Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 303
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar hingga kini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti bahkan telah mengirim surat peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari telah berakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan kepada penyidik pada 28 Oktober 2025 untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas sebagaimana mestinya.

“Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas (P-19) sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami sudah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk serta menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata bersifat administratif, melainkan juga substantif guna memperkuat pembuktian perkara. Fokus utama yang diminta untuk didalami adalah penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua aspek penting dalam penanganan perkara TPPU.

“TPPU bukan hanya tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi juga instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” kata Soetarmi menegaskan.

ACC Desak Kapolda Sulsel Baru Evaluasi Kinerja Penyidik

Lambatnya penanganan perkara ini turut disorot oleh Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar seperti dugaan TPPU Sulfikar.

“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Bedah Langsung Karya Literasi Terbarunya Dalam Seminar Bertajuk “Notaris dan Aneka Modus Korupsi”

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, membedah langsung karya literasi terbarunya dalam acara seminar bertajuk “Notaris dan Aneka Modus Korupsi” yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Jumat, 25 April 2026. Kegiatan ini menjadi ajang edukasi hukum yang krusial bagi para pejabat pembuat akta otentik di wilayah […]

  • Dengan Semangat Kebinekaan, Rutan Masamba Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Masamba- Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Di Lapangan Dalam Rutan. (02/06/2025) Kegiatan upacara dipimpin oleh Plt Kasubsi Pengelolaan mewakili Kepala Rutan Masamba dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, seluruh pegawai Rutan dan Warga Binaan. Dalam kesempatan tersebut, Plt Kasubsi pengelolaan mewakili Kepala Rutan […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PAPUA – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi. Keberhasilan ini […]

  • MENATA DIRI DENGAN IMAN, WARGA BINAAN AKTIF IKUTI PENGAJIAN RUTIN

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR -– Dalam upaya membentuk karakter dan memperkuat keimanan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar terus mendorong pembinaan kepribadian bagi warga binaan melalui kegiatan pengajian rutin. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana pembinaan spiritual yang dilaksanakan secara berkelanjutan di dalam rutan. Pengajian rutin ini diikuti dengan antusias oleh warga binaan, yang tampak khusyuk mengikuti rangkaian […]

  • Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-61

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 187
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran Polres Gowa, Rabu (12/11/2025), menyampaikan ucapan Selamat Hari Kesehatan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 November. Peringatan HKN tahun ini mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, sebagai ajakan bagi seluruh masyarakat […]

  • Kader Senior LASMURA Sulsel Hengkang dari Hanura, Soroti Janji yang Tak Ditunaikan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Dinamika internal Partai Hanura Sulawesi Selatan kembali mencuat setelah Ketua LASMURA Sulsel, Drs. Jack Sardes Sambara Thanduk, resmi menyatakan mundur. Keputusan itu ia ambil bukan semata karena persoalan pribadi, melainkan buntut dari janji pengurus partai yang menurutnya kerap tak ditepati. Jack mengungkapkan, sejak Musyawarah Daerah (Musda) Hanura Sulsel pada 13 Agustus 2025, dirinya […]

error: Content is protected !!
expand_less