Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Jaksa menemukan cacat administrasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tidak dapat diproses karena tanggal dokumen lebih awal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP diterbitkan 7 Oktober 2025, sedangkan berkas tercatat 2 Oktober 2025. “Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kesalahan prosedural itu menjadi sorotan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai pengembalian berkas bukan sekadar koreksi teknis, melainkan bentuk nyata lemahnya standar penyidikan. “Ini bukan kekeliruan administratif biasa. KUHAP sudah mengatur SPDP lebih dulu sebelum berkas dilimpahkan. Kalau urutannya terbalik, itu cacat formil yang bisa merusak proses hukum sejak awal,” tegas Kadir.

Ia menyebut penyidik Polda Sulsel tidak belajar dari perkara Hamsul HS, rekan Sulfikar dalam pidana asal penggelapan. Dalam kasus TPPU yang sama, penetapan tersangka Hamsul digugurkan hakim praperadilan karena cacat formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan penetapannya tidak sah dan memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus Hamsul itu sudah jadi peringatan. Tapi kesalahan yang mestinya dicegah justru terulang pada berkas Sulfikar. Ini menunjukkan masalah sistemik di tubuh penyidik,” kata Kadir.

Kasus Sulfikar dan Hamsul bermula dari laporan seorang pelapor, Jimmi, terkait dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis. Keduanya diproses secara pidana dan divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

Putusan dikuatkan di tingkat banding, lalu diperbaiki Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023. Vonis itu menjadi dasar lahirnya penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan dan disamarkan melalui sejumlah transaksi.

Berbeda dengan Hamsul yang lolos dari jeratan TPPU akibat cacat administrasi, Sulfikar masih berstatus tersangka. Berkasnya kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki dan dilimpahkan ulang. ACC menilai kelalaian administratif seperti ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau hal-hal mendasar seperti SPDP saja tidak ditaati, bagaimana publik percaya bahwa penanganan pencucian uang dilakukan serius? Jangan sampai perkara serius runtuh karena prosedur yang diabaikan,” ujar Kadir.

ACC mendesak evaluasi etik dan struktural di level penyidik. Menurut Kadir, fakta dua kasus ini menunjukkan disiplin hukum acara belum menjadi kesadaran institusional. “Kalau administrasi terus bermasalah, yang hilang bukan hanya berkas tapi legitimasi penegakan hukum. Aparat jangan berlindung di balik jargon due process of law tanpa memastikan prosedurnya benar sejak awal,” tandasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paparkan Kinerja, Kendala, hingga Solusi, Lapas Narkotika Sungguminasa gelar Rapat Evaluasi

    Paparkan Kinerja, Kendala, hingga Solusi, Lapas Narkotika Sungguminasa gelar Rapat Evaluasi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pesyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar rapat internal terkait pencapaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan tugas, Selasa (30/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dari masing-masing seksi. Dalam rapat tersebut, setiap kepala seksi memaparkan hasil kinerja yang telah dicapai, kendala yang dihadapi […]

  • Kolaborasi Hukum dan Pemasyarakatan: Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Makassar

    Kolaborasi Hukum dan Pemasyarakatan: Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Makassar

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gowa, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Tim Pengadilan Negeri Makassar yang terdiri dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan terhadap warga binaan pemasyarakatan.11 Juli 2025 Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sesuai ketentuan serta untuk melihat secara […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan: Dorong Semangat Pelayanan Publik

    Kalapas Narkotika Sungguminasa Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan: Dorong Semangat Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali memberikan penghargaan kepada pegawai teladan untuk periode Semester II Tahun 2025, Kamis (9/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Lapas (Kalapas), sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pegawai dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan maupun masyarakat. Adapun dua pegawai […]

  • Lapas Palopo Gelar Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan Pramuka bagi Warga Binaan

    Lapas Palopo Gelar Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan Pramuka bagi Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo kembali menghadirkan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan melalui kegiatan Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan Pramuka, yang digelar di Ruang Sidang Lapas Palopo, Senin (1/9). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Lapas Palopo, Herman Anwar, didampingi para pejabat struktural Lapas Palopo serta Sekretaris Kwartir Cabang Pramuka Kota […]

  • Polda Sulsel Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas, Pastikan Penanganan Tahanan Kasus Demo Sesuai HAM

    Polda Sulsel Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas, Pastikan Penanganan Tahanan Kasus Demo Sesuai HAM

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ — Polda Sulawesi Selatan menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., beserta rombongan di Markas Polda Sulsel, Rabu (10/09/25). Dalam kunjungan tersebut, Menko Kumham Imipas meninjau langsung kondisi para tahanan yang terlibat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 […]

  • Gelar Panen Raya dan Pemberian Pakan Ikan di Area SAE, Lapas Palopo Komitmen Perkuat Program Ketahanan Pangan

    Gelar Panen Raya dan Pemberian Pakan Ikan di Area SAE, Lapas Palopo Komitmen Perkuat Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan panen raya dan pemberian pakan ikan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, bersama Pejabat Struktural dan […]

error: Content is protected !!
expand_less