Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti dugaan tidak relevannya petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dalam penanganan perkara dugaan penipuan online yang dilaporkan oleh warga Makassar, Franky Harlindong, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Ia menyebut, jika benar sebagaimana disampaikan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, bahwa jaksa memberi petunjuk agar penyidik menyita telepon genggam milik pelapor, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan penuntut umum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, petunjuk jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, serta ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, harus bersifat relevan, logis, dan proporsional, serta berkaitan langsung dengan kelengkapan unsur tindak pidana,” ujar Kadir saat dimintai tanggapannya oleh media via telepon, Rabu, (29/10/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk jaksa diberikan hanya untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk memerintahkan tindakan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuktian unsur pidana.

“Kalau petunjuk itu justru menyasar hak pribadi pelapor, seperti meminta penyitaan HP korban yang bukan objek tindak pidana, maka petunjuk tersebut tidak sah secara hukum dan bisa dikategorikan cacat administratif maupun etis,” kata Kadir.

Kadir menegaskan, jaksa wajib menjunjung asas obyektivitas dan due process of law, serta tidak boleh melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Jaksa (Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007).

“Jaksa dilarang menyalahgunakan wewenang atau memberi arahan yang berpotensi menghambat proses peradilan,” tambahnya.

Korban Didorong Lapor ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

Lebih jauh, Kadir menilai petunjuk yang tidak relevan seperti itu bisa berimplikasi serius terhadap tertundanya keadilan dan mandeknya penegakan hukum. Ia mendesak agar korban melapor jika merasa dirugikan.

“Jika benar petunjuk tersebut diberikan sebagaimana disebutkan oleh Kompol Iqbal, maka korban berhak melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan RI,” ujar Kadir.

Ia menegaskan, mekanisme pengawasan internal di Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa penuntut umum.

“Akibat dari petunjuk yang tidak tepat bisa sangat serius, yakni perkara bisa mandek selama bertahun-tahun, korban kehilangan hak atas keadilan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menurun,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

“Bahkan, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, Pasal 421 KUHP dapat diterapkan,” tegasnya.

Kadir menilai Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemberian petunjuk (P-19) agar tidak dijadikan alat mengendalikan penyidikan.

“Makna petunjuk P-19 harus dikembalikan pada esensinya yaitu membantu memperkuat pembuktian, bukan menambah beban bagi korban,” kata dia.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Franky hingga Pernyataan Kompol Iqbal

Kasus dugaan penipuan online ini dilaporkan oleh Franky Harlindong pada Desember 2021 ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, diterima oleh AKP Abd. Samad, S.H., M.H., yang kala itu menjabat Kepala Siaga I SPKT Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Franky menyebut terlapor berinisial SS menggunakan akun dan alamat surat elektronik palsu untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Franky mengaku proses penyidikan berjalan sangat lambat sejak awal. Berkas perkaranya disebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dianggap belum lengkap. Namun menurut Franky, penyidik justru diminta menyita telepon genggam miliknya, bukan barang-barang milik tersangka.

“Tidak ada satu pun barang milik tersangka yang disita. Telepon genggam, akun, maupun email yang dipakai untuk menipu tidak disentuh penyidik,” kata Franky.

Ia mengaku khawatir ponselnya rusak jika disita tanpa jaminan pertanggungjawaban.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap, tapi penyidik juga harus melindungi hak pelapor,” ujarnya.

Setelah tiga tahun tanpa perkembangan berarti, Franky berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kompol Iqbal menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, “Penyidikan terkendala karena pelapor tidak bersedia menyerahkan barang bukti (HP). Petunjuk jaksa meminta agar penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.”

Kadir Wokanubun menilai, pernyataan itu justru membuka ruang evaluasi terhadap praktik koordinasi antara penyidik dan jaksa.

“Kalau benar petunjuknya memang seperti itu, maka inilah contoh bagaimana petunjuk yang salah arah bisa menyebabkan perkara tersendat bertahun-tahun. Korban berhak meminta keadilan melalui saluran resmi pengawasan,” tegasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Rutan Makassar Terus Maksimalkan Upaya Kurangi Overcrowded Rutan Makassar kembali mengambil langkah nyata dalam memaksimalkan upaya pengurangan overcrowded dengan melakukan pemindahan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Makassar dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, tertib, dan sesuai dengan kapasitas hunian. Kepala Rutan Makassar menyampaikan bahwa pemindahan […]

  • LAPAS NARKOTIKA SUNGGUMINASA HADIRI RAKOR PEMDA GOWA, BAHAS PERSIAPAN HUT RI KE-80 DAN PEMBERIAN REMISI UMUM

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sungguminasa — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa mengikuti rapat koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa bersama seluruh unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, Senin (4/8). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Gowa tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, bersama Wakil Bupati […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Pimpin Upacara HUT Ke-54 KORPRI, Sampaikan Pesan Inovasi dan Pengabdian

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyelenggarakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lapangan upacara lapas, Senin pagi (01/12). Kegiatan ini diikuti secara khidmat oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga peserta magang yang sedang bertugas di lingkungan […]

  • Penguatan Kompetensi: Pegawai Rutan Makassar Hadiri Bimtek Kehumasan dan SRIKANDI

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Operator Rutan Kelas I Makassar mengikuti Bimbingan Teknis Kehumasan pada 8 Desember serta Bimtek Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada 10 Desember 2025 yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi pegawai dalam pengelolaan publikasi dan kearsipan digital. Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Sianturi, dalam arahannya […]

  • KEJATI SULSEL MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN JAKSA GADUNGAN YANG MELAKUKAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang oknum Jaksa Gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1/2026). Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Asisten Intelijen Ferizal bersama jajaran ini merupakan tindak […]

  • Polres Takalar Terima Audiensi Panitia Konfercab PWI, Pastikan Keamanan dan Fasilitas

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, panitia penyelenggara melakukan audiensi dengan Kapolres Takalar. Pertemuan berlangsung di Aula Polres Takalar, Jumat (12/12/2025), dan dihadiri sejumlah perwira utama Polres. Audiensi ini menjadi langkah strategis panitia untuk memastikan seluruh persiapan konferensi berjalan lancar, […]

error: Content is protected !!
expand_less