Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi pers.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) warga Gampong Blang Paseh, dan IA (32) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Sbobet.

Sat Reskrim Polres Langsa membentuk tiga tim untuk melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Sbobet88.

Pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.17 WIB, tim lainnya berhasil menangkap IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Tim ketiga juga berhasil menangkap RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro pada pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online, dan tiga set komputer dari ketiga tersangka.

Modus operandi ketiga pelaku melibatkan pembelian ID Sbobet dari situs online di Kamboja. Mereka mentransfer uang melalui nomor rekening yang disediakan oleh situs tersebut.

Keuntungan diperoleh dari penjualan ID tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Ketiga pelaku dihadapkan pada Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman takzir cambuk maksimal 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan. (*/dirman)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Parepare Gelar Pembukaan Pelatihan Barista bagi Warga Binaan, Dirangkaikan dengan Penandatanganan Kerjasama dengan BPVP Pangkep

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training Tahun 2025, dengan program pelatihan Barista bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).3 September 2025. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama antara Lapas Parepare dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep. Pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan bekal keterampilan […]

  • Discovering Top Travel Destinations Revealed for 2024

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Post Views: 82

  • 18 Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Bebas di Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Sebanyak 18 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar menghirup udara bebas pada bulan suci Ramadhan tahun ini. Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak integrasi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Momentum Ramadhan menjadi momen yang penuh haru dan makna bagi para warga binaan […]

  • Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber di Indonesia

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 155
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengancam keamanan negara, Selasa (04/2/2025). “Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin canggih. Masyarakat harus lebih berhati-hati […]

  • Kasus Korupsi Bibit Nanas Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di […]

  • Pembahasan Mendalam Tentang KUHP Baru, Rutan Makassar Gelar Sosialisasi/Penyuluhan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum pada Selasa, 2 Desember, dengan pembahasan mendalam mengenai KUHP baru yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, petugas, serta perwakilan warga binaan sebagai peserta, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum yang komprehensif bagi seluruh unsur pemasyarakatan. Kegiatan dibuka oleh […]

error: Content is protected !!
expand_less