Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Jaksa menemukan cacat administrasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tidak dapat diproses karena tanggal dokumen lebih awal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP diterbitkan 7 Oktober 2025, sedangkan berkas tercatat 2 Oktober 2025. “Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kesalahan prosedural itu menjadi sorotan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai pengembalian berkas bukan sekadar koreksi teknis, melainkan bentuk nyata lemahnya standar penyidikan. “Ini bukan kekeliruan administratif biasa. KUHAP sudah mengatur SPDP lebih dulu sebelum berkas dilimpahkan. Kalau urutannya terbalik, itu cacat formil yang bisa merusak proses hukum sejak awal,” tegas Kadir.

Ia menyebut penyidik Polda Sulsel tidak belajar dari perkara Hamsul HS, rekan Sulfikar dalam pidana asal penggelapan. Dalam kasus TPPU yang sama, penetapan tersangka Hamsul digugurkan hakim praperadilan karena cacat formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan penetapannya tidak sah dan memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus Hamsul itu sudah jadi peringatan. Tapi kesalahan yang mestinya dicegah justru terulang pada berkas Sulfikar. Ini menunjukkan masalah sistemik di tubuh penyidik,” kata Kadir.

Kasus Sulfikar dan Hamsul bermula dari laporan seorang pelapor, Jimmi, terkait dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis. Keduanya diproses secara pidana dan divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

Putusan dikuatkan di tingkat banding, lalu diperbaiki Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023. Vonis itu menjadi dasar lahirnya penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan dan disamarkan melalui sejumlah transaksi.

Berbeda dengan Hamsul yang lolos dari jeratan TPPU akibat cacat administrasi, Sulfikar masih berstatus tersangka. Berkasnya kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki dan dilimpahkan ulang. ACC menilai kelalaian administratif seperti ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau hal-hal mendasar seperti SPDP saja tidak ditaati, bagaimana publik percaya bahwa penanganan pencucian uang dilakukan serius? Jangan sampai perkara serius runtuh karena prosedur yang diabaikan,” ujar Kadir.

ACC mendesak evaluasi etik dan struktural di level penyidik. Menurut Kadir, fakta dua kasus ini menunjukkan disiplin hukum acara belum menjadi kesadaran institusional. “Kalau administrasi terus bermasalah, yang hilang bukan hanya berkas tapi legitimasi penegakan hukum. Aparat jangan berlindung di balik jargon due process of law tanpa memastikan prosedurnya benar sejak awal,” tandasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SIDRAP — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, S.H., dan didampingi oleh Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, S.H., berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu […]

  • MELATIH IMAN DAN KARAKTER PRAMUKA WARGA BINAAN RUTAN MAKASSAR IKUTI LOMBA ADZAN

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar terus berupaya memberikan pembinaan yang positif bagi warga binaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan keagamaan yang dikemas dalam bentuk Lomba Adzan yang diikuti oleh Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar. Jumat (13/3) Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian sekaligus sarana untuk melatih kepercayaan diri, […]

  • Selamatkan Aset Lebih Dari Rp 565 Miliar JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting. Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp 565.529.433.289. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan […]

  • Pemaparan Inovasi MagangHub Batch 2, Lapas Maros Dorong Kreativitas dan Pengembangan Kompetensi

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan Pemaparan Inovasi Program MagangHub Batch 2 yang diikuti oleh peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi sekaligus penguatan kreativitas dan kompetensi peserta selama menjalani program magang. Kegiatan pemaparan inovasi ini menjadi wadah bagi para peserta MagangHub untuk […]

  • Polres Gowa Sambut Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A. 2026

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    GOWA — Polres Gowa menerima kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A. 2026 dengan fokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Polres Gowa dan Polsek jajaran, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan audit tersebut dilaksanakan di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa, dan dipimpin langsung oleh Pengawas Tim KOMBES POL. Budi Wahyono, S.H, S.I.K […]

  • Festival Ramadan di Kale Ko’mara, Polisi Ajak Warga Jaga Ramadan Tetap Aman dan Bermakna

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    TAKALAR — Semarak Festival Ramadan menggema di Masjid Nurul Amin, Dusun Komara, Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Selasa (3/3/2026) malam. Sejak pukul 20.00 Wita, warga memadati area masjid untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang digagas Pemerintah Desa Kale Ko’mara. Lampu-lampu pelataran masjid menyala terang, menyatu dengan antusiasme masyarakat yang memanfaatkan Ramadan sebagai ruang […]

error: Content is protected !!
expand_less