PENYULUHAN HUKUM BAGI WARGA BINAAN PEREMPUAN RUTAN MAKASSAR: MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN SERTA PERCERAIAN
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

Makassar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, Rutan Kelas I Makassar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pemahaman Hukum Perkawinan dan Perceraian dalam Perspektif Sosial dan Agama”.28 Oktober 2025
Kegiatan ini menjadi wadah edukatif untuk memperluas wawasan hukum, khususnya bagi warga binaan perempuan, agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan berkeluarga.
Kegiatan penyuluhan dibuka secara resmi oleh Abd. Jalil, selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan dan Pengelolaan (Kasubsi BHP) Rutan Makassar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan membentuk kesadaran hukum di kalangan warga binaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memahami pentingnya nilai hukum dalam kehidupan berkeluarga. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal moral dan sosial bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih bijak dan bertanggung jawab,” ujar Abd. Jalil saat membuka kegiatan.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya, yakni Prof. Dr. H. M. Thahir Maloko, M.H.I dan Drs. Hadi Daeng Mapuna, M.Ag.
Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum serta nilai-nilai sosial dalam perkawinan dan perceraian, termasuk konsekuensi yuridis dan dampak sosial yang menyertainya.
Dalam penyampaiannya, Prof. Thahir Maloko menekankan pentingnya memahami makna perkawinan bukan hanya sebagai ikatan lahiriah, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan spiritual. “Hukum hadir untuk menuntun, bukan menghukum.
Memahami aturan perkawinan berarti menjaga keharmonisan dan martabat keluarga,” tuturnya.
Sementara itu, Drs. Hadi Daeng Mapuna menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang seimbang untuk saling melindungi dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.
“Suami berkewajiban menafkahi, melindungi, dan membimbing keluarganya dengan kasih sayang dan tanggung jawab, sementara istri wajib menaati dalam hal yang baik, menjaga kehormatan, dan mengelola rumah tangga dengan bijak. Hubungan yang saling menghormati inilah yang menjadi dasar terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang menyeluruh—tidak hanya pada aspek keterampilan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan pemahaman hukum sebagai bekal kehidupan bermasyarakat bagi seluruh warga binaan.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar