Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti dugaan tidak relevannya petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dalam penanganan perkara dugaan penipuan online yang dilaporkan oleh warga Makassar, Franky Harlindong, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Ia menyebut, jika benar sebagaimana disampaikan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, bahwa jaksa memberi petunjuk agar penyidik menyita telepon genggam milik pelapor, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan kewenangan penuntut umum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, petunjuk jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, serta ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, harus bersifat relevan, logis, dan proporsional, serta berkaitan langsung dengan kelengkapan unsur tindak pidana,” ujar Kadir saat dimintai tanggapannya oleh media via telepon, Rabu, (29/10/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk jaksa diberikan hanya untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk memerintahkan tindakan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuktian unsur pidana.

“Kalau petunjuk itu justru menyasar hak pribadi pelapor, seperti meminta penyitaan HP korban yang bukan objek tindak pidana, maka petunjuk tersebut tidak sah secara hukum dan bisa dikategorikan cacat administratif maupun etis,” kata Kadir.

Kadir menegaskan, jaksa wajib menjunjung asas obyektivitas dan due process of law, serta tidak boleh melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Kode Perilaku Jaksa (Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007).

“Jaksa dilarang menyalahgunakan wewenang atau memberi arahan yang berpotensi menghambat proses peradilan,” tambahnya.

Korban Didorong Lapor ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

Lebih jauh, Kadir menilai petunjuk yang tidak relevan seperti itu bisa berimplikasi serius terhadap tertundanya keadilan dan mandeknya penegakan hukum. Ia mendesak agar korban melapor jika merasa dirugikan.

“Jika benar petunjuk tersebut diberikan sebagaimana disebutkan oleh Kompol Iqbal, maka korban berhak melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan RI,” ujar Kadir.

Ia menegaskan, mekanisme pengawasan internal di Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa penuntut umum.

“Akibat dari petunjuk yang tidak tepat bisa sangat serius, yakni perkara bisa mandek selama bertahun-tahun, korban kehilangan hak atas keadilan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menurun,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu juga bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

“Bahkan, jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, Pasal 421 KUHP dapat diterapkan,” tegasnya.

Kadir menilai Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemberian petunjuk (P-19) agar tidak dijadikan alat mengendalikan penyidikan.

“Makna petunjuk P-19 harus dikembalikan pada esensinya yaitu membantu memperkuat pembuktian, bukan menambah beban bagi korban,” kata dia.

Kronologi Kasus: Dari Laporan Franky hingga Pernyataan Kompol Iqbal

Kasus dugaan penipuan online ini dilaporkan oleh Franky Harlindong pada Desember 2021 ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, diterima oleh AKP Abd. Samad, S.H., M.H., yang kala itu menjabat Kepala Siaga I SPKT Polda Sulsel.

Dalam laporannya, Franky menyebut terlapor berinisial SS menggunakan akun dan alamat surat elektronik palsu untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Franky mengaku proses penyidikan berjalan sangat lambat sejak awal. Berkas perkaranya disebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dianggap belum lengkap. Namun menurut Franky, penyidik justru diminta menyita telepon genggam miliknya, bukan barang-barang milik tersangka.

“Tidak ada satu pun barang milik tersangka yang disita. Telepon genggam, akun, maupun email yang dipakai untuk menipu tidak disentuh penyidik,” kata Franky.

Ia mengaku khawatir ponselnya rusak jika disita tanpa jaminan pertanggungjawaban.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap, tapi penyidik juga harus melindungi hak pelapor,” ujarnya.

Setelah tiga tahun tanpa perkembangan berarti, Franky berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat mengevaluasi penanganan perkara tersebut.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kompol Iqbal menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, “Penyidikan terkendala karena pelapor tidak bersedia menyerahkan barang bukti (HP). Petunjuk jaksa meminta agar penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.”

Kadir Wokanubun menilai, pernyataan itu justru membuka ruang evaluasi terhadap praktik koordinasi antara penyidik dan jaksa.

“Kalau benar petunjuknya memang seperti itu, maka inilah contoh bagaimana petunjuk yang salah arah bisa menyebabkan perkara tersendat bertahun-tahun. Korban berhak meminta keadilan melalui saluran resmi pengawasan,” tegasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Mapsu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Dukungan Program Pemerintah

    Kapolsek Mapsu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Dukungan Program Pemerintah

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana pagi di halaman Mako Polsek Mappakasunggu (Mapsu) pada Selasa (11/11/2025) tampak penuh semangat saat seluruh personel mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mapsu IPTU Sumarwan, S.Psi. Apel yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut turut dihadiri oleh Waka Polsek IPTU H. Nur Ady, SH, para Kanit, serta seluruh Brigadir Polsek Mapsu. […]

  • Indahnya Lantunan Tahzin di Balik Jeruji Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar

    Indahnya Lantunan Tahzin di Balik Jeruji Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Makassar- warga binaan perempuan Rutan Makassar melaksanakan kegiatan tahzin Al-Qur’an, yaitu pembacaan ayat-ayat suci dengan tartil dan lantunan yang indah. Sabtu (6/9) Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan kerohanian yang bertujuan menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an sekaligus memperkuat keimanan. Dalam suasana khidmat, para warga binaan dengan penuh penghayatan memperdengarkan bacaan Al-Qur’an yang dipandu dan didampingi […]

  • Karutan Masamba Ikuti Upacara Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Secara Virtual di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan

    Karutan Masamba Ikuti Upacara Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Secara Virtual di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba mengikuti Upacara Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang terpusat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 November 2025. Peringatan ini merupakan peringatan perdana sejak ditetapkannya Hari Lahir Kementerian Imigrasi dan […]

  • Kepala Rutan Makassar Ikuti Sosialisasi Permenimipas No. 1 Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Kunjungan Dirwatkeshab

    Kepala Rutan Makassar Ikuti Sosialisasi Permenimipas No. 1 Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Kunjungan Dirwatkeshab

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Makassar — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, baik secara daring maupun luring, sebagai langkah awal […]

  • Perkuat Layanan Pemasyarakatan, Rutan Pangkajene Terima 5 CPNS Baru

    Perkuat Layanan Pemasyarakatan, Rutan Pangkajene Terima 5 CPNS Baru

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan Pemasyarakatan yang optimal kepada warga binaan dan masyarakat. Hal ini ditandai dengan bergabungnya 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024 yang secara resmi diterima dan disambut langsung oleh Kepala Rutan Pangkajene, Kamis (3/7). Penyambutan dilakukan dalam suasana penuh semangat melalui apel pagi […]

  • Pegawai Lapas Naroktika Sungguminasa Dibekali Penguatan Fungsi oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Fokus pada Reformasi dan Anti Narkoba

    Pegawai Lapas Naroktika Sungguminasa Dibekali Penguatan Fungsi oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Fokus pada Reformasi dan Anti Narkoba

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudi Fernando Sianturi, dalam rangka kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai, Selasa 8 Juli 2025. Seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa turut hadir dan mengikuti pengarahan. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pelaksanaan […]

error: Content is protected !!
expand_less