Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang terhadap pelaku Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.

Usai pelaksanaan sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan pelaku utama dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Dunia Akademik, Fasilitasi Mahasiswa untuk Penelitian Ilmiah

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ilmiah di dalam lingkungan Lapas.18 Juli 2025 Baru-baru ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima surat permohonan izin penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui […]

  • SHM NOMOR 129 ATAS NAMA LABOLONG DIDUGA BODONG, BPN PINRANG DINILAI SENGJA MENYEMBUNYIKAN FAKTA

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PINRANG  Kasus sengketa tanah di Kabupaten Pinrang kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam ditujukan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 129 yang tercatat atas nama Labolong. Dokumen tersebut kini diduga kuat merupakan sertifikat palsu atau “bodong”, sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dituduh sengaja menutup-nutupi kebenaran. Dugaan Sertifikat Bodong Berdasarkan data dan bukti yang […]

  • Halal Bihalal Usai Apel, Polres Takalar Tekankan Soliditas Internal

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar menggelar halal bihalal seusai apel pagi, Kamis, 26 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat kebersamaan personel setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Acara berlangsung sederhana di halaman Markas Komando Polres Takalar. Seluruh personel hadir, mulai dari pejabat utama, perwira, bintara hingga aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian. Kapolres Takalar Supriadi Rahman […]

  • Lapas Palopo Gelar Jalan Santai dan Bakti Sosial, Wujud Nyata Program Akselerasi Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-4 mengenai “Bantuan Sosial kepada keluarga Warga Binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar UPT Pemasyarakatan”, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan Jalan Santai dan Bakti Sosial, Sabtu (27/9/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini diikuti […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan 30 Paket Sembako Lewat Bakti Sosial

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Pemasyarakatan dengan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar lapas. Pada kegiatan kali ini, sebanyak 30 paket sembako diserahkan kepada 30 keluarga yang membutuhkan, Rabu (28/1). Kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin bulanan yang dijalankan secara konsisten sebagai bentuk kepedulian sosial […]

  • Patroli Gabungan TNI–Polri di Polut: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pesta Panen

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana malam di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, tampak lebih terjaga pada Sabtu, 25 April 2026. Aparat gabungan dari Polsek Polut dan Koramil 1426-01 Polut menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) yang dirangkaikan dengan patroli bersama, sebagai langkah preventif menghadapi potensi gangguan keamanan menjelang kegiatan masyarakat. Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel […]

error: Content is protected !!
expand_less