Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak

sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), terduga pelaku persetubuhan anak dan/atau pencabulan anak, di Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 22 April 2021, terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial AA (14), yang mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut, hingga akhirnya bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jl. Tun Abdul Razak. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku M selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim melalui Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkajene Hidupkan Semangat Idul Adha Lewat Penyembelihan Hewan Kurban

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan kegiatan pemotongan hewan qurban pada Jum’at (6/6). Sebanyak 3 ekor hewan qurban terdiri dari 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing, disembelih di area dalam Rutan. Kegiatan pemotongan hewan qurban ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha. Pemotongan hewan […]

  • Sambut HUT Korpri Ke-54, Korpri Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Kesehatan Gigi di Panaikang Makassar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, Korpri Polda Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu kegiatan utama yang digelar adalah Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan di Klinik Biddokkes Panaikang Polda Sulsel serta Edukasi Kesehatan Gigi bagi siswa-siswi Sekolah Dasar di […]

  • Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.” Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Kalapas Narkotika Sungguminasa Ikut Tanam Bibit Kentang Bersama Kanwil Ditjenpas Sulsel di Malino

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Malino – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut menghadiri kegiatan Penanaman Bibit Kentang yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Kelas IIB Malino, Sabtu (7/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus bentuk dukungan pemasyarakatan terhadap program ketahanan […]

  • Rutan Masamba Gelar Upacara Kedinasan Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Jamir

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Masamba – Keluarga besar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menyelenggarakan Upacara Kedinasan sebagai Penghormatan Terakhir kepada almarhum Jamir, pegawai Rutan Masamba yang wafat pada Sabtu (08/11/2025). Prosesi upacara berlangsung di rumah duka, Kecamatan Masamba, dan dihadiri oleh jajaran pegawai serta keluarga dan kerabat almarhum. Dalam upacara tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Masamba Syamsul […]

  • Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Takalar Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Kota

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 137
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personel Unit Turjawali Sat Lantas Polres Takalar kembali melaksanakan patroli Blue Light pada Senin malam, 17 November 2025, mulai pukul 20.00 Wita hingga menjelang tengah malam. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota Kabupaten Takalar guna meminimalisir potensi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas (Laka) di wilayah hukum Polres Takalar. Dengan melintasi rute […]

error: Content is protected !!
expand_less