Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Polres Sidrap

    Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Polres Sidrap

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25). Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut. Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel yaitu, Irwasda Kombes Polda Sulsel […]

  • Rutan Makassar Laksanakan Program Pengabdian Imipas untuk Negeri melalui Perbaikan Masjid di Somba Opu, Gowa

    Rutan Makassar Laksanakan Program Pengabdian Imipas untuk Negeri melalui Perbaikan Masjid di Somba Opu, Gowa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    GOWA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan program Pengabdian Imipas untuk Negeri melalui kegiatan perbaikan masjid di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kegiatan sosial ini menjadi wujud kontribusi nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung fasilitas ibadah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, sebagai […]

  • Unit Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur

    Unit Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus seorang pelaku berinisial R (22), setelah sebelumnya menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/147/IX/2025/SPKT/POLSEK SOMBA OPU POLRES GOWA tertanggal 12 September 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan Pariwisata, Kelurahan […]

  • Role of Technology in Modern Political Relations and Communication

    Role of Technology in Modern Political Relations and Communication

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Post Views: 45

  • Dua Warga Binaan Rutan Malino Tampil Memukau di Beautiful Malino 2025

    Dua Warga Binaan Rutan Malino Tampil Memukau di Beautiful Malino 2025

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Malino — Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Malino berhasil mencuri perhatian pengunjung saat tampil membawakan lagu dalam acara tahunan Beautiful Malino yang digelar di kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Kamis (10/07). Penampilan dua WBP tersebut disambut meriah oleh pengunjung yang hadir. Dengan suara merdu dan penuh percaya diri, keduanya sukses menghibur […]

  • Kapolres Gowa Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Minta Tetap Pantau Informasi Resmi

    Kapolres Gowa Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Minta Tetap Pantau Informasi Resmi

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem yang kian sering terjadi dalam beberapa hari terakhir, Minggu, (30/11/2025). Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat selalu memantau perkembangan cuaca melalui sumber informasi yang terpercaya, terutama peringatan dini dari BMKG […]

error: Content is protected !!
expand_less