Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 216
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.

Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Dapur ke Kolam, Lapas Narkotika Sungguminasa Sulap Limbah Jadi Pakan Lele Bernilai Gizi

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa bersama mahasiswa Departemen Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, berinovasi mengolah limbah organik dapur menjadi pakan ikan lele.7 Oktober 2025. Program ini bertujuan menekan volume limbah dapur, memperkuat ketahanan pangan secara mandiri, sekaligus membekali warga binaan dengan keterampilan ramah lingkungan dan […]

  • Rutan Pangkep Gelar Sertijab Kepala Rutan, Kepemimpinan Resmi Beralih

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Rutan yang berlangsung di Aula Ngusman, Senin (20/4). Sebelum acara dimulai, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kondisi fisik senjata api yang tersedia serta kondisi warga binaan di blok hunian. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di Aula Ngusman dengan penandatanganan berita acara sertijab serta penyerahan […]

  • Kreativitas Warga Binaan Rutan Pangkep Membuahkan Hasil, Produk Terus Diminati Pasar

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Pangkep – Produk hasil karya warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep lagi-lagi mendapatkan respon positif dari masyarakat. Hari ini, UD. Maju Perkasa yang merupakan salah satu pelanggan tetap, kembali melakukan pembelian sejumlah produk buatan warga binaan untuk dipasarkan ke masyarakat luas, Kamis (16/10). Sebelumnya, pada beberapa pekan lalu, produk kerajinan berupa keranjang bumbu juga telah […]

  • Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Takalar Intensifkan Pencegahan Premanisme

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Personel Patroli Perintis Presisi Regu III Satuan Samapta Polres Takalar melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis pada hari Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Danru AIPDA Rakhman bersama sejumlah personel dengan menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah […]

  • Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 : Rutan Pangkep Wujudkan Syukur Lewat Tasyakuran

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar acara Tasyakuran sebagai puncak peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI Ke-1, Rabu (19/11). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep ini dihadiri para pejabat struktural serta seluruh jajaran petugas. Momentum kebersamaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kasubsi Pengelolaan, Zulfikar. Tradisi pemotongan tumpeng tersebut […]

  • Mulyadi Resmi Pimpin Kanwil Ditjenpas Sulsel, Tekankan Integritas Seluruh Jajaran

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Makassar – Estafet kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan resmi berganti. Mulyadi kini dipercaya memimpin Kanwil Ditjenpas Sulsel menggantikan Rudy Fernando Sianturi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-242.SA.03.03 Tahun 2026. Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya penguatan kinerja pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Selama menjabat, Rudy Fernando […]

error: Content is protected !!
expand_less