Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HBP ke-62, Lapas Palopo Laksanakan Tes Urin Massal, Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PALOPO – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo melaksanakan kegiatan tes urin massal bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/04). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat […]

  • Tragedi Dilokasi Pamsimas Berdikari Asri,Proyek Pamsimas Belum Diresmikan Sudah Menelan Korban Jiwa

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

      Makassar — Insiden kecelakaan tragis terjadi di lokasi Pamsimas yang berada di Perumahan Mitra Berdikari Asri, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Bulurokeng, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di tempat kejadian. Korban diketahui merupakan warga setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian terdapat tiga orang yang disebut sebagai pengurus […]

  • Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.” Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres […]

  • Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme, Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Sulsel

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) hari ini melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Makassar, Selasa (8/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan demi peningkatan kinerja dan profesionalisme Kejaksaan RI. Rombongan Komjak RI yang hadir langsung terdiri dari Sekretaris Komjak RI Dahlena, S.H., M.H., […]

  • Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Maros Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MARPERKUATOS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan sebagai upaya deteksi dini serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di area Lapas Kelas IIB Maros dengan melibatkan petugas medis serta pengawasan internal, pada Rabu (07/01). Tes urine ini menyasar sejumlah […]

  • Polisi Tertibkan Pelajar Pengendara Motor di Takalar, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Polisi Tertibkan Pelajar Pengendara Motor di Takalar, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak TAKALAR – Fenomena pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial, langsung mendapat respons dari Satuan Lalu Lintas Polres Takalar. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, termasuk di kawasan […]

error: Content is protected !!
expand_less