Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.

Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudep Pramuka Pangkalan Rutan Pangkep Gelar Upacara Penerimaan Tamu Racana Pencapaian SKU Pandega

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pangkep – Gugus Depan Griya Winaya 02.093–02.094 Racana Tumanurung dan Nagauleng menggelar Upacara Penerimaan Tamu Racana Pencapaian SKU Pandega, yang berlangsung di Lapangan Rutan Pangkep, Jumat (10/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kabupaten Pangkep, Ketua Kwartir Ranting Bungoro, pengurus Dewan Racana Politani Pangkep serta pengurus Gugus Depan Griya Winaya Pangkalan Rutan […]

  • Rutan Makassar Konsisten Dukung Program Ketahanan Pangan, Panen Selada dengan Semangat PRIMA

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Rutan Makassar berlangsung penuh semangat. Seusai apel pagi, Rabu Kepala Rutan Makassar bersama jajaran pejabat turun langsung ke area budidaya untuk melaksanakan panen selada sebagai wujud nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan. Panen ini menjadi bagian dari konsistensi pembinaan kemandirian yang terus dijalankan secara berkelanjutan. Selada yang dipanen merupakan hasil perawatan intensif dan telah memasuki […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Apel Virtual Nasional, Kalapas Tegaskan Komitmen Reformasi

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Apel Bersama Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan secara virtual, berdasarkan surat edaran Nomor: WP.23.PAS.6-UM.01.01-98. Apel ini digelar serentak secara nasional dan diikuti oleh seluruh pegawai, termasuk pejabat struktural (16/06). Pelaksanaan apel dimulai pukul 09.00 WITA dan bertempat di Selasar […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare pada 11–12 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Selatan. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan […]

  • Teguhkan Komitmen Zero Narkoba, Rutan Masamba Lakukan Tes Urine Bagi Petugas Dan Warga Binaan

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rutan Kelas IIB Masamba kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pelaksanaan Tes Urin bagi seluruh petugas serta sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Aula Rutan Masamba. Pelaksanaan tes ini merupakan […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Dunia Akademik, Fasilitasi Mahasiswa untuk Penelitian Ilmiah

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ilmiah di dalam lingkungan Lapas.18 Juli 2025 Baru-baru ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima surat permohonan izin penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui […]

error: Content is protected !!
expand_less