Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 264
  • comment 0 komentar

Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muh. Af alias Daeng Af dan Fa alias A.

Menurut Emil Salim, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan justru menghentikan proses hukum pada satu pelaku lapangan.

“Dakwaan dan fakta hukum sudah sangat jelas menyebut peran dua DPO. Ini bukan isu asumtif, tapi tercatat resmi dalam berkas perkara dan diuji di persidangan. Negara tidak boleh berhenti di satu simpul,” tegas Emil Salim dimintai tanggapan via telepon, Senin (5/1/2026).

Dakwaan Yu: Peran Sentral Af dan Fa Alias A dalam Rantai Peredaran Sabu

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias An atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Pertama

Jaksa menguraikan bahwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terdakwa Yusdianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika terdakwa bertemu dengan Fa alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah Muh. Af alias Daeng Af (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Fa menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan ada pembeli yang ingin membeli sabu seberat empat gram. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah Fa meyakinkan bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Selanjutnya, terdakwa bersama Fa masuk ke rumah Muh. Af alias Daeng Afdhal (DPO). Di lokasi itu, Af menyerahkan satu amplop putih kepada terdakwa yang berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama Fa menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, terdakwa meletakkan amplop berisi sabu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp 4.400.000 kepada terdakwa. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas, dan dari amplop putih tersebut ditemukan empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Muh. Af alias Daeng Af, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh Fa alias A, keduanya hingga kini berstatus DPO.

Dakwaan Kedua

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan ini dijelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan Fa alias A (DPO) sebagai target awal. Fa kemudian mengatur pertemuan dan mengutus terdakwa untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti seberat 2,9197 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina.

GEMPAK – HAM: Pengembangan Perkara Tidak Boleh Mandek

Emil Salim menilai, dengan adanya uraian dakwaan yang detail dan menyebutkan peran DPO secara eksplisit, maka pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan institusional.

“Jika dua nama yang disebut sebagai pemasok dan pengendali transaksi ini tidak dikejar, maka penegakan hukum berisiko timpang. Ini juga membuka ruang impunitas dalam kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujarnya.

GEMPAK – HAM meminta Polda Sulsel memastikan bahwa penegakan hukum narkotika dijalankan hingga ke hulu jaringan, demi menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang berulang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghadirkan Tawa dan Kebersamaan Mahasiswa UIN dan UNM Dibalik Tembok Rutan Makassar

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 157
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Bukan sekadar tor monitor, tetapi tentang bagaimana menghadirkan tawa dan kebersamaan di balik tembok Rutan. Suasana hangat dan penuh keceriaan tampak mewarnai halaman Rutan Kelas I Makassar saat para mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kegiatan rekreasi bersama warga binaan. Kegiatan […]

  • Polres Takalar Perkuat Sinergi Lewat Kerja Bakti Massal di Pasar Sentral

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    TAKALAR — Pasar Sentral Kabupaten Takalar tampak berbeda pada Jumat pagi, 6 Februari 2026. Sejak pukul 08.00 Wita, aktivitas jual beli bergeser oleh derap langkah ratusan personel TNI-Polri, aparatur sipil negara, dan perwakilan organisasi perangkat daerah yang larut dalam kerja bakti massal. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Kabupaten […]

  • BUKTI KUAT: SPPT PBB ATAS NAMA FARIDAH AMBO TANG BANTU BONGKAR DUGAAN SERTIFIKAT BODONG LABOLONG

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PINRANG — Dugaan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 129 atas nama Labolong adalah dokumen palsu atau “bodong” semakin terbukti kuat. Hal ini didukung dengan adanya dokumen resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat jelas atas nama Farida Ambo Tang. Dokumen pajak tersebut menjadi bukti administrasi negara yang sah […]

  • Laporan Pasal 170,,351,,406KUHPidana di Polrestabes Makassar Dihentikan Usai Digelar

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Laporan Bapak Darwis dengan nomor B/1066/V/RES.1.10/2023/RESKRIM.terkait pasal 170,,351,,406KUHPidana pada bulan September tahun 2023 lalu dihentikan oleh pihak oknum Polrestabes Makassar Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, awak media menanyakan perihal adanya laporan di bulan September tahun 2023 itu tidak ditanggapi, Jawab kanit tipidum AKP Jafar Ahmad, di ruang […]

  • Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta Ajak Masyarakat Tolak Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PATTALLASSANG – Personel Satuan Samapta melaksanakan patroli dialogis di wilayah Kecamatan Pattallassang pada Selasa pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menolak segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Dalam patroli tersebut, personel Sat Samapta berdialog langsung dengan warga dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. […]

  • Sildan to Tighten Border Security Amid Rising Migration Flows

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less