Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

SIDRAP — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, S.H., dan didampingi oleh Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, S.H., berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu Kab. Sidenreng Rappang.

Adapun kronologi penangkapan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu Lk S dan Lk O (DPO).

Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh Lk PT (DPO) tiba di lokasi. Lk PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada Lk S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan Lk S beserta barang bukti.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Lk O dan Lk PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, Lk Smengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Lk PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi dan Shalat Berjamaah

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Aipda Zainal Halim melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat dan warga di Dusun Bungung Barania, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Kamis (13/11/2025) siang. Kegiatan yang berlangsung selepas Shalat Dhuhur berjamaah ini menjadi sarana efektif dalam memperkuat komunikasi, membangun kepercayaan, serta menumbuhkan […]

  • Karutan Pangkep Resmi Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep resmi melaksanakan pembukaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan dengan tema “Mewujudkan Pribadi yang Sehat & Mandiri agar Mampu Berperan Positif dan Produktif Ketika Kembali ke Masyarakat”. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membentuk karakter warga binaan agar dapat terbebas dari adiksi dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, […]

  • Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan rangkaian kegiatan penguatan pengawasan melalui Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan yang dirangkaikan dengan razia kamar hunian serta tes urine warga binaan, Jum’at (8/5). Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel yang berlangsung di Aula Ngusman ini, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pangkep, Rachmat Efendy, dan […]

  • Polda Sulsel Gencarkan Operasi Premanisme dan Penindakan Geng Motor

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Polda Sulsel Gencarkan Operasi Premanisme dan Penindakan Geng Motor sorotanrakyat.co.id/ — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus menggencarkan operasi terpadu dalam rangka memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menyasar berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum, terutama praktik pemerasan oleh kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu aktivitas dunia usaha. Kabid Humas […]

  • Rutan Masamba Pimpin Aksi Pengabdian Imipas untuk Negeri di LKSA Al-Annur Palopo

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025, jajaran Pemasyarakatan Rayon III kembali menunjukkan komitmen pengabdiannya kepada masyarakat. Rutan Kelas IIB Masamba bersama UPT se-Rayon III menggelar kegiatan Pengabdian “Imipas untuk Negeri” di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Annur, Kota Palopo, Minggu (23/11). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore […]

  • Kasatlantas Soppeng AKP H. Alwi Miliki Harta Rp 1,32 Miliar, Publik Pertanyakan Sumber Kekayaannya

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – AKP H. Alwi, S.Pd., M.Si., Kasatlantas Polres Soppeng, tercatat memiliki total harta Rp 1,323 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan ke KPK pada 30 Januari 2025. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan seluas 660 m² dan 166 m² di Kabupaten Sidrap senilai Rp 1 miliar, mobil Toyota Rush tahun […]

error: Content is protected !!
expand_less