Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 138
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Jaksa menemukan cacat administrasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tidak dapat diproses karena tanggal dokumen lebih awal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP diterbitkan 7 Oktober 2025, sedangkan berkas tercatat 2 Oktober 2025. “Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kesalahan prosedural itu menjadi sorotan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai pengembalian berkas bukan sekadar koreksi teknis, melainkan bentuk nyata lemahnya standar penyidikan. “Ini bukan kekeliruan administratif biasa. KUHAP sudah mengatur SPDP lebih dulu sebelum berkas dilimpahkan. Kalau urutannya terbalik, itu cacat formil yang bisa merusak proses hukum sejak awal,” tegas Kadir.

Ia menyebut penyidik Polda Sulsel tidak belajar dari perkara Hamsul HS, rekan Sulfikar dalam pidana asal penggelapan. Dalam kasus TPPU yang sama, penetapan tersangka Hamsul digugurkan hakim praperadilan karena cacat formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan penetapannya tidak sah dan memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus Hamsul itu sudah jadi peringatan. Tapi kesalahan yang mestinya dicegah justru terulang pada berkas Sulfikar. Ini menunjukkan masalah sistemik di tubuh penyidik,” kata Kadir.

Kasus Sulfikar dan Hamsul bermula dari laporan seorang pelapor, Jimmi, terkait dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis. Keduanya diproses secara pidana dan divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

Putusan dikuatkan di tingkat banding, lalu diperbaiki Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023. Vonis itu menjadi dasar lahirnya penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan dan disamarkan melalui sejumlah transaksi.

Berbeda dengan Hamsul yang lolos dari jeratan TPPU akibat cacat administrasi, Sulfikar masih berstatus tersangka. Berkasnya kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki dan dilimpahkan ulang. ACC menilai kelalaian administratif seperti ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau hal-hal mendasar seperti SPDP saja tidak ditaati, bagaimana publik percaya bahwa penanganan pencucian uang dilakukan serius? Jangan sampai perkara serius runtuh karena prosedur yang diabaikan,” ujar Kadir.

ACC mendesak evaluasi etik dan struktural di level penyidik. Menurut Kadir, fakta dua kasus ini menunjukkan disiplin hukum acara belum menjadi kesadaran institusional. “Kalau administrasi terus bermasalah, yang hilang bukan hanya berkas tapi legitimasi penegakan hukum. Aparat jangan berlindung di balik jargon due process of law tanpa memastikan prosedurnya benar sejak awal,” tandasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi, Kapolda Sulsel Sampaikan Duka Mendalam

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Sabtu (24/01/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, […]

  • Rutan Kelas I Makassar dan Kemenag Kota Makassar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Kerohanian WBP

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar terkait pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Senin (2/2). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan spiritual yang dilaksanakan di Rutan Makassar, dengan menyesuaikan pada sarana dan prasarana yang tersedia sebagai bagian dari komitmen […]

  • Sinergi TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Harkamtibmas Operasi Lilin 2025 di Takalar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran TNI–Polri melaksanakan apel dan patroli gabungan Harkamtibmas Operasi Lilin 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekira pukul 20.00 Wita, di wilayah hukum Polsek Pattallassang. Apel dan patroli gabungan dipimpin langsung oleh Danramil Pattallassang […]

  • Idulfitri Bawa Harapan Baru, 391 WBP Lapas Watampone Terima Remisi

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Watampone – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi momen yang penuh makna bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone. Suasana kebersamaan dan refleksi diri terasa dalam pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) yang dilaksanakan usai Shalat Idulfitri, Sabtu (21/03). Sebanyak 391 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas sikap […]

  • KANWIL DITJEN PEMASYARAKATAN SULSEL SERAHKAN REMISI KHUSUS NATAL DI LAPAS MAKASSAR

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan diikuti oleh sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.Kamis(25/12) Sebanyak 9 (sembilan) orang Warga Binaan Rutan Kelas I […]

  • Hasil Karya Warga Binaan Rutan Pangkep Terus Diminati Masyarakat Luas

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Pangkep – Program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas IIB Pangkajene kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Sejumlah produk hasil karya warga binaan dari kegiatan Bimbingan Kerja (Bimker) telah dibeli oleh pihak dari Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangkep, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, Kamis (2/10). Produk yang […]

error: Content is protected !!
expand_less