Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rivervale Summit Calls for Immediate Action on Global Climate Change

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Rutan Pangkep Fasilitasi Bimbingan Rohani untuk Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian bagi warga binaan, termasuk pemenuhan hak untuk beragama dan beribadah. Pada Kamis (4/12), kembali menggelar bimbingan kerohanian rutin bagi warga binaan beragama Nasrani. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan ruang untuk melaksanakan ibadah, mempelajari ajaran Alkitab, serta mengikuti pendampingan spiritual. Peserta magang […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Tegaskan Komitmen P4GN Lewat Sidak Kamar Hunian WBP

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan, Selasa malam (7/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di […]

  • Gudep Pramuka Pangkalan Rutan Pangkep Gelar Upacara Penerimaan Tamu Racana Pencapaian SKU Pandega

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Pangkep – Gugus Depan Griya Winaya 02.093–02.094 Racana Tumanurung dan Nagauleng menggelar Upacara Penerimaan Tamu Racana Pencapaian SKU Pandega, yang berlangsung di Lapangan Rutan Pangkep, Jumat (10/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kabupaten Pangkep, Ketua Kwartir Ranting Bungoro, pengurus Dewan Racana Politani Pangkep serta pengurus Gugus Depan Griya Winaya Pangkalan Rutan […]

  • KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 175
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima […]

  • Penguatan Pengawasan Internal, 4 Petugas Rutan Pangkep Emban Tugas Satops Patnal

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Pangkep – Empat petugas Rutan Kelas IIB Pangkep resmi dikukuhkan menjadi anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Pengukuhan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu (1/4). Kegiatan pengukuhan dan pembentukan Satops Patnal ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana […]

error: Content is protected !!
expand_less