Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Makassar — Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Keputusan itu diambil setelah tim jaksa menyimpulkan hasil penyidikan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian berkas dengan nomor B/149/Rrs.1.24/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 menunjukkan masih ada aspek yang perlu diperdalam.

“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Batas waktu perbaikan 14 hari sebagaimana diatur KUHAP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, penekanan utama jaksa kali ini terletak pada kewajiban penyidik melakukan langkah follow the money dan follow the asset, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Soetarmi, dua prinsip itu menjadi roh utama dalam pembuktian perkara pencucian uang agar keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyentuh hak korban.

“Pemulihan kerugian korban adalah elemen kunci keadilan yang utuh dalam perkara TPPU. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak korban, menegakkan moral hukum, dan memperkuat kredibilitas negara dalam melawan kejahatan finansial,” kata Soetarmi.

Koreksi Prosedural yang Berulang

Kasus TPPU Sulfikar bukan pertama kalinya menghadapi masalah administratif. Sebelumnya, jaksa juga mengembalikan berkas lantaran ditemukan cacat formil, di mana tanggal berkas penyidikan tercatat lebih awal dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kesalahan serupa pernah menimpa rekan Sulfikar, Hamsul HS, dalam perkara asal penggelapan dana bisnis yang menjadi basis penyidikan TPPU. Dalam perkara Hamsul, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penerbitan SP3.

Kasus keduanya berawal dari laporan seorang pelapor, Jimmi, atas dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada Juli 2022. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi dasar penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan.

Kendati begitu, jaksa menegaskan fokus penegakan hukum ke depan harus diarahkan pada pembuktian asal-usul dana dan pemulihan aset korban, bukan sekadar mengejar formalisme administrasi.

“Penyidik perlu memastikan prinsip penelusuran aliran uang berjalan komprehensif agar penegakan hukum tak kehilangan substansinya,” ujar Soetarmi.

Langkah koreksi Kejati Sulsel ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyidikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat menindak kejahatan keuangan. Bila penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan, berkas perkara akan kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kerohanian hingga Keterampilan, Lapas Narkotika Sungguminasa Dapat Apresiasi Kemenag Gowa

    Dari Kerohanian hingga Keterampilan, Lapas Narkotika Sungguminasa Dapat Apresiasi Kemenag Gowa

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Gowa – Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan silaturahmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, pada Rabu 16 Juli 2025, dalam rangka mempererat sinergi yang telah terjalin melalui nota kesepahaman (MoU) yang berjalan selama ini. Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Gowa, Muhammad Jamil, didampingi oleh beberapa staf. […]

  • Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

    Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun). Pada hari pertama, […]

  • Tech Weapons We Need To Combat Global Warming

    Tech Weapons We Need To Combat Global Warming

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Good web design has visual weight, is optimized for various devices, and has content that is prioritized for the medium. The most important elements of a web page should have more visual weight to “naturally attract” a visitor’s attention. Optimization for various types of devices and resolutions plays a fundamental role in modern website design. […]

  • Pekan Muharram Rutan Pangkep Dimulai dengan Aksi Bersih-Bersih Masjid & Sedekah Al-Qur’an

    Pekan Muharram Rutan Pangkep Dimulai dengan Aksi Bersih-Bersih Masjid & Sedekah Al-Qur’an

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar kegiatan sosial bertajuk “Pekan Muharram Rutan Pangkep”. Rangkaian kegiatan diawali dengan aksi bersih-bersih di Masjid Miftahul Qalbi Mattampa serta penyerahan Al-Qur’an kepada pengurus masjid, Kamis (10/7). Dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, kegiatan tersebut melibatkan para petugas […]

  • Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar

    Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar bekerja sama dengan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika dan Dampaknya di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar.15 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Mahasiswa Unhas yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan wanita, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan […]

  • Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

    Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat. Usulan penghentian penuntutan […]

error: Content is protected !!
expand_less