Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muh. Af alias Daeng Af dan Fa alias A.

Menurut Emil Salim, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan justru menghentikan proses hukum pada satu pelaku lapangan.

“Dakwaan dan fakta hukum sudah sangat jelas menyebut peran dua DPO. Ini bukan isu asumtif, tapi tercatat resmi dalam berkas perkara dan diuji di persidangan. Negara tidak boleh berhenti di satu simpul,” tegas Emil Salim dimintai tanggapan via telepon, Senin (5/1/2026).

Dakwaan Yu: Peran Sentral Af dan Fa Alias A dalam Rantai Peredaran Sabu

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias An atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Pertama

Jaksa menguraikan bahwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terdakwa Yusdianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika terdakwa bertemu dengan Fa alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah Muh. Af alias Daeng Af (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Fa menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan ada pembeli yang ingin membeli sabu seberat empat gram. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah Fa meyakinkan bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Selanjutnya, terdakwa bersama Fa masuk ke rumah Muh. Af alias Daeng Afdhal (DPO). Di lokasi itu, Af menyerahkan satu amplop putih kepada terdakwa yang berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama Fa menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, terdakwa meletakkan amplop berisi sabu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp 4.400.000 kepada terdakwa. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas, dan dari amplop putih tersebut ditemukan empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Muh. Af alias Daeng Af, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh Fa alias A, keduanya hingga kini berstatus DPO.

Dakwaan Kedua

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan ini dijelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan Fa alias A (DPO) sebagai target awal. Fa kemudian mengatur pertemuan dan mengutus terdakwa untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti seberat 2,9197 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina.

GEMPAK – HAM: Pengembangan Perkara Tidak Boleh Mandek

Emil Salim menilai, dengan adanya uraian dakwaan yang detail dan menyebutkan peran DPO secara eksplisit, maka pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan institusional.

“Jika dua nama yang disebut sebagai pemasok dan pengendali transaksi ini tidak dikejar, maka penegakan hukum berisiko timpang. Ini juga membuka ruang impunitas dalam kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujarnya.

GEMPAK – HAM meminta Polda Sulsel memastikan bahwa penegakan hukum narkotika dijalankan hingga ke hulu jaringan, demi menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang berulang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala rutan kelas 1 Makassar pimpin langsung apel pagi dan di rangkaian purna bakti oleh pegawai rutan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar apel pagi pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan nuansa istimewa. Apel kali ini dirangkaikan dengan pelepasan pegawai purna bakti, Arifin, S.H., serta pemberian penghargaan kepada pegawai teladan bulan Juli, Nurhidayah. Kepala Rutan Kelas I Makassar, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Arifin, S.H. atas pengabdian […]

  • Perkuat Komitmen Integritas, Kalapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Pendampingan RPD TA 2026

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAKASSAR -– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Bertempat di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (5/2), Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa hadir langsung dalam giat Penandatanganan Pakta Integritas dan Pendampingan Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal […]

  • WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Latihan Pramuka Rutin, Bentuk Karakter dan Disiplin Positif

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka membentuk karakter Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebersamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa secara rutin melaksanakan kegiatan latihan Pramuka dua kali dalam seminggu. Kegiatan ini bernaung di bawah Gugus Depan 14-065 dan 14-066, yang secara resmi terdaftar di Kwartir Cabang Gowa.Kamis 17 […]

  • Siap Amankan Situasi, Personel Polres Gowa Digembleng Latihan Dalmas

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Gowa — Polres Gowa kembali melaksanakan latihan Pengendalian Massa (Dalmas) secara rutin di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., yang memberikan pembekalan materi meliputi formasi Dalmas, penggunaan perlengkapan, hingga […]

  • Rutan Sinjai Fasilitasi Dua Warga Binaan Ikuti Ujian Sekolah

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinjai – Komitmen penuh terhadap hak pendidikan warga binaan, Rutan Sinjai memfasilitasi pelaksanaan ujian sekolah bagi dua orang warga binaan yang masih tercatat sebagai siswa aktif di SMA Negeri 1 Sinjai, Selasa (09/12). Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan bahwa Rutan Sinjai selalu berusaha memastikan setiap warga binaan mendapatkan akses pendidikan yang layak. “Pendidikan adalah […]

  • Rutan Pangkep Fasilitasi Bimbingan Rohani untuk Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian bagi warga binaan, termasuk pemenuhan hak untuk beragama dan beribadah. Pada Kamis (4/12), kembali menggelar bimbingan kerohanian rutin bagi warga binaan beragama Nasrani. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan ruang untuk melaksanakan ibadah, mempelajari ajaran Alkitab, serta mengikuti pendampingan spiritual. Peserta magang […]

error: Content is protected !!
expand_less