Tujuh WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Hak Integrasi Bebas Bersyarat
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

Gowa – Sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa resmi mendapatkan hak integrasi bebas bersyarat, Kamis (16/10/2025). Pemberian hak ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas.
Proses pemberian hak integrasi dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi, termasuk penilaian perilaku selama menjalani pembinaan. Hal ini menjadi bukti komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjamin hak-hak setiap warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan bahwa pembinaan di lapas tidak hanya berfokus pada pengawasan dan pengamanan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat secara bertahap.
“Kami selalu berupaya memudahkan warga binaan dalam mendapatkan haknya selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemberian hak integrasi bebas bersyarat ini adalah bentuk keadilan sekaligus penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa pemberian hak integrasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menyiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar