Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pantaskah? Oknum Polisi Positif Narkoba Dihukum Sholat Berjamaah

Pantaskah? Oknum Polisi Positif Narkoba Dihukum Sholat Berjamaah

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
  • visibility 185
  • comment 0 komentar

PENULIS :
Muhammad Rijalallah
– Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, jurusan manajemen

BANGKA BELITUNG — Kasus oknum polisi yang positif narkoba dan dijatuhi hukuman salat lima waktu berjamaah sebagai bagian dari pembinaan mendapat perhatian luas dan beragam opini. Hukuman salat ini sebenarnya merupakan bagian dari pembinaan rohani sementara selama 14 hari, yang disertai dengan sanksi lain seperti apel rutin dan olahraga intensif, bukan satu-satunya hukuman yang diberikan. Namun, sanksi ini sempat menuai kritik karena dianggap tidak sebanding dengan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, apalagi salat adalah kewajiban ibadah, bukan hukuman.

Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa selain pembinaan spiritual tersebut, kasus ini tetap diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, dan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Kepala Polda Kalimantan Selatan menegaskan akan memberikan hukuman berat untuk menjaga integritas institusi dan menekan penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.

Opini yang muncul menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau lemahnya pengawasan internal kepolisian. Hukuman pembinaan rohani seperti salat bisa menjadi pelengkap, tapi tidak boleh menggantikan sanksi hukum yang semestinya diberikan pada pelanggaran serius seperti narkoba. Hal ini penting agar citra kepolisian tetap terjaga dan masyarakat percaya pada penegakan hukum yang konsisten.

Sebagaimana yang kita tahu,sholat berjamaah merupakan kewajiban bagi seorang muslim namun Ketika sholat dijadikan sebuah hukuman menjadikan sholat seolah
-olah hal yang tidak wajib untuk dikerjakan dan membuat sholat dikerjakan dengan adanya keterpaksaan dan prioritas hukuman semata, Singkatnya, hukuman salat berjamaah bagi polisi positif narkoba dapat dimaknai sebagai upaya pembinaan spiritual sementara, namun harus diiringi dengan proses hukum yang tegas dan sanksi yang sesuai agar tidak menimbulkan kontroversi dan menjaga kredibilitas institusi kepolisian.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Remisi Jadi Kado Kemerdekaan, Jeruji Tak Halangi Harapan untuk Merdeka : Bupati Serahkan Remisi kepada WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Gowa – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia berlangsung khidmat di Lapangan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Minggu (17/08/2025). Upacara pengibaran bendera merah putih sebagai Inspektur Upacara Bupati Gowa, Ibu Husniah Talenrang. Tema nasional tahun ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-80 […]

  • Global Leaders Meet to Tackle Climate Change at Historic Summit

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 98
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Pertegas Komitmen, Pemasyarakatan Sulsel Deklarasikan Komitmen Bersama Wujudkan Lapas, Rutan dan LPKA Bebas Dari Peredaran Narkoba dan Telepon Genggam Ilegal

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Makassar – Sebagai langkah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi bersama dengan seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan mendeklarasikan komitmen untuk menciptakan Lapas, Rutan dan LPKA bebas dari peredaran […]

  • Dari Daerah ke Nasional, Doktor Akram Ista Kembali Dilirik Gubernur Lemhannas RI

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 135
    • 0Komentar

      MAKASSAR — Akram Ista, Sosok akademisi muda Asal kajang, Bulukumba kembali menunjukkan kiprah di tingkat nasional. Kali ini, ia mendapat kehormatan melalui undangan resmi dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) untuk mengikuti Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers/ToT) Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-37. Berdasarkan Surat Perintah Lemhannas RI Nomor: […]

  • APEL PAGI RUTAN MAKASSAR KARUTAN TEGASKAN KOMITMEN ZERO NARKOBA DAN HANDPHONE

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MAKASSAR  — Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kesiapan dalam menjalankan tugas, Senin pagi. Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar yang dalam arahannya menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan rutan yang bersih Handphone, Pungutan dan Narkoba […]

  • Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) […]

error: Content is protected !!
expand_less