Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 141
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Palopo Gelar Pengobatan Gratis Memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Palopo — Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan Pengobatan Gratis bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berkunjung serta masyarakat umum di sekitar lingkungan Lapas.14 November 2025. Kegiatan yang berlangsung Jumat pagi pukul 09.00 WITA ini terselenggara atas kerja sama dengan Puskesmas Bara […]

  • Evaluasi Sekaligus Harapan: Sidang TPP Lapas Maros Dorong Reintegrasi Berkeadilan

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu upaya evaluasi dan penilaian terhadap perilaku warga binaan, Selasa (17/6). Sidang ini dilaksanakan di Aula Lapas Maros dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Fadlan Sahan, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), serta diikuti […]

  • Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polsek Galut Intensifkan Patroli di Obyek Wisata Pantai

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka memberikan rasa aman dan menjaga keselamatan masyarakat selama masa libur akhir tahun, Kapolsek Galut IPTU Agusalim Gama, S.H. bersama personel piket Pos Pengamanan Operasi Lilin 2025 Aeng Towa melaksanakan patroli ke sejumlah obyek wisata pantai. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Hotel Wisata […]

  • Lapas Maros lakukan Kerja Sama dengan Wahdah Islamiyah, Perkuat Pembinaan Keagamaan melalui Program Dirosa

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros memperkuat pembinaan keagamaan melalui penerapan program Dirosa (Pendidikan Al-Qur’an Orang Dewasa) yang dilaksanakan bekerja sama dengan Wahdah Islamiyah. Program ini difokuskan pada peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi warga binaan dan dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Maros dengan dihadiri jajaran petugas serta perwakilan Wahdah Islamiyah. Kerja […]

  • Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Lakukan Pemantauan Pastikan Pelayanan Berjalan Baik Manusiawi dan Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Menyusul beredarnya isu viral terkait kondisi Rutan Kelas I Makassar, Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Patnal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama jajaran melaksanakan pemantauan langsung di blok hunian dan area pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar, Rabu(7/1) Kegiatan ini juga menjadi bagian dari monitoring awal tahun serta pengecekan pelaksanaan […]

  • Karutan Makassar Hadiri Panen Raya Ketahanan Pangan di Lapas Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menghadiri kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional dengan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pembinaan kemandirian sekaligus dukungan […]

error: Content is protected !!
expand_less