Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muh. Af alias Daeng Af dan Fa alias A.

Menurut Emil Salim, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan justru menghentikan proses hukum pada satu pelaku lapangan.

“Dakwaan dan fakta hukum sudah sangat jelas menyebut peran dua DPO. Ini bukan isu asumtif, tapi tercatat resmi dalam berkas perkara dan diuji di persidangan. Negara tidak boleh berhenti di satu simpul,” tegas Emil Salim dimintai tanggapan via telepon, Senin (5/1/2026).

Dakwaan Yu: Peran Sentral Af dan Fa Alias A dalam Rantai Peredaran Sabu

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias An atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Pertama

Jaksa menguraikan bahwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terdakwa Yusdianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika terdakwa bertemu dengan Fa alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah Muh. Af alias Daeng Af (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Fa menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan ada pembeli yang ingin membeli sabu seberat empat gram. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah Fa meyakinkan bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Selanjutnya, terdakwa bersama Fa masuk ke rumah Muh. Af alias Daeng Afdhal (DPO). Di lokasi itu, Af menyerahkan satu amplop putih kepada terdakwa yang berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama Fa menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, terdakwa meletakkan amplop berisi sabu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp 4.400.000 kepada terdakwa. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas, dan dari amplop putih tersebut ditemukan empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Muh. Af alias Daeng Af, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh Fa alias A, keduanya hingga kini berstatus DPO.

Dakwaan Kedua

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan ini dijelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan Fa alias A (DPO) sebagai target awal. Fa kemudian mengatur pertemuan dan mengutus terdakwa untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti seberat 2,9197 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina.

GEMPAK – HAM: Pengembangan Perkara Tidak Boleh Mandek

Emil Salim menilai, dengan adanya uraian dakwaan yang detail dan menyebutkan peran DPO secara eksplisit, maka pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan institusional.

“Jika dua nama yang disebut sebagai pemasok dan pengendali transaksi ini tidak dikejar, maka penegakan hukum berisiko timpang. Ini juga membuka ruang impunitas dalam kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujarnya.

GEMPAK – HAM meminta Polda Sulsel memastikan bahwa penegakan hukum narkotika dijalankan hingga ke hulu jaringan, demi menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang berulang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makan Bergizi Serentak di Kecamatan Mappakasunggu, 56 Penerima Rasakan Manfaat Program Jum’at Berkah Polres Takalar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TAKALAR — Jumat pagi, 14 November 2025, suasana di masing-masing kantor desa dan kelurahan di Kecamatan Mappakasunggu tampak lebih hidup dari biasanya. Tepat pukul 09.15 Wita, kegiatan pemberian makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil dilaksanakan serentak di tiga desa dan satu kelurahan. Program ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Takalar dalam memastikan generasi […]

  • Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Kegiatan “IMIPAS Peduli” dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan “IMIPAS Peduli” yang meliputi bakti sosial, donor darah, dan pengobatan gratis, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Ke-1 Tahun 2025.Kamis 13 November 2025 Dengan mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa,” kegiatan ini dipimpin langsung oleh […]

  • Tingkatkan Standar Pengamanan Ka rutan dan jajaran ikut sosialisasi standar pengamanan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Pengamanan yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta memastikan penerapan standar keamanan di lingkungan rutan berjalan sesuai prosedur. kamis (28/8) Bertempat di Aula Ruang Rapat Rutan Makassar, kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Jumat Mengaji, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pencerahan Qalbu untuk Warga Binaan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam upaya membentuk karakter dan memperkuat pembinaan kepribadian berbasis keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menggelar kegiatan rutin Pencerahan Qalbu Jumat Mengaji, Jumat (18/07/2025) di Masjid Al-Ikhsan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan rohani bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Dimulai pukul 09.00 WITA, kegiatan dibuka oleh […]

  • Bhabinkamtibmas Banggae Sambangi Pedagang Ikan, Perkuat Kamtibmas di Pasar Rakyat Tepo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Banggae, Bripka Amiruddin, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga, khususnya para pedagang ikan di Pasar Rakyat Tepo, Dusun Jarannika, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan […]

  • Strategies for Accessible and Inclusive Healthcare

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Post Views: 62

error: Content is protected !!
expand_less