Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka Sulfikar dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Padahal, dua hari sebelumnya penyidik Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan berkas TPPU tersebut akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelimpahan tahap pertama urung dilakukan. Pihak Kejati kini menunggu pengiriman resmi berkas untuk dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil penyidikan. Jika dinilai belum lengkap (P-18), berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19). Namun bila lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kewenangan penelitian ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) agar proses pidana berjalan sesuai asas due process of law.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Nama Sulfikar sebelumnya mencuat dalam perkara penggelapan dana bersama rekannya, Hamsul HS. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menjadi dasar bagi penyidik membuka penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan tersebut.

Sementara rekannya, Hamsul HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun status hukum itu dibatalkan Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan seluruh barang bukti transaksi dan jejak aliran dana masih utuh.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai kelengkapan dan relevansinya. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Pidana Tetap Berlaku

Akademisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul tidak otomatis menggugurkan substansi penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, penyidikan TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Substansi pidananya tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hakim hanya formilitas penetapan, bukan fakta pidananya,” ujar Jermias.

Ia menambahkan, putusan praperadilan justru seharusnya menjadi bahan koreksi bagi penyidik untuk memperbaiki administrasi dan tidak mengulangi kekeliruan formil di kemudian hari.
“Kalau alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali tanpa melanggar hukum acara,” tegasnya.

Menunggu Langkah Lanjut

Dengan belum diterimanya berkas perkara TPPU Sulfikar, bola kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Kejati masih menunggu pelimpahan resmi untuk memulai penelitian berkas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain di luar dua terpidana utama.

Publik kini menanti apakah penyidik dan jaksa akan segera menuntaskan polemik ini—antara keterlambatan administrasi atau ada hal lain yang menahan laju pengungkapan kasus pencucian uang tersebut. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Risiko Hipertensi dan TBC, Rutan Pangkep Gencarkan Edukasi Kesehatan Bagi Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    PANGKEP — Tenaga Kesehatan Rutan Kelas IIB Pangkep bersama peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dengan menyasar langsung kamar hunian warga binaan, Sabtu (17/1). Pada kesempatan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman mengenai bahaya merokok serta edukasi tentang penyakit hipertensi dan tuberkulosis (TBC). Penyuluhan ini bertujuan menekan risiko penyakit sekaligus membangun […]

  • Pastikan Hak Kesehatan WBP Terpenuhi, Lapas Narkotika Sungguminasa Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Medis ke Rumah Sakit

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam hal pelayanan kesehatan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan WBP yang membutuhkan pemeriksaan medis lanjutan ke rumah sakit di luar lapas, Rabu (11/3). Pendampingan ini dilakukan terhadap WBP yang sebelumnya […]

  • Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi pers. Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) […]

  • Bhabinkamtibmas Sombalabella Aktif Sambangi Warga, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    TAKALAR –- Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Takalar hingga ke tingkat kelurahan. Rabu (14/01/2026), sekitar pukul 11.00 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sombalabella Aiptu Ilham melaksanakan kegiatan sambang warga di Lingkungan Ballo 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ilham menyempatkan diri berdialog langsung dengan masyarakat sebagai bentuk pendekatan […]

  • Ternyata Begini Cara Rutan Masamba Menghadirkan Wajah Baru Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Masamba – Rutan Kelas IIB Masamba melaksanakan Program Bantuan Sosial bagi keluarga warga binaan pada Sabtu, 15 November 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berdampak langsung kepada masyarakat. Bertempat di Saung Rutan Masamba, kegiatan dimulai pada […]

  • Bhabinkamtibmas Sambangi TPI Beba, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tamasaju, Aiptu Herman, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba, Dusun Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Selasa (06/01/2026) pagi. Kegiatan tersebut menyasar para nelayan, pedagang, serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan […]

error: Content is protected !!
expand_less