Masamba – Rutan Kelas IIB Masamba melaksanakan Program Bantuan Sosial bagi keluarga warga binaan pada Sabtu, 15 November 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berdampak langsung kepada masyarakat. Bertempat di Saung Rutan Masamba, kegiatan dimulai pada […]

  • Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Rutan Makassar Terus Maksimalkan Upaya Kurangi Overcrowded Rutan Makassar kembali mengambil langkah nyata dalam memaksimalkan upaya pengurangan overcrowded dengan melakukan pemindahan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Makassar dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, tertib, dan sesuai dengan kapasitas hunian. Kepala Rutan Makassar menyampaikan bahwa pemindahan […]

  • SPKT Jadi Wajah Pelayanan, Polres Takalar Percepat dan Permudah Akses Masyarakat

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 115
    • 0Komentar

    TAKALAR — Upaya pembenahan layanan publik terus dilakukan Polres Takalar. Salah satunya melalui optimalisasi peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di tingkat polres, Rabu, 18 Februari 2026. SPKT diposisikan sebagai pintu masuk utama bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kepolisian. Mulai dari penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengurusan […]

error: Content is protected !!
expand_less