Legislator Takalar Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month 37 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

TAKALAR – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Takalar, Ahmad Sabang, menegaskan dukungannya agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia menilai, posisi tersebut merupakan bentuk ideal dalam menjaga efektivitas tugas Polri sebagai alat negara.
Politikus Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) itu menyampaikan pernyataan tersebut menyusul munculnya kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
“Polri adalah alat negara sekaligus organ utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, sudah sepatutnya Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” tegas Ahmad Sabang, Rabu (28/1/2026).
Wacana tersebut mengemuka pasca rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026. Dalam paparannya, Kapolri menyampaikan capaian indikator kinerja Polri sepanjang 2025 mencapai 91,54 persen.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri kembali menegaskan bahwa kedudukan Polri paling ideal berada langsung di bawah Presiden.
“Dengan posisi seperti sekarang, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas, terlebih menghadapi tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Ia menjelaskan, pemisahan Polri dari TNI pascareformasi 1998 merupakan langkah strategis untuk membangun institusi kepolisian yang sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjutnya, juga sejalan dengan amanat konstitusi.
Kapolri merujuk Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
“Ini adalah mandat konstitusi dan semangat reformasi 1998,” tegasnya.
Sigit juga menegaskan perbedaan fundamental antara Polri dan TNI. Menurutnya, Polri mengedepankan doktrin pelayanan dan perlindungan masyarakat.
“Polri mengemban doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Di situlah letak perbedaannya dengan TNI,” jelas Kapolri.
Ia pun menolak keras usulan penempatan Polri di bawah kementerian khusus karena dinilai berpotensi menciptakan dualisme kewenangan dan melemahkan institusi kepolisian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” ujarnya.
Dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden juga datang dari anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi. Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat reformasi dan bagian dari demokratisasi sektor keamanan.
“Ini bukan sekadar perubahan struktural, tetapi langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Ia mencontohkan keberhasilan Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Polri terbukti mampu berkontribusi nyata, termasuk dalam program ketahanan pangan jagung. Karena itu, kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Rikwanto dan Fraksi Gerindra Muhammad Rahul, yang menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang dan reformasi, dengan tetap disertai penguatan fungsi pengawasan.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar