Polda Sulsel Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Bahan Peledak Ikan dari Malaysia hingga Jawa Timur
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 39
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus besar terkait perdagangan satwa dilindungi berupa potongan daging penyu serta jaringan peredaran bahan peledak untuk bom ikan yang melibatkan pelaku lintas daerah dan lintas negara.
Pengungkapan ini berawal pada Rabu, 12 November, di wilayah Kabupaten Takalar, ketika petugas menangkap tersangka bersama 11 karung berisi potongan yang diduga berasal dari sekitar 150 ekor penyu. Barang bukti tersebut memiliki berat total sekitar 571 kilogram.
Modus Operandi: Penyu Ditangkap dan Dipotong di Atas Kapal
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah Kepulauan Selayar. Setelah ditangkap, penyu langsung dipotong di atas kapal untuk diambil bagian-bagian tertentu seperti:
Daging
Kulit dorsal (punggung)
Kulit bagian abdomen
Pinggir ventral kiri dan kanan
Bagian tubuh penyu tersebut kemudian diawetkan, dimasukkan ke dalam karung, disimpan di gudang, dan selanjutnya dijual.
Hasil identifikasi morfologi menyimpulkan bahwa potongan tersebut berasal dari penyu hijau (Chelonia mydas), salah satu satwa dilindungi yang dilarang keras untuk diperdagangkan.
Jerat Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B jo. Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp100 juta
Ungkap Jaringan Peredaran Bahan Peledak Ikan dari Malaysia
Selain kasus satwa dilindungi, Ditpolairud Polda Sulsel juga membeberkan jaringan peredaran detonator dan bahan baku bom ikan (handak) yang sudah beroperasi cukup lama di wilayah Sulawesi Selatan.
Asal Bahan Baku dari Malaysia
Petugas menemukan bahwa bahan baku peledak yang digunakan nelayan, seperti:
Bahan batu (igniter)
Detonator
Amonium nitrat / pupuk matahari masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur perbatasan Nunukan, kemudian diselundupkan ke Sulawesi Selatan.
Polda Sulsel menyebut jaringan ini sudah lama beroperasi dan merupakan jaringan lintas negara yang cukup rapi.
Peran Daerah Lain: Pasuruan (Jawa Timur)
Polisi juga menemukan adanya produksi detonator rakitan yang dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Barang tersebut dikirim ke Sulawesi Selatan melalui:
Kapal Feri Pelni, atau
Kapal Roro, dibawa oleh perorangan.
Saat ini, polisi sedang memburu pelaku berinisial Baim, warga Pasuruan, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait LP No. 21/IX/2025 SPKT Ditpolair Polda Sulsel tanggal 23 September 2025.
Sebaran Wilayah Perdagangan Handak Bom Ikan di Sulsel
Peredaran bahan peledak ikan teridentifikasi di beberapa wilayah:
Kepulauan Pangkep
Almas
Kota Makassar
Pulau Kodingareng
Pulau Barrang Lompo
Pulau Lumu-Lumu
Kepulauan Selayar
Pulau Tarumpah
Pulau Pacitan
Pulau Radili
Kabupaten Sinjai
Pulau Jawa-Jawa
Rekap Kasus Januari–November 2025
Ditpolairud Polda Sulsel menangani:
14 Laporan Polisi (LP) terkait destruktif fishing
1 LP terkait satwa dilindungi (penyu)
Polda Sulsel Perkuat Pengawasan Laut dan Pelabuhan
Direktur Polairud menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, baik di pintu masuk perairan maupun pelabuhan yang memiliki jalur koneksi ke wilayah perbatasan seperti Nunukan dan Kaltara.
Jajaran Polairud juga membentuk pos-pos pangkalan (mouse) di setiap kabupaten/kota guna memantau aktivitas di wilayah rawan.
Koordinasi terus dilakukan dengan:
Instansi terkait
Aparat wilayah perbatasan
Polres Nunukan
Stakeholder lainnya
Tujuannya untuk mencegah maraknya aktivitas ilegal seperti penyelundupan satwa, bahan peledak, dan kegiatan perikanan destruktif.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar