Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum’at (02/5/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sailong, Kelurahan Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Korban, Berton SM. Sitorus, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku. Namun, situasi memanas saat pelaku justru merespons dengan tindakan agresif.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” ujar IPDA Alfian.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.

Setelahnya, pelaku kembali menyerang dengan tangan kosong dan memukul mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Merasa dirugikan dan terluka, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 24 April 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah terdeteksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polri.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabid Humas: 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum, Info yang Beredar Adalah Miskomunikasi, Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Kabid Humas: 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum, Info yang Beredar Adalah Miskomunikasi, Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi   sorotanrakyat.co.id/ — Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. telah mengonfirmasi kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses […]

  • Perkuat Komitmen Integritas, Kalapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Pendampingan RPD TA 2026

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MAKASSAR -– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Bertempat di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (5/2), Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa hadir langsung dalam giat Penandatanganan Pakta Integritas dan Pendampingan Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal […]

  • Nyamar Jadi Petugas Dinsos Pria Ini Tipu Nenek Rp 40 Juta, Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Nyamar Jadi Petugas Dinsos Pria Ini Tipu Nenek Rp.40 Juta, Polisi Tangkap Kurang dari 24 Jam TAKALAR– Aksi tipu daya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Dinas Sosial berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Pattallassang, Polres Takalar. Seorang pria berinisial SB (27), warga Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, nekat menipu seorang lansia dan menggondol perhiasan […]

  • Karutan Makassar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Lapas Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menghadiri kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional dengan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pembinaan kemandirian sekaligus dukungan […]

  • Patroli Presisi Sat Samapta Polres Takalar Ajak Warga Pasar Sentral Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana pagi di Pasar Tradisional Sentral Takalar tampak lebih tertib dan aman, Senin (3/11/2025). Personel Piket Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Regu I yang dipimpin oleh Danru Brigpol Muhammad Isra bersama enam anggotanya turun langsung melakukan patroli dialogis. Dalam kegiatan itu, para personel menyapa pedagang dan pengunjung pasar sambil memberikan imbauan […]

  • Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026). Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam […]

error: Content is protected !!
expand_less