Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu, pihak pertama Tersangka ANA (25 Tahun), Pekerjaan Mekanik, Pendidikan S1. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25 tahun, pekerjaan wiraswasta) dan adiknya VV (23 tahun, pekerjaan IRT).

Perkara ini bermula pada Minggu, 06 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF (yang kemudian menjadi Tersangka I) dengan ANA (yang kemudian menjadi Tersangka). Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, VV (yang kemudian menjadi Tersangka II), mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting. Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.

Kejadian ini kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak (saling lapor), yang mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka I SI dan Tersangka II VV merupakan kakak beradik. SI bekerja sebagai wiraswasta (berjualan alat kosmetik/skincare) dibantu oleh VV. VV sendiri adalah seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya , yang dalam kesehariannya , ia bekerja keras sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga .

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
* Ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Desa.
* Para Tersangka (ANA, SI, dan VV) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-61

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 202
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran Polres Gowa, Rabu (12/11/2025), menyampaikan ucapan Selamat Hari Kesehatan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 November. Peringatan HKN tahun ini mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, sebagai ajakan bagi seluruh masyarakat […]

  • Penandatanganan Pakta Integritas: Rutan Pangkep Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PANGKEP — Upaya membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan terus diperkuat oleh Rutan Kelas IIB Pangkep. Salah satunya melalui kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang digelar di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Selasa (3/2). […]

  • Power Plays and Unresolved Conflicts Across the Global

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Post Views: 81

  • Apel Pagi Dirangkaikan Pemusnahan Barang Hasil Sidak, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Keamanan

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang hasil inspeksi mendadak (sidak), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas Maros. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas dan dilaksanakan di halaman kantor pada pagi hari dengan suasana tertib dan penuh kedisiplinan, Senin […]

  • Lapas Maros Gandeng TNI-Polri Gelar Sidak, Perkuat Komitmen Bersih dari Halinar

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Maros – Lapas Kelas IIB Maros bersama TNI dan Polri melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan sebagai upaya penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Maros. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan pemeriksaan secara humanis, profesional, dan tetap mengedepankan aspek […]

  • Unveiling 2024 Travel Trends, the Ultimate Wanderlust Guide

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Post Views: 88

error: Content is protected !!
expand_less