Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum’at (02/5/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sailong, Kelurahan Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Korban, Berton SM. Sitorus, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku. Namun, situasi memanas saat pelaku justru merespons dengan tindakan agresif.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” ujar IPDA Alfian.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.

Setelahnya, pelaku kembali menyerang dengan tangan kosong dan memukul mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Merasa dirugikan dan terluka, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 24 April 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah terdeteksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polri.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Peringati Hari Lahir Pancasila, Kalapas : Jadikan Nilai-Nilai Pancasila Pedoman Dalam Bertugas

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lapangan upacara Lapas pada Senin (1/6). Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu (JFT), serta pejabat fungsional umum (JFU). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, […]

  • Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025). Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain […]

  • SPKT Jadi Wajah Pelayanan, Polres Takalar Percepat dan Permudah Akses Masyarakat

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    TAKALAR — Upaya pembenahan layanan publik terus dilakukan Polres Takalar. Salah satunya melalui optimalisasi peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di tingkat polres, Rabu, 18 Februari 2026. SPKT diposisikan sebagai pintu masuk utama bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kepolisian. Mulai dari penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengurusan […]

  • Ternyata Begini Cara Rutan Masamba Menghadirkan Wajah Baru Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Masamba – Rutan Kelas IIB Masamba melaksanakan Program Bantuan Sosial bagi keluarga warga binaan pada Sabtu, 15 November 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan berdampak langsung kepada masyarakat. Bertempat di Saung Rutan Masamba, kegiatan dimulai pada […]

  • Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Lakukan Pemantauan Pastikan Pelayanan Berjalan Baik Manusiawi dan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Menyusul beredarnya isu viral terkait kondisi Rutan Kelas I Makassar, Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Patnal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama jajaran melaksanakan pemantauan langsung di blok hunian dan area pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar, Rabu(7/1) Kegiatan ini juga menjadi bagian dari monitoring awal tahun serta pengecekan pelaksanaan […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan: Dorong Semangat Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali memberikan penghargaan kepada pegawai teladan untuk periode Semester II Tahun 2025, Kamis (9/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Lapas (Kalapas), sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pegawai dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan maupun masyarakat. Adapun dua pegawai […]

error: Content is protected !!
expand_less