Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SULSEL — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polri di kancah internasional. Atas capaian gemilang di bidang olahraga internasional, Kapolri memberikan penghargaan berupa kesempatan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur Humanis, Afirmasi, dan Reward (HAR) kepada personel berprestasi. Penghargaan tersebut diberikan kepada BRIGPOL Andi Try Sandi Saputra, S.Pd, personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) […]

  • Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 255
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menorehkan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., meresmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” serta secara resmi meluncurkan Satuan Pamapta Polrestabes Makassar, bertempat di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sulsel Brigjen […]

  • Paparkan Kinerja, Kendala, hingga Solusi, Lapas Narkotika Sungguminasa gelar Rapat Evaluasi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pesyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar rapat internal terkait pencapaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan tugas, Selasa (30/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dari masing-masing seksi. Dalam rapat tersebut, setiap kepala seksi memaparkan hasil kinerja yang telah dicapai, kendala yang dihadapi […]

  • WARGA BINAAN RUTAN MAKASSAR IKUTI KAJIAN RUTIN, PERKUAT IMAN DAN SEMANGAT BERUBAH

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan kajian rutin keagamaan bagi warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat keimanan, memperdalam pemahaman agama, serta menumbuhkan semangat perubahan menuju pribadi yang lebih baik. Melalui kajian yang diisi dengan pembacaan Al-Qur’an, penyampaian tausiah, dan diskusi keagamaan, warga binaan diajak […]

  • Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelatihan Bersertifikasi Kemnaker di Rutan Sinjai

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinjai – Rutan Kelas IIB Sinjai menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, Sabtu 27 Juni 2026. Kunjungan dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya program pembinaan warga binaan. Meity meninjau sejumlah fasilitas dan menyaksikan langsung program pembinaan seperti pelatihan pembuatan kue dan roti, kegiatan pramuka, hingga senam kreasi. […]

  • Kakanwil Kemimpas Sulsel Tekankan Komitmen Bersama Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Judi Online

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Sulawesi Selatan, Rudy Sianturi, menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memerangi segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya peredaran narkoba, kepemilikan HP ilegal, serta praktik judi online. “Tidak ada ruang bagi narkoba, HP ilegal, maupun judi online di lingkungan pemasyarakatan. Kita semua […]

error: Content is protected !!
expand_less