Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pembahasan Mendalam Tentang KUHP Baru, Rutan Makassar Gelar Sosialisasi/Penyuluhan

Pembahasan Mendalam Tentang KUHP Baru, Rutan Makassar Gelar Sosialisasi/Penyuluhan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum pada Selasa, 2 Desember, dengan pembahasan mendalam mengenai KUHP baru yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, petugas, serta perwakilan warga binaan sebagai peserta, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum yang komprehensif bagi seluruh unsur pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka oleh Angga Satrya mewakili Kepala Rutan, yang dalam amanatnya menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pihak menghadapi pemberlakuan KUHP baru.

“Perubahan KUHP adalah bagian dari transformasi hukum nasional. Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama agar tidak hanya memahami poin-poin hukumnya, tetapi juga mampu menerjemahkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan,” ucapnya.

Materi inti disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Kanwil Sulawesi Selatan. Penyuluh memaparkan sejumlah poin krusial, termasuk:
Penyesuaian kategori tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
Pembaruan rumusan ancaman pidana dan alternatif pemidanaan
Peran keluarga pelaku/korban dalam penyelesaian perkara
Perluasan ruang Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana
Selain penyampaian materi, peserta aktif berdialog melalui sesi diskusi. Saran mengemuka dari peserta agar penyelenggara memberikan salinan isi KUHP baru sehingga dapat dipelajari lebih lanjut secara mandiri untuk memperkuat pemahaman.

Terdapat dua pertanyaan utama selama sesi tanya jawab:
Terkait pencabutan dan urusan dengan PK (Peninjauan Kembali). Pertanyaan ini dijawab oleh yang menjelaskan bahwa proses PK dan pencabutan hak tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung prinsip pemasyarakatan dan pendampingan asesmen secara administratif serta substantif.
Apakah Restorative Justice hanya berlaku untuk pidana khusus atau juga pidana umum? Pemateri menekankan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada pidana khusus maupun pidana umum, sepanjang memenuhi syarat formil dan materil untuk menjamin perlindungan terhadap korban, keseimbangan kepentingan, dan kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan penyuluhan ini, Rutan Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemahaman hukum di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempersiapkan seluruh jajaran serta warga binaan dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional secara profesional, adaptif, dan manusiawi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Norelia’s President Faces International Pressure Over Human Rights Violations

    Norelia’s President Faces International Pressure Over Human Rights Violations

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • BURON 16 BULAN TERPIDANA NARKOTIKA DIRINGKUS TIM TABUR KEJATI SULSEL DI BERAU KALIMANTAN TIMUR

    BURON 16 BULAN TERPIDANA NARKOTIKA DIRINGKUS TIM TABUR KEJATI SULSEL DI BERAU KALIMANTAN TIMUR

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    KEJATI, SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan. Buronan yang diamankan adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38 Tahun), […]

  • Pemerintah Luwu Utara Bantu Rutan Masamba Atasi Masalah Drainase dengan Alat Berat

    Pemerintah Luwu Utara Bantu Rutan Masamba Atasi Masalah Drainase dengan Alat Berat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masamba kini mendapat bantuan signifikan dari Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam mengatasi masalah drainase yang selama ini dikeluhkan. Bantuan berupa pengerukan saluran air menggunakan alat berat telah diberikan, sebuah langkah penting dalam meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan di dalam Rutan. Kondisi saluran air yang tersumbat selama ini berpotensi menimbulkan […]

  • Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

    Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SELAYAR — Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya. Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada […]

  • 25 Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Sidang TPP Menuju Program Integrasi Sosial

    25 Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Sidang TPP Menuju Program Integrasi Sosial

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tahap awal menjelang pengusulan program integrasi sosial bagi warga binaan, Jum’at (17/10). Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dan dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staf Pelayanan, Staf Pengamanan serta Kasubsi Bimkemas Bapas Kelas I Makassar. Sebanyak 25 orang warga binaan […]

  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan

    Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MAROS  – Dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan (Selasa 05/02). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Muhammad Syafruddin Achmad, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib), Nelman, serta […]

error: Content is protected !!
expand_less