Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu, pihak pertama Tersangka ANA (25 Tahun), Pekerjaan Mekanik, Pendidikan S1. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25 tahun, pekerjaan wiraswasta) dan adiknya VV (23 tahun, pekerjaan IRT).

Perkara ini bermula pada Minggu, 06 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF (yang kemudian menjadi Tersangka I) dengan ANA (yang kemudian menjadi Tersangka). Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, VV (yang kemudian menjadi Tersangka II), mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting. Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.

Kejadian ini kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak (saling lapor), yang mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka I SI dan Tersangka II VV merupakan kakak beradik. SI bekerja sebagai wiraswasta (berjualan alat kosmetik/skincare) dibantu oleh VV. VV sendiri adalah seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya , yang dalam kesehariannya , ia bekerja keras sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga .

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
* Ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Desa.
* Para Tersangka (ANA, SI, dan VV) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepemimpinan Berganti, Lapas Palopo Mantapkan Komitmen Pembinaan dan Pelayanan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lapas dari Erwan Prasetyo, A.Md.IP., S.H., M.Si. kepada Herman Anwar, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Palopo, Rabu (20/8) bertempat di Aula Lapas Palopo. Acara berlangsung khidmat dengan susunan kegiatan yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa bersama Kepala UPT Pemasyarakatan se- Sulsel Mengikuti Kegiatan Penguatan Kakanwil

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah kegiatan Penguatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, bertempat di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal […]

  • Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Pada hari Kamis, 12 Maret 2026 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone beserta perwakilan instansi pemerintah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan tersebut […]

  • Hari Kedua Kunjungan Lebaran, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri pada hari kedua dengan optimal, tertib, dan aman. Dalam momentum tersebut, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, guna meninjau langsung pelaksanaan layanan kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) […]

  • Bhayangkari Polsek Galesong Selatan Ulurkan Tangan untuk Korban Bencana di Parangmata

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    TAKALAR — Hujan deras yang disertai angin kencang beberapa hari terakhir menyisakan duka bagi warga Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong. Salah satunya dialami oleh Bahtiar Tatu, warga setempat yang rumahnya terdampak langsung akibat cuaca ekstrem tersebut. Di tengah kondisi itu, kepedulian datang dari jajaran Polsek Galesong Selatan Polres Takalar bersama ibu-ibu Bhayangkari. Pada Jumat, […]

  • Warga Binaan Lapas Parepare Ikuti Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Secara Online

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program pendidikan kesetaraan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kamtib Lapas Kelas IIA Parepare.Rabu 11 Maret 2026. Pelaksanaan simulasi ujian dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 11 dan 12 Maret 2026, sebagai bentuk persiapan […]

error: Content is protected !!
expand_less