Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Selamatkan Aset Lebih Dari Rp 565 Miliar JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang

Selamatkan Aset Lebih Dari Rp 565 Miliar JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting.

Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp 565.529.433.289.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan bahwa penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

Berikut rincian dua perkara yang berhasil dimenangkan oleh JPN Kejati Sulsel:

1.Penyelamatan Keuangan Negara di PT Angkasa Pura I (Rp 18,5 Miliar)

Perkara pertama adalah Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros, di mana JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat

Kasus Posisi: PT Angkasa Pura I digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 3.529.433.289, kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000, serta uang paksa sebesar Rp 50.000.000 per hari atas keterlambatan pembayaran.

Fakta Persidangan: JPN membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan addendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.

Putusan: Melalui Amar Putusan Kasasi No. 711 K/PDT/2026 pada tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Penggugat. Dengan putusan ini, JPN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.529.433.289.

2.Penyelamatan Aset Kawasan Olahraga Sudiang Pemprov Sulsel (Rp 547 Miliar)

Perkara kedua melibatkan aset daerah dalam Gugatan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN. Mks di Pengadilan Negeri Makassar, di mana JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Tergugat.

Kasus Posisi: Penggugat atas nama Sakiah Salama mengklaim lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan orang tuanya.

Padahal, lokasi tersebut telah menjadi aset Pemprov Sulsel dengan alas hak Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 tertanggal 1 Desember 1994 dengan total luas 74,32 Hektar dari hasil pengadaan tanah tahun 1993.

Tuntutan: Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp 547.000.000.000.

Putusan: Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Keberhasilan memenangkan perkara ini menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 547.000.000.000.

“Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.

Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Ditjenpas Sulsel Beri Materi Strategis Pengamanan dan Tata Kelola Tahanan pada Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulsel

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal (P2KI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Herman Anwar, menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan yang digelar pada Rabu, 26 November 2025 di Aula Mappaoddang Polda Sulsel. Kegiatan dibuka oleh Direktur Tahti Polda Sulsel, AKBP Adzan Subuh, S.Ag., M.Tr.A.P., yang […]

  • Rutan Pangkep Bergerak Cegah Hantavirus Melalui Edukasi dan Aksi Bersih-Bersih

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PANGKEP – Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar sosialisasi dan aksi bersih lingkungan sebagai langkah antisipatif dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Hantavirus di lingkungan Rutan, Rabu (10/6). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan pengerat. Sosialisasi diberikan oleh tim kesehatan Rutan Pangkep kepada warga binaan untuk meningkatkan pemahaman mengenai […]

  • Bekali Warga Binaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pelatihan Pengelasan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keterampilan yang bermanfaat melalui kegiatan pelatihan kemandirian. Kali ini, sebanyak 20 orang WBP mengikuti pelatihan pengelasan yang digelar di bengkel kerja lapas, Kamis (04/09). Menariknya, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kerja dan Pengolahan Hasil Kerja, Bakri, […]

  • Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 130
    • 0Komentar

    WAJO — Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, […]

  • Dari Mimbar ke Dialog: Polisi di Takalar Tampung Curhat Warga Soal Kamtibma

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Takalar – Suasana khidmat ibadah salat Jumat di Masjid Jami’ Nurul Aman, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat siang, 24 April 2025, tak hanya diisi dengan lantunan doa. Disela agenda keagamaan itu, aparat kepolisian memanfaatkan momentum untuk merajut komunikasi langsung dengan warga melalui program “Safari Jumat” yang dirangkaikan dengan “Jumat Curhat”. Kegiatan tersebut dipimpin […]

  • Rutan Makassar Gelar Pemeriksaan Urine Warga Binaan, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar melaksanakan pemeriksaan urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan yang dilaksanakan menjadi bagian dari komitmen Rutan Makassar dalam mendukung implementasi 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas). Jumat (9/1) Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan langsung Kepala Rutan […]

error: Content is protected !!
expand_less