Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 315
  • comment 0 komentar

Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muh. Af alias Daeng Af dan Fa alias A.

Menurut Emil Salim, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan justru menghentikan proses hukum pada satu pelaku lapangan.

“Dakwaan dan fakta hukum sudah sangat jelas menyebut peran dua DPO. Ini bukan isu asumtif, tapi tercatat resmi dalam berkas perkara dan diuji di persidangan. Negara tidak boleh berhenti di satu simpul,” tegas Emil Salim dimintai tanggapan via telepon, Senin (5/1/2026).

Dakwaan Yu: Peran Sentral Af dan Fa Alias A dalam Rantai Peredaran Sabu

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias An atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Pertama

Jaksa menguraikan bahwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terdakwa Yusdianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika terdakwa bertemu dengan Fa alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah Muh. Af alias Daeng Af (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Fa menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan ada pembeli yang ingin membeli sabu seberat empat gram. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah Fa meyakinkan bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Selanjutnya, terdakwa bersama Fa masuk ke rumah Muh. Af alias Daeng Afdhal (DPO). Di lokasi itu, Af menyerahkan satu amplop putih kepada terdakwa yang berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama Fa menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, terdakwa meletakkan amplop berisi sabu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp 4.400.000 kepada terdakwa. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas, dan dari amplop putih tersebut ditemukan empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Muh. Af alias Daeng Af, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh Fa alias A, keduanya hingga kini berstatus DPO.

Dakwaan Kedua

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan ini dijelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan Fa alias A (DPO) sebagai target awal. Fa kemudian mengatur pertemuan dan mengutus terdakwa untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti seberat 2,9197 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina.

GEMPAK – HAM: Pengembangan Perkara Tidak Boleh Mandek

Emil Salim menilai, dengan adanya uraian dakwaan yang detail dan menyebutkan peran DPO secara eksplisit, maka pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan institusional.

“Jika dua nama yang disebut sebagai pemasok dan pengendali transaksi ini tidak dikejar, maka penegakan hukum berisiko timpang. Ini juga membuka ruang impunitas dalam kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujarnya.

GEMPAK – HAM meminta Polda Sulsel memastikan bahwa penegakan hukum narkotika dijalankan hingga ke hulu jaringan, demi menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang berulang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasi Propam Polres Takalar Ajak Personel Jauhi Gaya Hidup Hedonis dan Tingkatkan Profesionalisme

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan menjaga marwah institusi Polri, Kasi Propam Polres Takalar AKP Sri Muhammad Fajar memberikan arahan kepada seluruh personel Satuan Reserse Kriminal Unit Narkoba Polres Takalar, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini menekankan pentingnya profesionalisme, tanggung jawab, dan sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Dalam arahannya, AKP Sri Muhammad Fajar menegaskan […]

  • Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan Polri, Kapolda Sulsel Ikuti Secara Virtual dari Bantaeng

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANTAENG — Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri kegiatan Peresmian dan Groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri serta Peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri yang berlangsung di Gudang Ketahanan Pangan Polres Bantaeng, Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini terpusat di SPPG Polri Palmerah, Jakarta Barat, dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia melalui Zoom. […]

  • Kapolda Sulsel Pimpin Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I T.A. 2026

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel, Selasa (06/01/2026). Upacara pembukaan ini dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta jajaran pendidik […]

  • Anggota Komisi III DPR RI Tinjau Lapas kelas llA Palopo, Apresiasi Implementasi Asta Cita di Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menerima kunjungan silaturahmi dan pengawasan dari Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, pada Kamis (9/7). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan serta monitoring pelaksanaan program Asta Cita Presiden di lingkungan pemasyarakatan. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala […]

  • Patroli Blue Light Sasar Perbankan, Polres Takalar Perkuat Sabuk Keamanan Malam

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    TAKALAR — Patroli malam kembali digelar jajaran Satuan Samapta Polres Takalar guna menjaga stabilitas keamanan wilayah. Pada Jumat malam, 3 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Personel Piket Patroli Perintis Presisi Regu II menyusuri sejumlah titik rawan di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Kegiatan yang dipimpin oleh Ka SPKT IPDA Muh. Rasyid bersama lima anggota tersebut […]

  • Unpacking the Nexus Between Technology and National Security

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Post Views: 89

error: Content is protected !!
expand_less