Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti dugaan tidak relevannya petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dalam penanganan perkara dugaan penipuan online yang dilaporkan oleh warga Makassar, Franky Harlindong, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Ia menyebut, jika benar sebagaimana disampaikan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, bahwa jaksa memberi petunjuk agar penyidik menyita telepon genggam milik pelapor, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan penuntut umum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, petunjuk jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, serta ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, harus bersifat relevan, logis, dan proporsional, serta berkaitan langsung dengan kelengkapan unsur tindak pidana,” ujar Kadir saat dimintai tanggapannya oleh media via telepon, Rabu, (29/10/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk jaksa diberikan hanya untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk memerintahkan tindakan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuktian unsur pidana.

“Kalau petunjuk itu justru menyasar hak pribadi pelapor, seperti meminta penyitaan HP korban yang bukan objek tindak pidana, maka petunjuk tersebut tidak sah secara hukum dan bisa dikategorikan cacat administratif maupun etis,” kata Kadir.

Kadir menegaskan, jaksa wajib menjunjung asas obyektivitas dan due process of law, serta tidak boleh melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Jaksa (Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007).

“Jaksa dilarang menyalahgunakan wewenang atau memberi arahan yang berpotensi menghambat proses peradilan,” tambahnya.

Korban Didorong Lapor ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

Lebih jauh, Kadir menilai petunjuk yang tidak relevan seperti itu bisa berimplikasi serius terhadap tertundanya keadilan dan mandeknya penegakan hukum. Ia mendesak agar korban melapor jika merasa dirugikan.

“Jika benar petunjuk tersebut diberikan sebagaimana disebutkan oleh Kompol Iqbal, maka korban berhak melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan RI,” ujar Kadir.

Ia menegaskan, mekanisme pengawasan internal di Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa penuntut umum.

“Akibat dari petunjuk yang tidak tepat bisa sangat serius, yakni perkara bisa mandek selama bertahun-tahun, korban kehilangan hak atas keadilan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menurun,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

“Bahkan, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, Pasal 421 KUHP dapat diterapkan,” tegasnya.

Kadir menilai Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemberian petunjuk (P-19) agar tidak dijadikan alat mengendalikan penyidikan.

“Makna petunjuk P-19 harus dikembalikan pada esensinya yaitu membantu memperkuat pembuktian, bukan menambah beban bagi korban,” kata dia.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Franky hingga Pernyataan Kompol Iqbal

Kasus dugaan penipuan online ini dilaporkan oleh Franky Harlindong pada Desember 2021 ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, diterima oleh AKP Abd. Samad, S.H., M.H., yang kala itu menjabat Kepala Siaga I SPKT Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Franky menyebut terlapor berinisial SS menggunakan akun dan alamat surat elektronik palsu untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Franky mengaku proses penyidikan berjalan sangat lambat sejak awal. Berkas perkaranya disebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dianggap belum lengkap. Namun menurut Franky, penyidik justru diminta menyita telepon genggam miliknya, bukan barang-barang milik tersangka.

“Tidak ada satu pun barang milik tersangka yang disita. Telepon genggam, akun, maupun email yang dipakai untuk menipu tidak disentuh penyidik,” kata Franky.

Ia mengaku khawatir ponselnya rusak jika disita tanpa jaminan pertanggungjawaban.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap, tapi penyidik juga harus melindungi hak pelapor,” ujarnya.

Setelah tiga tahun tanpa perkembangan berarti, Franky berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kompol Iqbal menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, “Penyidikan terkendala karena pelapor tidak bersedia menyerahkan barang bukti (HP). Petunjuk jaksa meminta agar penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.”

Kadir Wokanubun menilai, pernyataan itu justru membuka ruang evaluasi terhadap praktik koordinasi antara penyidik dan jaksa.

“Kalau benar petunjuknya memang seperti itu, maka inilah contoh bagaimana petunjuk yang salah arah bisa menyebabkan perkara tersendat bertahun-tahun. Korban berhak meminta keadilan melalui saluran resmi pengawasan,” tegasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Kesiapan Lapangan, Kasat Lantas Polres Gowa Cek Jas Hujan Anggota Saat Apel Pagi

    Pastikan Kesiapan Lapangan, Kasat Lantas Polres Gowa Cek Jas Hujan Anggota Saat Apel Pagi

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 102
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka menghadapi musim hujan yang mulai melanda wilayah Kabupaten Gowa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan pemeriksaan jas hujan personel, Selasa (11/11/2025). U Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz, S.Sos, bertempat di lapangan Apel “Briptu Azhabur Rifky” Polres Gowa, Selasa […]

  • Tawa dan Haru di Balik Jeruji, Lapas Maros Gelar Nobar Film “Miracle in Cell No.7” Versi Indonesia

    Tawa dan Haru di Balik Jeruji, Lapas Maros Gelar Nobar Film “Miracle in Cell No.7” Versi Indonesia

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Maros – Suasana berbeda tampak di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros pada Jumat sore (20/6), usai pelaksanaan shalat Ashar. Derai tawa hingga air mata haru menyatu dalam kegiatan nonton bareng (nobar) film “Miracle in Cell No.7” versi Indonesia, yang diikuti antusias oleh warga binaan dan petugas. Film yang dibintangi Vino G. Bastian ini […]

  • Meet 5 People Who Think They Know What Will Happen This Year

    Meet 5 People Who Think They Know What Will Happen This Year

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Post Views: 27

  • Kepala Rutan kelas 1 Makassar mengikuti kegiatan perkemahan di Lapas Makassar yang di pimpin langsung wakil gubernur sulsel

    Kepala Rutan kelas 1 Makassar mengikuti kegiatan perkemahan di Lapas Makassar yang di pimpin langsung wakil gubernur sulsel

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Makassar – dalam rangka Perkemahan Darma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025 resmi digelar di Lapas Makassar dan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 18 hingga 20 September 2025. Kegiatan akbar ini menjadi momentum penting bagi Pramuka Pemasyarakatan dalam menumbuhkan semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan pengabdian. Kamis(18/9) Acara pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran langsung Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, […]

  • Rutan Masamba dan Wahdah Islamiyah Gelar Program Tahsin Al-Qur’an Intensif untuk Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    Rutan Masamba dan Wahdah Islamiyah Gelar Program Tahsin Al-Qur’an Intensif untuk Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MASAMBA – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pembinaan spiritual, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba bekerja sama dengan Wahdah Islamiyah Luwu Utara melalui Departemen LP2DQ (Khidmat Qur’an) menyelenggarakan program rutin Tahsin Al-Qur’an setiap Sabtu sore pukul 16.00 WITA. Kegiatan yang telah dimulai sejak Juni 2025 ini mendapat respon positif dari para warga binaan. Kepala […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    GOWA — Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Gowa sejak pagi tidak menjadi penghalang bagi personel Polres Gowa untuk tetap melaksanakan Strong Point Pagi, Kamis (13/11/2025). Dengan semangat pengabdian, para personel tetap turun ke lapangan membantu mengatur arus lalu lintas dan menyeberangkan anak-anak sekolah di berbagai titik padat aktivitas masyarakat. Terlihat para personel berdiri tegap di […]

error: Content is protected !!
expand_less