Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti dugaan tidak relevannya petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dalam penanganan perkara dugaan penipuan online yang dilaporkan oleh warga Makassar, Franky Harlindong, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Ia menyebut, jika benar sebagaimana disampaikan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, bahwa jaksa memberi petunjuk agar penyidik menyita telepon genggam milik pelapor, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan penuntut umum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, petunjuk jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, serta ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, harus bersifat relevan, logis, dan proporsional, serta berkaitan langsung dengan kelengkapan unsur tindak pidana,” ujar Kadir saat dimintai tanggapannya oleh media via telepon, Rabu, (29/10/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk jaksa diberikan hanya untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk memerintahkan tindakan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuktian unsur pidana.

“Kalau petunjuk itu justru menyasar hak pribadi pelapor, seperti meminta penyitaan HP korban yang bukan objek tindak pidana, maka petunjuk tersebut tidak sah secara hukum dan bisa dikategorikan cacat administratif maupun etis,” kata Kadir.

Kadir menegaskan, jaksa wajib menjunjung asas obyektivitas dan due process of law, serta tidak boleh melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Jaksa (Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007).

“Jaksa dilarang menyalahgunakan wewenang atau memberi arahan yang berpotensi menghambat proses peradilan,” tambahnya.

Korban Didorong Lapor ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

Lebih jauh, Kadir menilai petunjuk yang tidak relevan seperti itu bisa berimplikasi serius terhadap tertundanya keadilan dan mandeknya penegakan hukum. Ia mendesak agar korban melapor jika merasa dirugikan.

“Jika benar petunjuk tersebut diberikan sebagaimana disebutkan oleh Kompol Iqbal, maka korban berhak melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan RI,” ujar Kadir.

Ia menegaskan, mekanisme pengawasan internal di Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa penuntut umum.

“Akibat dari petunjuk yang tidak tepat bisa sangat serius, yakni perkara bisa mandek selama bertahun-tahun, korban kehilangan hak atas keadilan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menurun,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

“Bahkan, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, Pasal 421 KUHP dapat diterapkan,” tegasnya.

Kadir menilai Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemberian petunjuk (P-19) agar tidak dijadikan alat mengendalikan penyidikan.

“Makna petunjuk P-19 harus dikembalikan pada esensinya yaitu membantu memperkuat pembuktian, bukan menambah beban bagi korban,” kata dia.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Franky hingga Pernyataan Kompol Iqbal

Kasus dugaan penipuan online ini dilaporkan oleh Franky Harlindong pada Desember 2021 ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, diterima oleh AKP Abd. Samad, S.H., M.H., yang kala itu menjabat Kepala Siaga I SPKT Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Franky menyebut terlapor berinisial SS menggunakan akun dan alamat surat elektronik palsu untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Franky mengaku proses penyidikan berjalan sangat lambat sejak awal. Berkas perkaranya disebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dianggap belum lengkap. Namun menurut Franky, penyidik justru diminta menyita telepon genggam miliknya, bukan barang-barang milik tersangka.

“Tidak ada satu pun barang milik tersangka yang disita. Telepon genggam, akun, maupun email yang dipakai untuk menipu tidak disentuh penyidik,” kata Franky.

Ia mengaku khawatir ponselnya rusak jika disita tanpa jaminan pertanggungjawaban.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap, tapi penyidik juga harus melindungi hak pelapor,” ujarnya.

Setelah tiga tahun tanpa perkembangan berarti, Franky berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kompol Iqbal menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, “Penyidikan terkendala karena pelapor tidak bersedia menyerahkan barang bukti (HP). Petunjuk jaksa meminta agar penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.”

Kadir Wokanubun menilai, pernyataan itu justru membuka ruang evaluasi terhadap praktik koordinasi antara penyidik dan jaksa.

“Kalau benar petunjuknya memang seperti itu, maka inilah contoh bagaimana petunjuk yang salah arah bisa menyebabkan perkara tersendat bertahun-tahun. Korban berhak meminta keadilan melalui saluran resmi pengawasan,” tegasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan, Tenaga Medis Rutan Pangkajene Sambangi Blok Hunian Untuk Edukasi ISPA

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Pangkep – Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan warga binaan, tenaga medis Rutan Kelas IIB Pangkajene melakukan kunjungan ke blok hunian untuk memberikan penyuluhan mengenai Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Kamis (3/7). Penyuluhan oleh Mulyadi selaku Dokter Rutan Pangkajene menjelaskan berbagai hal terkait ISPA, mulai dari gejala umum, penyebab hingga cara pencegahan yang dapat dilakukan. […]

  • Kepala Rutan Masamba Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Sematkan Pangkat dan Anugerahkan Satyalancana Karya Satya

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Masamba,– Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri pimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di halaman Dalam Rutan Masamba. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan staf sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar dan jiwa bangsa Indonesia. (01/10/2025) Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri dalam sambutannya menegaskan pentingnya […]

  • Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Watampone Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    WATAMPONE Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam lapas, Jumat (30/01). Penggeledahan dilaksanakan pada pukul 20.00 hingga 21.00 WITA di sejumlah kamar hunian WBP Blok Narapidana, yakni kamar 3, […]

  • SPPG Polri Resmi Beroperasi di Takalar, Bidik Pemenuhan Gizi Anak dan Ibu Hamil

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri pada Sabtu, 7 Februari 2026. Fasilitas yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Takalar itu berlokasi di Jalan Kesehatan No. 68, Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Peresmian yang berlangsung sekitar pukul 10.40 Wita tersebut menandai keterlibatan aktif Polri dalam […]

  • APEL PAGI RUTAN MAKASSAR KARUTAN TEGASKAN KOMITMEN ZERO NARKOBA DAN HANDPHONE

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MAKASSAR  — Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kesiapan dalam menjalankan tugas, Senin pagi. Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar yang dalam arahannya menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan rutan yang bersih Handphone, Pungutan dan Narkoba […]

  • Gelar Panen Raya dan Pemberian Pakan Ikan di Area SAE, Lapas Palopo Komitmen Perkuat Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan panen raya dan pemberian pakan ikan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, bersama Pejabat Struktural dan […]

error: Content is protected !!
expand_less