Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 280
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantaskah? Oknum Polisi Positif Narkoba Dihukum Sholat Berjamaah

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 184
    • 0Komentar

    PENULIS : Muhammad Rijalallah – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, jurusan manajemen BANGKA BELITUNG — Kasus oknum polisi yang positif narkoba dan dijatuhi hukuman salat lima waktu berjamaah sebagai bagian dari pembinaan mendapat perhatian luas dan beragam opini. Hukuman salat ini sebenarnya merupakan bagian dari pembinaan rohani sementara selama 14 hari, yang disertai dengan sanksi lain […]

  • Klarifikasi Resmi Kalapas Narkotika Sungguminasa: Dugaan Keterlibatan WBP dengan Pegawai Geraja Toraja dalam Jaringan Narkotika Belum Terbukti

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa secara resmi menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu warga binaan dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Toraja, yang turut menyeret isu keterkaitan dengan kasus pegawai BPS Geraka Toraja dan dugaan jaringan dari dalam Lapas Bollangi. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons cepat […]

  • KAJATI SULSEL LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK MEMBUKA ACARA RAPAT KERJA DAERAH KEJAKSAAN TINGGI SULSEL 2023

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/   Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi SulSel Tahun 2023. Ketua Panitia penyelenggaraan Rakerda 2023 Nur Asiah S. H., M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan Rakerda dilaksanakan mulai tanggal 04 Desember s.d 5 Desember 2023 diikuti sebanyak 133 peserta hadir secara tatap muka terdiri dari pejabat struktural […]

  • Jelang Ramadan 2026, Samapta Polres Takalar Intensifkan Patroli Minimarket dan Swalayan

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Takalar — Menyambut bulan suci Ramadan 2026, Satuan Samapta Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan, meningkatkan patroli ke sejumlah minimarket dan toko swalayan di wilayah Kabupaten Takalar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Patroli yang digelar pada Rabu siang, 18 Februari 2026, menyasar pusat-pusat perbelanjaan yang […]

  • Delapan Dekade Mengabdi, Intelkam Polres Takalar Tebar Kepedulian Lewat Aksi Kemanusiaan

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 148
    • 0Komentar

    TAKALAR — Memperingati Hari Jadi Fungsi Intelijen Polri ke-80 Tahun 2026, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Takalar menandainya dengan serangkaian kegiatan sosial yang sarat makna kemanusiaan. Mulai dari donor darah, bakti sosial, syukuran, hingga kunjungan ke panti asuhan, seluruh rangkaian kegiatan menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat. Aksi donor darah dipusatkan di BLUD […]

  • Dukung Program Nasional, Lapas Watampone Gelar CKG dan Skrining TBC Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TBC) bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (24/7). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Watampone mulai pukul 08.30 WITA dan diawali dengan acara pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja […]

error: Content is protected !!
expand_less