HAK SIPIL TETAP TERJAGA, WARGA BINAAN RUTAN MAKASSAR LAKUKAN PEREKAMAN E-KTP
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sel, 28 Apr 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar

Makassar – Rutan Kelas I Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan melalui kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kegiatan ini terlaksana bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan setiap Warga Binaan tetap memiliki identitas resmi sebagai warga negara.
Perekaman e-KTP ini menyasar Warga Binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun yang membutuhkan pembaruan data. Proses pelaksanaan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa pemenuhan hak sipil merupakan bagian penting dalam proses pembinaan. “Identitas kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Melalui kegiatan ini, kami memastikan Warga Binaan tetap mendapatkan hak tersebut sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Jessica, menegaskan pentingnya kepemilikan identitas bagi Warga Binaan. “Perekaman e-KTP ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap Warga Binaan tetap memiliki identitas resmi. Kami berkomitmen untuk memfasilitasi pemenuhan hak sipil mereka, sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mendapat antusiasme tinggi dari Warga Binaan yang mengikuti setiap tahapan dengan tertib. Petugas Disdukcapil bersama jajaran Rutan Makassar memberikan pendampingan secara langsung guna memastikan proses perekaman berjalan efektif dan seluruh data terekam secara akurat.
Rutan Kelas I Makassar akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna menghadirkan layanan yang inklusif dan berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai program pembinaan yang memastikan setiap Warga Binaan tetap mendapatkan haknya secara utuh.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar