Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.

Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Deteksi Dini, Lapas Watampone Gelar Razia Blok Hunian

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan penggeledahan blok hunian warga binaan sebagai bagian dari langkah penguatan deteksi dini dan pengawasan keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Jumat (8/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penanggulangan gangguan keamanan […]

  • Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun Ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung penuh khidmat dengan mengusung tema “Brimob Presisi untuk Masyarakat.” Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel […]

  • Kapolres Takalar di Mesjid Nurul Anshar Sampaikan Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    TAKALAR –:Suasana Kelurahan Takalar tampak lebih hidup dari biasanya. Jumat, 13 Februari 2016 siang, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman menggelar program “Jumat Curhat” di Masjid Nurul Anshar. Forum itu menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan persoalan mereka secara langsung kepada jajaran kepolisian. Didampingi Wakapolres Kompol Alauddin, Kabag Ren Kompol Sudirman, Kasat Reskrim […]

  • Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat memaksimalkan upaya pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport rute Yogyakarta–Makassar yang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.17 Wita. Informasi awal hilangnya kontak pesawat dengan nomor registrasi PK-THT diterima dari General Manager AirNav Makassar. Berdasarkan data awal, pesawat diperkirakan berada di wilayah perbatasan Kabupaten […]

  • Rutan Pangkep Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Budidaya Ikan

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PANGKEP – Rutan Kelas IIB Pangkep terus mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan budidaya ikan lele dan nila, Selasa (31/3). Program ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan warga binaan sekaligus mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pelaksanaannya, warga binaan dibimbing langsung oleh petugas Rutan yang berkolaborasi dengan peserta magang […]

  • Exploring the Impact of Identity Politics on Global Governance

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Post Views: 71

error: Content is protected !!
expand_less