Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Selamatkan Aset Lebih Dari Rp 565 Miliar JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang

Selamatkan Aset Lebih Dari Rp 565 Miliar JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting.

Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp 565.529.433.289.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan bahwa penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.

Berikut rincian dua perkara yang berhasil dimenangkan oleh JPN Kejati Sulsel:

1.Penyelamatan Keuangan Negara di PT Angkasa Pura I (Rp 18,5 Miliar)

Perkara pertama adalah Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros, di mana JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat

Kasus Posisi: PT Angkasa Pura I digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 3.529.433.289, kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000, serta uang paksa sebesar Rp 50.000.000 per hari atas keterlambatan pembayaran.

Fakta Persidangan: JPN membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan addendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.

Putusan: Melalui Amar Putusan Kasasi No. 711 K/PDT/2026 pada tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Penggugat. Dengan putusan ini, JPN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.529.433.289.

2.Penyelamatan Aset Kawasan Olahraga Sudiang Pemprov Sulsel (Rp 547 Miliar)

Perkara kedua melibatkan aset daerah dalam Gugatan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN. Mks di Pengadilan Negeri Makassar, di mana JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Tergugat.

Kasus Posisi: Penggugat atas nama Sakiah Salama mengklaim lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan orang tuanya.

Padahal, lokasi tersebut telah menjadi aset Pemprov Sulsel dengan alas hak Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 tertanggal 1 Desember 1994 dengan total luas 74,32 Hektar dari hasil pengadaan tanah tahun 1993.

Tuntutan: Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp 547.000.000.000.

Putusan: Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Keberhasilan memenangkan perkara ini menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 547.000.000.000.

“Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.

Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penetapan status tersangka dilakukan pada […]

  • Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme, Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Sulsel

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) hari ini melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Makassar, Selasa (8/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan demi peningkatan kinerja dan profesionalisme Kejaksaan RI. Rombongan Komjak RI yang hadir langsung terdiri dari Sekretaris Komjak RI Dahlena, S.H., M.H., […]

  • Jalinga Faces Major Economic Setback After Natural Disasters Disrupt Trade Routes

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Tujuh WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Hak Integrasi Bebas Bersyarat

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Gowa – Sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa resmi mendapatkan hak integrasi bebas bersyarat, Kamis (16/10/2025). Pemberian hak ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas. Proses pemberian hak integrasi dilakukan setelah seluruh persyaratan […]

  • Brimob Polda Sulsel Bangun Jembatan Darurat di Kab. Barru, Bantu Akses Masyarakat

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BARRU — Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pembangunan jembatan darurat di Dusun Pakka, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya akses transportasi yang aman dan layak. Jembatan darurat yang dibangun memiliki panjang sekitar 25 meter dan lebar 2,5 […]

  • Aspidus Kejati Sulsel Jabal Nur Pimpin Press Release Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate-Sambali Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Selayar– Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, […]

error: Content is protected !!
expand_less