Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 201
  • comment 0 komentar

Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka Sulfikar dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Padahal, dua hari sebelumnya penyidik Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan berkas TPPU tersebut akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelimpahan tahap pertama urung dilakukan. Pihak Kejati kini menunggu pengiriman resmi berkas untuk dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil penyidikan. Jika dinilai belum lengkap (P-18), berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19). Namun bila lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kewenangan penelitian ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) agar proses pidana berjalan sesuai asas due process of law.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Nama Sulfikar sebelumnya mencuat dalam perkara penggelapan dana bersama rekannya, Hamsul HS. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menjadi dasar bagi penyidik membuka penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan tersebut.

Sementara rekannya, Hamsul HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun status hukum itu dibatalkan Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan seluruh barang bukti transaksi dan jejak aliran dana masih utuh.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai kelengkapan dan relevansinya. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Pidana Tetap Berlaku

Akademisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul tidak otomatis menggugurkan substansi penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, penyidikan TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Substansi pidananya tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hakim hanya formilitas penetapan, bukan fakta pidananya,” ujar Jermias.

Ia menambahkan, putusan praperadilan justru seharusnya menjadi bahan koreksi bagi penyidik untuk memperbaiki administrasi dan tidak mengulangi kekeliruan formil di kemudian hari.
“Kalau alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali tanpa melanggar hukum acara,” tegasnya.

Menunggu Langkah Lanjut

Dengan belum diterimanya berkas perkara TPPU Sulfikar, bola kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Kejati masih menunggu pelimpahan resmi untuk memulai penelitian berkas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain di luar dua terpidana utama.

Publik kini menanti apakah penyidik dan jaksa akan segera menuntaskan polemik ini—antara keterlambatan administrasi atau ada hal lain yang menahan laju pengungkapan kasus pencucian uang tersebut. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Takalar Matangkan Ops Keselamatan Pallawa 2026 Lewat Lat Pra Ops Mandiri Kewilayahan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Mandiri Kewilayahan Keselamatan Pallawa 2026 sebagai langkah awal mematangkan kesiapan personel menjelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa dan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) pukul 14.00 WITA di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar. Lat Pra Ops dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP […]

  • Dukung Program Nasional, Lapas Watampone Gelar CKG dan Skrining TBC Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 18
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TBC) bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (24/7). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Watampone mulai pukul 08.30 WITA dan diawali dengan acara pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja […]

  • Pagar Besi Pesanan Masyarakat Dikerjakan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa, Bukti Keberhasilan Pembinaan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    GOWA — 22 Januari 2026 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus menunjukkan perkembangan positif melalui kegiatan pembinaan kemandirian. Salah satu wujud nyata pembinaan tersebut adalah kegiatan pembuatan pagar besi custom yang dikerjakan langsung oleh WBP di bawah bimbingan Seksi Kegiatan Kerja (Giatja). Pagar besi custom ini dibuat berdasarkan […]

  • Mulyadi Resmi Pimpin Kanwil Ditjenpas Sulsel, Tekankan Integritas Seluruh Jajaran

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Makassar – Estafet kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan resmi berganti. Mulyadi kini dipercaya memimpin Kanwil Ditjenpas Sulsel menggantikan Rudy Fernando Sianturi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-242.SA.03.03 Tahun 2026. Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya penguatan kinerja pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Selama menjabat, Rudy Fernando […]

  • Pembinaan Kepramukaan Terus Berlanjut, Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Ujian SKU Pandega

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pandega tahap pertama bagi warga binaan peserta Gerakan Pramuka Gugus Depan (Gudep) Griya Winaya 02.093–02.094 Racana Tumanurung dan Nagauleng, Pangkalan Rutan Pangkep, Sabtu (27/12). Kegiatan ini dilaksanakan setelah para peserta sebelumnya menerima pembinaan dan materi kepramukaan secara rutin selama beberapa pekan. Ujian SKU […]

  • Yoga dan Pemeriksaan Rutin: Komitmen Rutan Pangkep Jaga Warga Binaan Lansia Tetap Sehat

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PANGKEP — Bertempat di Aula Ngusman, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar kegiatan peningkatan kebugaran warga binaan lanjut usia (lansia), Sabtu (28/2). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Klinik Rutan Pangkep bersama peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan warga binaan lansia. Kegiatan diawali dengan senam yoga yang dirancang khusus untuk lansia. Yoga […]

error: Content is protected !!
expand_less