Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel dan Ketua Bhayangkari Daerah Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Sulsel

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PACCERAKKANG, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Upi Djuhandhani, meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Polda Sulsel yang berlokasi di Paccerakkang, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Polda Sulsel serta pengurus Bhayangkari Daerah […]

  • Personel Gabungan Polda Sulsel Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melaksanakan Apel Gelar Operasi Gabungan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu, bertempat di Mako Polrestabes Makassar, Sabtu (08/11/2025) pukul 03.00 WITA. Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Pejabat Utama […]

  • Polda Sulsel Gelar Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 kepada Anggota Polri

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (04/02/2026). Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Sinjai Studi Tiru ke Lapas Makassar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026, Rutan Kelas IIB Sinjai melaksanakan kegiatan studi tiru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sabtu (20/09). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, beserta tim pembangunan ZI. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Rutan […]

  • Pertegas Komitmen, Pemasyarakatan Sulsel Deklarasikan Komitmen Bersama Wujudkan Lapas, Rutan dan LPKA Bebas Dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam Ilegal

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Makassar – Sebagai langkah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi bersama dengan seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan mendeklarasikan komitmen untuk menciptakan Lapas, Rutan dan LPKA bebas dari peredaran […]

  • Perkuat Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Tarembang Sambang Malam Mini Market

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TAKALAR – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Tarembang Aipda Dana Satria Sy melaksanakan kegiatan sambang dan tatap muka di Swalayan Indomaret Dusun Borong Jati, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Kegiatan sambang yang dirangkaikan dengan patroli dialogis ini dilakukan sebagai […]

error: Content is protected !!
expand_less