Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum

Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

Medan – Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 124
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, UNIT Turjawali 1 Samapta Polres Gowa menggelar patroli kota dengan menyambangi aktivitas UMKM masyarakat di Pasar Sentral Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Kabupaten Gowa, Rabu (4/3/2026). Patroli yang dilaksanakan pada pagi hingga menjelang siang hari tersebut difokuskan pada pusat keramaian […]

  • Lapas Parepare Rayakan Iduladha 1446 H dengan Pemotongan Hewan Kurban dan Kunjungan Keluarga WBP

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Parepare, – Suasana Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Salat Iduladha di lingkungan Lapas yang diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan yang beragama islam dan petugas, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban berupa satu ekor sapi di halaman depan Lapas 10 […]

  • Sinergi dan Kepedulian Sosial, Lapas Narkotika Sungguminasa Hadir dalam Touring Bersama Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut ambil bagian dalam kegiatan Touring Jelajah Kota Bunga Malino yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Jumat (6/2). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kebersamaan, soliditas, serta kepedulian sosial jajaran pemasyarakatan yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di kawasan Malino, Kabupaten […]

  • Antisipasi Kriminalitas di Bulan Ramadhan, Kapolda Sulsel Turun Langsung Patroli Malam

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung Patroli Bersama Daerah Rawan Perang Kelompok di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Sabtu malam (8/3/2025). Dalam kegiatan ini, Kapolda Sulsel didampingi oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Humas […]

  • 969 Pengunjung Padati Lapas Narkotika Sungguminasa, Layanan Kunjungan Iduladha Tetap Lancar dan Kondusif

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Gowa — Pelayanan kunjungan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Pelayanan kunjungan khusus hari raya tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026. Antusias keluarga warga binaan terlihat tinggi dengan total sebanyak 969 orang pengunjung memadati ruang layanan kunjungan untuk […]

  • HAK WBP TERPENUHI, STANDAR LAYANAN TETAP TERJAGA

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan monitoring dan evaluasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Makassar untuk menunjukkan komitmen dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang tertib, terukur, […]

error: Content is protected !!
expand_less