Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Makassar — Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Keputusan itu diambil setelah tim jaksa menyimpulkan hasil penyidikan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian berkas dengan nomor B/149/Rrs.1.24/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 menunjukkan masih ada aspek yang perlu diperdalam.

“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Batas waktu perbaikan 14 hari sebagaimana diatur KUHAP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, penekanan utama jaksa kali ini terletak pada kewajiban penyidik melakukan langkah follow the money dan follow the asset, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Soetarmi, dua prinsip itu menjadi roh utama dalam pembuktian perkara pencucian uang agar keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyentuh hak korban.

“Pemulihan kerugian korban adalah elemen kunci keadilan yang utuh dalam perkara TPPU. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak korban, menegakkan moral hukum, dan memperkuat kredibilitas negara dalam melawan kejahatan finansial,” kata Soetarmi.

Koreksi Prosedural yang Berulang

Kasus TPPU Sulfikar bukan pertama kalinya menghadapi masalah administratif. Sebelumnya, jaksa juga mengembalikan berkas lantaran ditemukan cacat formil, di mana tanggal berkas penyidikan tercatat lebih awal dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kesalahan serupa pernah menimpa rekan Sulfikar, Hamsul HS, dalam perkara asal penggelapan dana bisnis yang menjadi basis penyidikan TPPU. Dalam perkara Hamsul, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penerbitan SP3.

Kasus keduanya berawal dari laporan seorang pelapor, Jimmi, atas dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada Juli 2022. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi dasar penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan.

Kendati begitu, jaksa menegaskan fokus penegakan hukum ke depan harus diarahkan pada pembuktian asal-usul dana dan pemulihan aset korban, bukan sekadar mengejar formalisme administrasi.

“Penyidik perlu memastikan prinsip penelusuran aliran uang berjalan komprehensif agar penegakan hukum tak kehilangan substansinya,” ujar Soetarmi.

Langkah koreksi Kejati Sulsel ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyidikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat menindak kejahatan keuangan. Bila penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan, berkas perkara akan kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan kelas 1 Makassar jadi tuan rumah upacara kenaikan bendera yang dipimpin langsung oleh kakanwil Dirjen PAS Sulsel

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Rutan Kelas I Makassar menjadi tuan rumah pelaksanaan Upacara Kenaikan Bendera yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Bapak Rudy F Sianturi, Upacara ini diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Lapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas I Makassar. Minggu (17/8) Dalam suasana […]

  • Rutan Masamba dan Wahdah Islamiyah Gelar Program Tahsin Al-Qur’an Intensif untuk Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MASAMBA – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pembinaan spiritual, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba bekerja sama dengan Wahdah Islamiyah Luwu Utara melalui Departemen LP2DQ (Khidmat Qur’an) menyelenggarakan program rutin Tahsin Al-Qur’an setiap Sabtu sore pukul 16.00 WITA. Kegiatan yang telah dimulai sejak Juni 2025 ini mendapat respon positif dari para warga binaan. Kepala […]

  • Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa sorotanrakyat.co.id/ — Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kab Gowa, Minggu (04/05/2025) […]

  • Dr. Sila H. Pulungan Resmi Nahkodai Kejati Sulsel, Gantikan Didik Farkhan

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung khidmat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan […]

  • Implementasi Ikrar Pemasyarakatan, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sungguminasa — Kegiatan penyuluhan narkoba kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa sebagai salah satu rangkaian pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan kepada WBP terkait bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik maupun mental, sekaligus menanamkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam […]

  • Social Engineering 2.0 Mengintai, Polres Gowa: Jangan Mudah Percaya Video dan Telepon

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    GOWA — Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan modus kejahatan siber terbaru yang dikenal sebagai Social Engineering 2.0, yakni penipuan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melalui teknologi video deepfake dan voice cloning, Kamis (01/3/2026). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang kini semakin canggih dan sulit […]

error: Content is protected !!
expand_less